Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025

Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya

Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 31 Desember 2024 | 14:00 WIB

KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.

Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.

Kisaran Biaya Asuransi TPL yang Mau Diterapkan Tahun Depan
Photo : Pixabay

“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.

Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.

Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.

Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.

Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.

Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.

Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.


Terkini

otosport
Link Live Streaming MotoGP Ceko 2025: Martin Mengancam Marquez

Link Live Streaming MotoGP Ceko 2025: Martin Mengancam Marquez

Martin dapat menjadi batu sandungan bagi Marc Marquez yang ingin meraih poin sempurna di MotoGP Ceko 2025

mobil
Mitsubishi Destinator

Spesifikasi Mitsubishi Destinator, SUV Rasa MPV

Mitsubishi Destinator menjadi model teranyar yang bakal mengisi celah kosong di antara Pajero Sport dan XForce

news
Operasi Patuh Jaya

Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar

Polda Metro Jaya akan tingkatkan patroli di sejumlah lokasi strategis untuk mencegah balap liar di Ibu Kota

news
Oli Pertamina Fastron Dipakai Buat Pengembangan Lamborghini Baru

Pengembangan Mobil Balap Lamborghini Pakai Oli Pertamina Fastron

Oli Pertamina Fastron Platinum Racing 10W-60 diklaim memiliki sejumlah keunggulan yang cocok buat mobil balap

mobil
Polytron

Bupati Kudus Ingin Jadikan Polytron Sebagai Kendaraan Dinas

Bupati Kudus berencana jadikan Polyron G3 dan G3+ sebagai kendaraan dinas karena hemat dan buatan lokal

modifikasi
Dashcam Nakamichi

Nakamichi Luncurkan 2 Dashcam Baru, Rekam dengan Kualitas 4K

Nakamichi luncurkan 2 dashcam baru dengan kualitas gambar 4K dan tahan terhadap guncangan berat sekalipun

otosport
Marc Marquez Mau Berdamai dengan Rossi, Tetapi Ada Syaratnya

Marc Marquez Mau Berdamai dengan Rossi, Tapi Ada Syaratnya

Marc Marquez mengatakan kalau konflik dengan Valentino Rossi yang sudah berlangsung lama bisa saja berakhir

mobil
Penjualan Mobil Murah Turun, Segmen Menengah Atas Justru Naik

Penjualan Mobil Murah Turun, Segmen Menengah Atas Justru Cuan

Data Gaikindo menunjukkan bahwa di semester I 2025 penjualan mobil segmen menengah ke atas alami kenaikan