Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

Membuat SIM baru haruslah melewati beberapa tahap yang harus dilalui satu per satu sesuai dengan aturan

Ini Cara Membuat SIM Baru Tanpa Calo

TRENOTO – Meski sudah sanggup untuk mengemudikan kendaraan, seseorang belum boleh berkendara di jalan raya bila tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Kepolisian menjadikan SIM sebagai salah salah satu kewajiban pengendara.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM dibagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kendaraannya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan jumlah berat 3.500 kg.
  • SIM A Umum, harus dimiliki oleh pengendara mobil penumpang umum dan barang umum dengan berat 3.500 kg.
  • SIM BI, digunakan oleh pengendara mobil bus perseorangan dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg  berupa bus umum dan mobil barang umum.
  • SIM BII, harus dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Bobot dari kereta tempelan tersebut lebih dari 1.000 kg.
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan alat berat, penarik dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan umum. Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, wajib dimiliki oleh pengemudi jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM CI, harus dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik;
  • SIM D digunakan oleh pengendara kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku bagi Penyandang Disabilitas untuk mengemudikan kendaraan khusus dan setara dengan golongan SIM A.

Terkini

mobil
Lexus LM 500h Melantai di GJAW 2024, Curi Perhatian Para Pengusaha

Lexus LM 500h Melantai di GJAW 2024, Curi Perhatian Juragan

Mobil hybrid Lexus LM 500h varian baru hadir dalam pameran GJAW 2024 untuk menggoda para pengunjung berkantong tebal

mobil
Mobil Listik VinFast VF 5 Diserahkan ke Konsumen di GJAW 2024

Mobil Listik VinFast VF 5 Diserahkan ke Konsumen di GJAW 2024

Mobil listrik VinFast VF 5 sudah mulai dikirimkan ke tangan konsumen dalam pameran GJAW 2024 di ICE BSD

mobil
Subaru hadir di GJAW 2024

Subaru Bawa 2 Mobil Edisi Khusus di GJAW 2024

Subaru bawa dua mobil edisi khusus di GJAW 2024 yang diselenggarakan pada 22 November hingga 1 Desember 2024

mobil
Program acara GJAW 2024

GJAW 2024 Tidak Cuma Jualan Karena Ada Banyak Kegiatan Seru

GJAW 2024 tidak hanya fokus pada penjualan kendaraan karena ada banyak kegiatan seru yang bisa diikuti

mobil
Ford Luncurkan Tiga Mobil Baru di GJAW 2024, Unit Terbatas

Ford Luncurkan Tiga Mobil Baru di GJAW 2024, Unit Terbatas

Ford langsung meluncurkan tiga produk baru andalan mereka dalam pameran GJAW 2024 di ICE BSD, Tangerang

mobil
MINI Aceman

Mobil Listrik MINI Aceman SE Dipasarkan Mulai Rp 1.1 Miliar

Mobil Listrik MINI Aceman SE debut di Indonesia melalui ajang pameran mobil baru akhir tahun GJAW 2024

mobil
Daihatsu hadir di GJAW 2024

Daihatsu Hadir di GJAW 2024, Ada Promo Gratis Rocky

Daihatsu hadir di GJAW 2024 dengan beragam promo menarik termasuk Grand Prize berupa satu unit Rocky

mobil
Gaikindo Tanggapi Keinginan Pemerintah RI soal Mobil Nasional

Gaikindo Tanggapi Keinginan Pemerintah RI soal Mobil Nasional

Ada beberapa hal dinilai memudahkan Gaikindo dalam mewujudkan keinginan pemerintah soal mobil nasional