Cara Urus Tilang Elektronik, Bisa Rebahan dari Rumah

Operasi Zebra 2022 berlangsung hingga 16 Oktober, pengendara perlu mengetahui cara urus tilang elektronik saat lakukan pelanggaran

Cara Urus Tilang Elektronik, Bisa Rebahan dari Rumah

Biaya Tilang Elektronik Secara Online

Cara Cek E-Tilang Melalui Situs Kejaksaan

  1. Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik cari.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol bayar.
  5. Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi tilang melalui beberapa platform.

Membayar tilang melalui Bank BRI

  1. Masuk aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Masukkan PIN.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Photo : NTMC Polri

Pembayarannya melalui bank lain 

  1. Masukan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Membayar tilang daring melalui e-commerce

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi di ponsel pintar.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang dipilih,

Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM. Jika tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai pembayaran denda tilang dilakukan.


Terkini

news
Bahlil Mau Segera Susun Road Map Implementasi Etanol 10 Persen

Bahlil Segera Susun Road Map Implementasi Etanol 10 Persen

Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon

otosport
Bagnaia Taruh Harapan di Australia, Tutup Kisruh MotoGP Mandalika

Tantangan Bagnaia di Australia, Tutup Kisruh MotoGP Mandalika

Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika

mobil
Perjanjian RI-Uni Eropa, Angin Segar buat Merek Mobil Eropa

Perjanjian RI-Uni Eropa, Angin Segar buat Merek Mobil Eropa

Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA

motor
Suzuki V-Strom 250 SX Terbaru

Suzuki V-Strom 250 SX 2025 Meluncur, Ada Empat Warna Baru

Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen

mobil
Shell Indonesia

Shell Indonesia Gelar Pelatihan Mekanik, Diikuti 1.800 Peserta

Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan

mobil
Sinyal Mazda 6 Sedan dan Estate Pamit dari Indonesia

Sinyal Mazda 6 Sedan dan Estate Pamit dari Indonesia

Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi

news
Kemenhub Susun Tim Atasi Truk ODOL, Atur Jam Kerja Sopir

Kemenhub Susun Tim Atasi Truk ODOL, Atur Jam Kerja Sopir

Penertiban truk ODOL diyakini tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan bantu perbaiki kesejahteraan pengemudi

news
BP AKR Ingin Segera Pulihkan Stok BBM Agar Tidak Langka Lagi

BP AKR Ingin Segera Pulihkan Stok BBM Agar Tidak Langka Lagi

Demi mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berjalan lama, BP AKR segera mematangkan kerja sama dengan Pertamina