Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di 2026, Masih Terjangkau

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM di Indonesia masih belum mengalami perubahan apapun dari pemerintah

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di 2026, Masih Terjangkau
Adi Hidayat

KatadataOTO – Setelah libur akhir tahun, masyarakat pun memulai aktivitasnya kembali. Salah satu kegiatan yang umum dilakukan adalah membuat serta memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Kegiatan tersebut penting karena seseorang baru bisa berkendara secara legal bila membawa SIM sesuai golongan. Dokumen ini telah menjadi bukti bahwa seseorang memang memiliki kompetensi yang diperlukan saat berkendara.

Untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena mereka harus lulus dari beragam tahapan seperti ujian teori dan praktik.

Membuat SIM juga tidak gratis sehingga pemohon harus menyiapkan dana. Meski demikian tarifnya sudah dibuat agar tidak memberatkan masyarakat.

SIM keliling Bandung
Photo: KatadataOTO

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.

Biaya Pembuatan SIM Baru

  • SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
  • SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
  • SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
  • SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
  • SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
  • SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
  • SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
  • SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan serta psikologi. Pemohon juga wajib memiliki BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan.

Bila dibandingkan dengan membuat baru, maka memperpanjang masa berlaku SIM terbilang lebih mudah dan murah. Pasalnya pemohon hanya perlu tes kesehatan serta psikologi di lokasi yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk ujuan teori maupun praktik tidak lagi diperlukan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam fasilitas seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis.

Perpanjang SIM
Photo: Istimewa

Tapi harus diingat bahwa prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa. Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.


Terkini

otosport
McLaren

Podium McLaren di F1 GP Jepang 2026 Penuh Makna Penting

McLaren berhasil kembali tampil kompetitif di F1 GP Jepang 2026, Oscar Piastri langsung naik podium kedua

mobil
Mobil Hybrid

Penjualan Mobil Hybrid Berpotensi Naik Pasca Insentif EV Disetop

Pengamat menilai konsumen akan beralih ke opsi yang lebih rasional dari sisi harga yakni mobil hybrid

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Beroperasi Hari Ini, 6 April

Di awal pekan ini, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memudahkan masyarakat di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 April 2026, Diawasi Ketat Petugas

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas tetap terjaga khususnya di jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 6 April 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta dibuka untuk perpanjangan masa berlaku kartu, berikut lokasi dan biayanya

mobil
Baterai Mobil Listrik

Pemerintah Cina Perketat Aturan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik

Aturan ditetapkan untuk mengantisipasi tingginya limbah baterai kendaraan ramah lingkungan di masa depan

mobil
Mobil Cina

Mobil Cina Gusur Jepang di Pasar Australia, Ekspansi Berlanjut

Pasar mobil Australia mulai didominasi mobil Cina, BYD menjadi salah satu yang paling banyak berkontribusi

mobil
Mobil listrik Cina

Amerika Kian Lantang Tolak Mobil Listrik Cina, Tutup Semua Akses

Seorang senator di Amerika bakal mengajukan rancangan undang-undang untuk menolak mobil listrik Cina