Ganjil Genap Puncak Terakhir di Agustus 2025, Jangan Salah Jalan
29 Agustus 2025, 15:00 WIB
Meningkatnya volume kendaraan pada H+2 Lebaran membuat kepolisian menerapkan One Way serta ganjil genap Puncak
Oleh Satrio Adhy
Rekayasa lalu lintas di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Agustus 2025, 15:00 WIB
22 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
08 Agustus 2025, 14:00 WIB
01 Agustus 2025, 14:00 WIB
Terkini
09 September 2025, 19:00 WIB
Arista Group bekerja sama dengan Farizon untuk menjual kendaraan listrik niaga untuk pasar di Indonesia
09 September 2025, 18:00 WIB
Konsumen bisa mengikuti program apresiasi berhadiah Mobil Lubricants, cukup dengan melakukan pembelian oli
09 September 2025, 17:00 WIB
KNKT ungkap dua faktor yang berperan di balik terjadinya kecelakaan truk di GT Ciawi pada 4 September 2025
09 September 2025, 16:00 WIB
Salah satu aliran modifikasi yang bisa diadopsi para pengguna Yamaha Aerox Alpha adalah Vietnam Style
09 September 2025, 15:00 WIB
Pedro Acosta nyaris naik podium di MotoGP Catalunya 2025, namun dikalahkan oleh rider KTM Enea Bastianini
09 September 2025, 14:00 WIB
pembuatan pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan dan ada biaya yang cukup besar karena nilainya mencapai Rp 20 juta
09 September 2025, 13:00 WIB
Insentif mobil listrik CBU disetop akhir 2025, bisa menghambat calon investor tetapi punya sisi positif
09 September 2025, 12:10 WIB
KPK sudah menyiapkan dua skema untuk melakukan lelang mobil BJ Habibie yang dibeli oleh Ridwan Kamil di 2021