Ganjil Genap Puncak Digelar 3 Hari, Siapkan Rute Alternatif
23 Mei 2025, 13:00 WIB
Meningkatnya volume kendaraan pada H+2 Lebaran membuat kepolisian menerapkan One Way serta ganjil genap Puncak
Oleh Satrio Adhy
Rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Mei 2025, 13:00 WIB
16 Mei 2025, 14:00 WIB
09 Mei 2025, 13:00 WIB
02 Mei 2025, 15:00 WIB
25 April 2025, 15:31 WIB
Terkini
25 Mei 2025, 09:00 WIB
Alva Auto mengaku berencana untuk merambah sejumlah negara untuk memasarkan motor listrik di masa mendatang
25 Mei 2025, 06:07 WIB
Autochem hadir di Mandalika Festival of Speed 2025 untuk mendukung drifter muda di kawasan Lombok dan Bali
24 Mei 2025, 22:52 WIB
Sprint race MotoGP Inggris 2025 dimenangkan oleh Alex Marquez, Bagnaia akhiri balapan di posisi keenam
24 Mei 2025, 20:00 WIB
Daniel Sinathrya dikenal sebagai salah satu penggemar motor trail yang cukup aktif membagikan aksinya di Instagram
24 Mei 2025, 15:36 WIB
Dari total 500 pemesanan, Chery resmi menyerahkan unit Tiggo 8 CSH ke 100 konsumen pertamanya hari ini
24 Mei 2025, 13:00 WIB
Francesco Bagnaia mengaku bakal tampil maksimal dalam menjalankan MotoGP Inggris 2025 di Sirkuit Silverstone
24 Mei 2025, 11:00 WIB
Car Free Day di jalan Sudirman Thamrin pada hari Minggu (25/05) ditiadakan karena akan dilalui Perdana Menteri Cina
24 Mei 2025, 09:00 WIB
Mobil hybrid Denza N9 didaftarkan di Indonesia, SUV premium berkonfigurasi 6-seater dari sub merek premium BYD