Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan

Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.

STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Photo : Trenoto

Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.

Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Dokumennya Beda

Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.

Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.

Syarat Cabut Berkas Motor

Photo : NTMC Polri

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Terkini

otosport
Marquez Bakal Jadi Batu Sandungan Bagnaia di MotoGP Aragon 2025

Marquez Berpeluang Permalukan Bagnaia di MotoGP Aragon 2025

Marc Marquez berpotensi menjadi hambatan dalam usaha kebangkitan Francesco Bagnaia di MotoGP Aragon 2025

mobil
Pemerintah Cina Mulai Gerah dengan Perang Harga Para Pabrikan

Pemerintah Cina Mulai Gerah dengan Perang Harga Para Pabrikan

Pemerintah Cina meminta agar para produsen mobil tidak melakukan perang harga dan bersaing secara sehat

news
SPKLU di Indonesia

Terhambat Regulasi, Perusahaan Cina dan Eropa Sulit Bangun SPKLU

Perusahaan Cina dan Eropa diklaim banyak yang tertarik untuk membangun SPKLU di Indonesia namun terhambat regulasi

motor
Motor bebek Yamaha

Dikenal Tangguh, Pemintaan Motor Bebek Yamaha Masih Tinggi di Sulsel

Permintaan motor bebek Yamaha di Sulawesi Selatan terbilang masih tinggi karena dikenal tangguh di pegunungan

mobil
Adu Spesifikasi Mobil Listrik Xpeng X9 dan Denza D9

Adu Spesifikasi Mobil Listrik Xpeng X9 dan Denza D9

Berikut KatadataOTO rangkum komparasi spesifikasi dua mobil listrik Denza D9 serta Xpeng X9 di Indonesia

news
DPR Kembali Singgung Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di RI

DPR Kembali Singgung Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di RI

Kejar target Net Zero Emision di 2060, DPR ingin pemerintah tinjau lagi aturan pembatasan usia kendaraan

mobil
Toyota Fortuner Hybrid Meluncur, Harga Rp 800 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid Meluncur, Harga Mulai Rp 800 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid mulai ditawarkan di India bersamaan Legender dengan harga mulai Rp 800 jutaan

mobil
BYD Ungkap Alasan Adopsi EV di Daerah Masih Lambat

BYD Ungkap Alasan Adopsi EV di Daerah Masih Lambat

Menurut pihak BYD, infrastruktur bukan satu-satunya alasan adopsi mobil listrik di daerah terbilang lambat