Dishub Rekayasa Lalu Lintas di Cakung Karena Ada Pipa BBM Bocor
30 November 2024, 11:00 WIB
Menurut Dishub ojol kena ERP sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak dikecualikan
Oleh Satrio Adhy
Dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri. Kemudian kendaraan diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta pemadam kebakaran.
Kemudian terdapat kriteria wilayah bisa diterapkan peraturan ini, yakni memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama atau lebih besar pada jam puncak atau sibuk.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 November 2024, 11:00 WIB
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
18 September 2024, 18:00 WIB
19 Mei 2024, 09:05 WIB
13 Mei 2024, 19:29 WIB
Terkini
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik