Jadwal Ganjil Genap Puncak 9 Januari 2026, Cek Jalur Alternatif
09 Januari 2026, 14:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Langkah ini merupaka rekayasa lalu lintas andalan pemerintah untuk mengurangi kemacetan.
Dengan ini maka populasi kendaraan yang beroperasi di jalanan utama bisa lebih dikendalikan. Para pemilik kendaraan tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya karena harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal.
Bila nekat melanggar maka sanksi tilang ratusan ribu rupiah sudah menggu.
Hari ini, Rabu (13/08) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untungnya pemerintah sadar bahwa pembatasan akan membebani masyarakat dalam bermobilitas. Oleh sebab itu mereka hanya menerapkannya di jam-jam sibuk yaitu pagi dan sore hari.
Berkay ini maka masyarakat yang tetap ingin memakai mobil bisa tetap melintas meski harus mengaur ulang jadwal perjalanannya.
Pemerintah pun sudah menyediakan beberapa jalur alternatif untuk mereka yang ingin tetap berpergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Januari 2026, 14:00 WIB
09 Januari 2026, 06:00 WIB
08 Januari 2026, 06:00 WIB
07 Januari 2026, 06:44 WIB
06 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
10 Januari 2026, 11:00 WIB
ETLE Drone kini resmi beroperasi di lokasi yang selama ini sulit terjangkau oleh para petugas di lapangan
10 Januari 2026, 09:30 WIB
Krisis geopolitik berdampak besar pada sektor otomotif, Toyota Indonesia mewaspadai pengaruhnya pada logistik dan rantai pasok
10 Januari 2026, 09:00 WIB
Ada beberapa faktor mengapa AISI menetapkan target penjualan motor baru di 6,7 juta buat periode 2026
10 Januari 2026, 07:00 WIB
Pada periode Januari-Desember 2025 penjualan mobil mencapai 800 ribu unit lebih, banyak merek alami kenaikan
09 Januari 2026, 19:00 WIB
Sejumlah komunitas motor berkumpul di kawasan Sentul, Jawa Barat untuk kamping bersama menyambut silahturahmi
09 Januari 2026, 18:00 WIB
Nama Hyundai Ioniq 5 N ramai jadi perbincangan pasca terbakar di Medan, diduga milik Gubernur Sumatera Utara
09 Januari 2026, 17:00 WIB
Hyundai mengalami penurunan penjualan mobil di penghujung tahun, menjadi capaian terendahnya sepanjang 2025
09 Januari 2026, 16:00 WIB
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan diskon Suzuki Jimny 5 pintu sebesar Rp 100 juta di awal 2026