Jadwal SIM dan Samsat Keliling DKI Jakarta

Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM dan Samsat Keliling yang tersebar di beberapa lokasi Ibu Kota hari ini

Jadwal SIM dan Samsat Keliling DKI Jakarta
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 06 Desember 2022 | 07:40 WIB

TRENOTO – SIM dan Samsat Keliling Polda Metro Jaya kembali beroperasi di sejumlah titik pada Selasa, 6 Desember 2022. Kehadiran dua layanan ini guna membantu masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kendaraan,

Sebab Anda dapat memanfaatkan berbagai keunggulan dari seluruh fasilitas yang diberikan. Salah satunya adalah waktu yang singkat dikarenakan semua persyaratan dilakukan di satu lokasi mulai dari tes kesehatan, psikologi, pemberkasan hingga foto.

Photo : NTMC Polri

Namun dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) terdapat beberapa berkas yang harus dibawa oleh pemohon. Seperti KTP dan SIM asli lengkap dengan fotokopi.

Perlu diketahui, SIM Keliling diperuntukan hanya untuk pemegang golongan A juga C. Nantinya pemohon akan dikenaikan biaya Rp90.000 untuk golongan A dan Rp75.000 bagi golongan C belum termasuk biaya tes kesehatan.

Perlu diingat bahwa surat berbentuk kartu tersebut hanya memiliki masa berlaku selama lima tahun serta harus diperpanjang sebelum kedaluarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik mesti melalukan prosedur pembuatan baru termasuk ujian teori serta praktek.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

Fasilitas SIM Keliling mulai beroperasi sejak 08.00 – 14.00 WIB. Polda Metro Jaya menyebar beberapa titik di sejumlah daerah Ibu Kota.

Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Polisi Lapangan Banteng

Sedangkan Samsat Keliling juga hadir guna memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Akan tetapi hanya bisa bagi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang pajaknya masih hidup.

Untuk penggatian plat nomor dapat dilakukan pada Samsat terdekat sesuai dengan daerah registrasi motor.  Sama seperti SIM ada beberapa syarat yang mesti dibawa.

Photo : Trenoto

Wajib pajak diharuskan memenuhi dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. Masyarakat juga harus menerapkan protokol Kesehatan selama berada di area Samsat Keliling.


Terkini

mobil
Penjualan mobil pikap

Penjualan Mobil Pikap di Januari 2026, Turun dari Bulan Lalu

Penjualan mobil pikap di Januari 2026 mengalami penurunan dibanding Januari 2025 dengan jumlah cukup besar

mobil
Toyota Kijang Innova Reborn Dapat Pembaruan, Harga Belum Berubah

Penjualan Toyota Innova Reborn Diesel 2025 Masih Seksi

Toyota memastikan penjualan Innova Reborn diesel masih akan dilanjutkan tahun ini, peminatnya banyak

mobil
Lumin

Tanpa Insentif, Mobil Listrik Murah Diprediksi Kehilangan Peminat

Tidak adanya insentif mobil listrik CBU, akan mendorong masyarakat beralih ke produk-produk di segmen LCGC

mobil
BYD

BYD Bidik Pangsa Pasar Mobil Listrik di Luar Pulau Jawa

Konsumen daerah mulai tertarik dengan kehadiran mobil listrik, BYD ungkap beberapa alasan di baliknya

news
Mudik Gratis

AHM Gelar Mudik Gratis di Lebaran 2026, Simak Cara Daftarnya

AHM kembali menggelar mudik gratis pada Lebaran 2026 demi memberikan keamanan dan kenyamanan ke konsumen

mobil
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini 18 Februari, Ada Dispensasi

Ada dispensasi di SIM keliling Jakarta yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Imlek, simak informasinya

news
SIM Keliling Bandung

Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung pada 18 Februari 2026

Warga di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung guna mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 18 Februari 2026, Ketat Jelang Bulan Puasa

Ganjil genap Jakarta pada 18 Februari 2026 dijalankan secara ketat jelang bulan puasa yang segera berlangsung