Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025

Prosedur perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda, berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkapnya

Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025

Setelah berhasil menyelesaikan tahap verifikasi e-KTP, simak rincian prosedur pembayaran untuk menyelesaikan perpanjangan. 

  • Buka aplikasi Signal dan masuk
  • Siapkan data pribadi (NIK, nomor telepon) untuk mendaftar, ikuti petunjuk aplikasi
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, Kendaraan Atas Nama Sendiri kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Pilih menu Generate Kode Bayar dan lakukan pelunasan. Ikuti cara pembayaran yang muncul pada aplikasi
  • Lakukan pembayaran sesuai metode dipilih
STNK
Photo : Istimewa

Sedangkan untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada pengecekan kondisi fisik kendaraan dan pemberian pelat nomor baru, berikut prosedurnya.

  • Mengunjungi kantor Samsat terdekat, mengambil formulir pendaftaran di loket
  • Isi formulir dan serahkan ke loket
  • Sertakan dokumen persyaratan sudah disiapkan
  • Petugas kemudian akan menyerahkan lembaran informasi pajak yang harus dibayarkan
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Menunggu proses pengesahan STNK

Ada sejumlah persyaratan perlu dipenuhi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku STNK. Mulai dari membawa dokumen asli serta salinannya.

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan salinannya

Perlu diingat biaya perpanjang STNK berbeda-beda dan mengacu pada setiap NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB. Lalu kendaraan kedua 2,5 persen, dan seterusnya.

Buat gambaran, apabila mobil memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya 1,2 persen dari angka tersebut sebesar Rp 3,2 juta. Kemudian opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.

Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen serta biaya-biaya lain seperti SWDKLLJ.

Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025
Photo : Istimewa

Kemudian di sejumlah daerah ada tambahan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Sehingga ada kolom ekstra pada STNK dan sedikit perubahan besaran opsen, tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Nominal biaya opsen untuk beberapa wilayah di luar Jakarta juga bervariasi, tergantung kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Aturan soal opsen pajak tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tarif PKB 66 persen dari besaran pajak terutang belum termasuk keringanan dari Pemda.


Terkini

mobil
Jaecoo J5 EV

Jaecoo Indonesia Minta Maaf Akibat Lamanya Pengiriman Kendaraan

Jaecoo Indonesia meminta maaf atas lamanya pengiriman unit J5 EV yang pesanannya lebih tinggi dari perhitungan awal

mobil
Farizon

Farizon SV Resmi Meluncur, Siap Tantang Hiace

Farizon SV hadir di Indonesia dan siap menantang Toyota Hiace di bidang transportasi perkotaan Tanah Air

mobil
Jaecoo

Jaecoo Siapkan Beberapa Strategi Tuk Menghadapi Aturan Pemerintah

Jaecoo ingin para konsumen di Indonesia tidak merasa berat ketika ingin membeli mobil listrik mereka di 2026

motor
Yamaha Fazzio Hybrid

Intip Pilihan Warna Baru Yamaha Fazzio Hybrid, Cocok Buat Gen Z

Yamaha Fazzio Hybrid tampil lebih segar di awal 2026 dengan diberikan warna maupun grafis baru di seluruh tipe

mobil
Pabrik Aletra

Aletra Targetkan TKDN L8 EV 60 Persen Tahun Depan

Guna meningkatkan TKDN, Aletra akan memperbanyak aktivitas pabrik terkhusus prosedur perakitan baterai

mobil
Honda Prelude

Harga Honda Prelude di Bawah Rp 1 M, Bisa Dipesan di 25 Diler Ini

Pemesanan Honda Prelude sudah mulai dibuka pada 23 Januari, namun hanya tersedia di diler-diler tertentu

modifikasi
IMX 2026

Era Baru Modifikasi Indonesia Dimulai Lewat Kick Off IMX 2026

Demi memberikan wadah kepada para pencinta modifikasi di Indonesia, kick off IMX 2026 baru saja dimulai

mobil
BMW Astra Mampang

Diler BMW Astra Mampang Dibuka, Usung Konsep Ramah Lingkungan

Material bangunan BMW mengedepankan keberlanjutan, masih tetap dibalut konsep global yaitu Retail.Next