Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025

Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya

Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 31 Desember 2024 | 14:00 WIB

KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.

Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.

Kisaran Biaya Asuransi TPL yang Mau Diterapkan Tahun Depan
Photo : Pixabay

“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.

Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.

Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.

Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.

Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.

Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.

Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Februari 2026, Diawasi Ketat Petugas

Ganjil genap Jakarta 10 Februari 2926 masih diawasi ketat oleh poetugas untuk jaga kelancaran arus kendaraan

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 10 Februari 2026

Kepolisian terus memaksimalkan pelayanan pada SIM keliling Bandung demi memudahkan pengendara motor dan mobil

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Februari 2026, Ada di 5 Tempat

Lima lokasi SIM keliling Jakarta dibuka seperti biasa hari ini, ada persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon

mobil
Mitsubishi Xpander Hybrid

Mobil Hybrid Mitsubishi Dipastikan Meluncur Tahun Ini

Dua tahun setelah Xpander HEV debut Thailand, Mitsubishi umumkan rencana peluncuran mobil hybrid di RI tahun ini

mobil
Arcfox T1

BAIC Hadirkan Arcfox T1 di GIIAS 2026, Segini Kisaran Harganya

Sebelumnya direncanakan hadir di IIMS 2026, BAIC umumkan peluncuran Arcfox T1 dilakukan di GIIAS 2026

mobil
Jeep

Pemesanan Jeep Edisi Anniversary 85 Tahun Mulai di IIMS 2026

Jeep merayakan hari jadinya yang ke-85 di IIMS 2026, mereka pun memasarkan unit khusus edisi kali ini

mobil
Suzuki

Mobil Listrik Pertama Suzuki e Vitara Resmi Meluncur di Indonesia

Suzuki e Vitara menyasar konsumen yang mengincar eksklusivitas akan sebuah produk mobil listrik inovatif

mobil
Ford

Ford Umumkan Pencapaian Apik di IIMS 2026, Ranger Jadi Andalan

Ford mengklaim berhasil meraih hasil positif dalam hal penjualan mobil baru di 2025, disebut alami pertumbuhan