Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025

Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya

Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 31 Desember 2024 | 14:00 WIB

KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.

Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.

Kisaran Biaya Asuransi TPL yang Mau Diterapkan Tahun Depan
Photo : Pixabay

“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.

Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.

Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.

Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.

Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.

Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.

Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.


Terkini

mobil
Kata Nissan Soal Penutupan Tiga Pabrik Mereka, Terlalu Spekulatif

Kata Nissan Soal Penutupan Tiga Pabrik Mereka, Terlalu Spekulatif

Nissan memberi klarifikasi mengenai kabar penutupan pabrik mereka yang beberapa waktu ini beredar luas

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Digelar 3 Hari, Siapkan Rute Alternatif

Ganjil genap Puncak digelar selama tiga hari sehingga masyarakat diharapkan mencari rute alternatif lain

mobil
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Gelar Kampanye Workout Challenge, Banyak Promo

Produsen oli Mobil Lubricants mengajak para konsumen ikut kampanye Workout Challenge, siapkan banyak hadiah

mobil
Huayou

Dapat Restu Presiden, Huayou Segera Bangun Pabrik Baterai EV

Presiden telah menyetujui Huayou untuk menggantikan LG dalam membangun fasilitas produksi baterai EV

mobil
Penjualan BYD

Penjualan BYD April 2025 Kuasai Pasar Mobil Listrik Eropa

Penjualan BYD April 2025 berhasil kuasai pasar mobil listrik Eropa dan menyingkirkan Tesla dari pucuk kepemimpinan

motor
Pemerintah Kembali Didorong untuk Kucurkan Insentif Motor Listrik

Pemerintah Kembali Didorong untuk Kucurkan Insentif Motor Listrik

Alva kembali mendorong pemerintah untuk segera mengumumkan pemberian insentif motor listrik buat 2025

mobil
Denza Z9 GT Sudah Bisa Dipesan, Estimasi Harga di Atas D9

Denza Z9 GT Sudah Bisa Dipesan, Estimasi Harga di Atas D9

Model mobil listrik kedua dari Denza, Z9 GT diyakini masuk Indonesia dalam waktu dekat pada tahun ini

news
SIM keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 23 Mei 2025 Jelang Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa untuk perpanjangan SIM A dan C