Dishub DKI Siapkan Teknologi Senilai Rp 120 Miliar Buat Atasi Macet
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Menurut Dishub ojol kena ERP sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak dikecualikan
Oleh Satrio Adhy
Dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri. Kemudian kendaraan diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta pemadam kebakaran.
Kemudian terdapat kriteria wilayah bisa diterapkan peraturan ini, yakni memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama atau lebih besar pada jam puncak atau sibuk.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 09:00 WIB
26 Juni 2025, 22:30 WIB
28 Mei 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
08 Mei 2025, 15:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Penertiban truk ODOL diyakini tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan bantu perbaiki kesejahteraan pengemudi
08 Oktober 2025, 11:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berjalan lama, BP AKR segera mematangkan kerja sama dengan Pertamina