Asuransi Alami Tekanan Akibat Penurunan Penjualan Kendaraan
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.
Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.
Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.
Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.
Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.
Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
28 Mei 2025, 22:00 WIB
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Terkini
19 Juli 2025, 18:30 WIB
Martin dapat menjadi batu sandungan bagi Marc Marquez yang ingin meraih poin sempurna di MotoGP Ceko 2025
19 Juli 2025, 13:00 WIB
Mitsubishi Destinator menjadi model teranyar yang bakal mengisi celah kosong di antara Pajero Sport dan XForce
19 Juli 2025, 11:00 WIB
Polda Metro Jaya akan tingkatkan patroli di sejumlah lokasi strategis untuk mencegah balap liar di Ibu Kota
19 Juli 2025, 09:00 WIB
Oli Pertamina Fastron Platinum Racing 10W-60 diklaim memiliki sejumlah keunggulan yang cocok buat mobil balap
19 Juli 2025, 07:15 WIB
Bupati Kudus berencana jadikan Polyron G3 dan G3+ sebagai kendaraan dinas karena hemat dan buatan lokal
18 Juli 2025, 20:00 WIB
Nakamichi luncurkan 2 dashcam baru dengan kualitas gambar 4K dan tahan terhadap guncangan berat sekalipun
18 Juli 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez mengatakan kalau konflik dengan Valentino Rossi yang sudah berlangsung lama bisa saja berakhir
18 Juli 2025, 19:00 WIB
Data Gaikindo menunjukkan bahwa di semester I 2025 penjualan mobil segmen menengah ke atas alami kenaikan