Pajak Berbasis Emisi Bisa Jadi Alternatif Opsen PKB dan BBNKB
04 September 2025, 17:00 WIB
Prosedur perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda, berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Perpanjangan dokumen berkendara yakni SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib dilakukan secara berkala.
Perlu diingat, STNK merupakan salah satu bukti legalitas atas kepemilikan kendaraan seseorang. Sehingga perlu diperhatikan masa berlakunya.
SIM diperpanjang lima tahun sekali, sedangkan STNK ada dua skema yakni tahunan dan lima tahunan.
Prosedur perpanjang STNK secara tahunan terbilang lebih mudah dibandingkan lima tahunan.
Sebab pemilik kendaraan hanya perlu melakukan pembayaran pajak, kemudian menyerahkan buktinya. Ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
Berikut kami rangkum persyaratan dan cara perpanjang STNK tahunan menggunakan aplikasi Signal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 September 2025, 17:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
20 Agustus 2025, 15:00 WIB
16 Juni 2025, 19:40 WIB
05 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
28 Oktober 2025, 20:03 WIB
Sejumlah pembalap mengkritik keputusan Dorna melanjutkan Moto3 setelah kecelakaan fatal di Sirkuit Sepang
28 Oktober 2025, 19:06 WIB
Chery T1TP resmi diperkenalkan sebagai SUV yang bisa diubah menjadi double cabin untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
28 Oktober 2025, 19:00 WIB
Demi meningkatkan kemampuan para mekanik, Arista Group menggelar kompetisi bertajuk After Sales Olympics 2025
28 Oktober 2025, 18:29 WIB
Oli sintentik penting bagi motor matic, sebab memiliki banyak kelebihan untuk melindungi bagian dalam mesin
28 Oktober 2025, 17:00 WIB
Isuzu punya kendaraan militer yang hanya digunakan di Jepang dengan nama Isuzu SKW, berikut tampilannya
28 Oktober 2025, 16:22 WIB
Investasi tambahan Rp 5 triliun diharapkan bisa membuat Chery jadi produsen otomotif terbesar kedua di RI
28 Oktober 2025, 14:17 WIB
Motul ajak bengkel dan mekanik berdiskusi terkait pelumas yang cocok buat digunakan pada kendaraan di Indonesia
28 Oktober 2025, 13:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM merasa gagah jika mobil dinasnya memakai Pindad Maung seperti arahan Prabowo