Ganjil Genap Jakarta 8 Januari 2026, Ini Daftar Lokasinya
08 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 4 Juli dan tersebar di 26 titik yang jadi pusat kepadatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan oleh pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya di 26 jalan utama. Langkah ini merupakan strategi andalan untuk mengurangi kemacetan yang sudah menjadi sebuah masalah klasik.
Adanya pembatasan diharapkan cukup untuk membuat masyarakat enggan menggunakan mobilnya. Pasalnya mereka harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal.
Hari ini Selasa (04/07) merupakan giliran kendaraan bernomor pelat nomor genap untuk melintasi jalanan protokol. Sedangkan mobil bernomor polisi ganjil diminta menunggu hingga pembatasan berakhir.
Agar skenario berjalan efektif maka pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali yaitu ketika pagi dan sore. Kedua waktu tersebut dinilai merupakan jam sibuk sehingga perlu penanganan lebih agar situasinya bisa segera dicairkan.
Meski pembatasan dilakukan dengan cukup ketat tetapi untuk pemilik mobil listrik aturan tersebut tidak berlaku. Pemerintah DKI memberi kebebasan agar ekosistem electric vehicle bisa segera tercipta.
Sejumlah petugas pun dipastikan akan melakukan pengawasan guna memastikan masyarakat tetap disiplin. Mereka pun sudah diizinkan melakukan tilang manual agar meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Sejumlah fasilitas berteknologi terkini juga sudah mendampingi. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
Bila tetap nekat maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sudah menanti. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Januari 2026, 06:00 WIB
07 Januari 2026, 06:44 WIB
06 Januari 2026, 06:00 WIB
05 Januari 2026, 06:00 WIB
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
08 Januari 2026, 14:00 WIB
Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan
08 Januari 2026, 13:01 WIB
Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026
08 Januari 2026, 12:00 WIB
Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai
08 Januari 2026, 11:00 WIB
Serangan AS ke Venezuela beberapa waktu lalu berpotensi sebabkan penurunan ekspor Toyota ke negara tersebut
08 Januari 2026, 10:00 WIB
Harga di bawah Rp 300 juta masih dipertahankan, namun inden Daihatsu Rocky Hybrid tahun ini sampai tiga bulan
08 Januari 2026, 09:00 WIB
Pencabutan SIM dalam jangka waktu tertentu dinilai jadi hukuman yang bisa memberikan efek jera ke pengendara
08 Januari 2026, 08:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan
08 Januari 2026, 07:00 WIB
Meluncur sebagai Toyota Hilux Travo di Thailand, pikap generasi kesembilan ini terdaftar di laman DJKI