Enam Titik Penyekatan Car Free Night Puncak
29 Desember 2025, 08:00 WIB
Meningkatnya volume kendaraan pada H+2 Lebaran membuat kepolisian menerapkan One Way serta ganjil genap Puncak
Oleh Satrio Adhy
Rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Desember 2025, 08:00 WIB
27 Desember 2025, 13:00 WIB
25 Desember 2025, 13:00 WIB
19 Desember 2025, 14:00 WIB
15 Desember 2025, 12:00 WIB
Terkini
04 Januari 2026, 07:00 WIB
Toyota Veloz Hybrid mendapatkan tanggapan positif dari konsumen, terpesan ribuan unit dalam waktu singkat
03 Januari 2026, 19:00 WIB
Penjualan mobil dan adopsi NEV didorong melalui pemberian subsidi tukar tambah, berikut skema insentifnya
03 Januari 2026, 17:00 WIB
Dikta Wicaksono memiliki koleksi kendaraan yang cukup menarik digarasinya mulai dari mobil hingga motor klasik
03 Januari 2026, 15:00 WIB
TAM memutuskan mempertahankan harga Toyota Veloz Hybrid agar konsumen semakin tertarik membeli produk mereka
03 Januari 2026, 11:00 WIB
Setidaknya penundaan kebijakan opsen PKB dan BBNKB mampu memberikan dampak positif bagi pasar motor baru
03 Januari 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil listrik BYD di 2025 mencapai 2,26 juta unit lampaui Tesla yang hanya mampu melepas 1,64 juta unit
03 Januari 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Pajero generasi terbaru diyakini jadi bagian dari line up produk anyar pabrikan Jepang itu di 2026
02 Januari 2026, 20:22 WIB
Persaingan baru, rookie Diogo Moreira dan Toprak Razgatlioglu siap meramaikan ajang balap MotoGP 2026