Libur Panjang Buat Klaim Asuransi Kendaraan Meningkat
02 Januari 2025, 12:00 WIB
Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.
Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.
Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.
Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.
Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.
Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Januari 2025, 12:00 WIB
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
28 Oktober 2024, 11:00 WIB
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
25 Oktober 2024, 15:00 WIB
Terkini
07 Januari 2025, 17:00 WIB
Jakarta jadi kota termacet ketujuh di dunia, lebih parah ketimbang Los Angeles yang berada di Amerika Serikat
07 Januari 2025, 16:00 WIB
Pemerintah Jawa Tengah menyiapkan diskon pajak kendaraan setelah menerapkan kebijakan opsen PKB serta BBNKB
07 Januari 2025, 15:00 WIB
Masyarakat yang merekam dan melaporkan pelanggaran lalu lintas bakal dibayar jutaan oleh pemerintah Vietnam
07 Januari 2025, 14:02 WIB
Sejumlah merek di bawah Stellantis alami penurunan penjualan drastis di 2024, mulai cari peruntungan di RI
07 Januari 2025, 12:14 WIB
Hyundai Palisade Hybrid berpeluang hadir dalam waktu dekat, NJKB-nya sudah terdaftar di laman Samsat PKB
07 Januari 2025, 11:00 WIB
Ada beberapa kondisi yang menandakan bahwa wiper mobil sudah perlu diganti supaya bisa berfungsi optimal
07 Januari 2025, 10:09 WIB
Patrick Kluivert pengganti Shin Tae-Yong pernah terlibat sebuah kecelakaan fatal saat masih membela Ajax
07 Januari 2025, 09:09 WIB
Sejumlah harga motor matic 100 cc mengalami peningkatan di Januari 2025, seperti dialami oleh Honda Beat FI