Mobil Dinas Pemerintah Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen

Presiden Prabowo Subianto meresmikan aturan baru soal TKDN kendaraan operasional untuk keperluan dinas

Mobil Dinas Pemerintah Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen

Lebih rinci, berikut bunyi aturan terkait TKDN 25 persen Pasal 66 khususnya ayat 1 dan 2 yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/lnstitusi  Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan 
nasional. 
(2) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan: 

a. menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);

Toyota ingin mobilnya dijadikan kendaraan dinas
Photo : Toyota Astra Motor
 

b. dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukup kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen 

dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri kurang dari 25% (dua puluh lima persen); atau 

Pindad Maung
Photo : Instagram/PT_Pindad

d. dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional.


Terkini

mobil
BAIC Minat Ekspor Mobil dari RI, Incar Pasar Asia Tenggara

BAIC Bidik Pasar Vietnam dan Brunei untuk Ekspor BJ40 Plus

BJ40 Plus segera dirakit lokal bulan ini, BAIC tertarik untuk mengekspornya ke negara-negara di Asia Tenggara

mobil
Mitsubishi Fuso Fighter

Mitsubishi Fuso Serahkan 1 Unit Fighter ke SMK di Madura

Mitsubishi Fuso serahkan satu unit Fighter ke SMK Negeri 1 Kamal, Madura untuk tingkatkan kompetensi siswa

mobil
Daihatsu Sigra bekas

3 Pilihan Daihatsu Sigra Bekas di Mei 2025, Makin Terjangkau

Daihatsu Sigra bekas di Mei 2025 kini dijual dengan banderol yang semakin terjangkau buat masyarakat

news
Tak Hanya Sopir, Menhub Bakal Tindak Pengusaha Pakai Truk ODOL

Tak Hanya Sopir, Menhub Bakal Tindak Pengusaha Pakai Truk ODOL

Menurut Dudy, kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL tidak semata-mata karena kesalahan sopir saja

mobil
Honda Yakin Penjualan BR-V Tetap Moncer Walaupun Jadi Taksi

Honda Yakin Penjualan BR-V Tetap Moncer Walaupun Jadi Taksi

PT HPM meyakini Honda BR-V tak akan bernasib seperti Mobilio yang penjualannya turun pasca dijadikan taksi

mobil
BMW Tidak Gentar Hadapi Kondisi Pasar yang Tidak Stabil

BMW Tak Gentar Hadapi Kondisi Pasar yang Belum Stabil

Meskipun kondisi ekonomi belum stabil, BMW percaya diri tidak akan terusik penjualannya sepanjang 2025

motor
Yamaha

Yamaha Kasih Sentuhan Premium Diler Flagship di Bali

Yamaha kembali melakukan sentuhan pada jaringan diler flagship mereka, terbaru bertempat di pulau Bali

mobil
Hyundai Fest 2025 Hadir, Tawarkan Berbagai Diskon Menarik

Hyundai Fest 2025 Hadir, Tawarkan Berbagai Diskon Menarik

Hyundai Fest 2025 kembali digelar dengan menghadirkan beragam program menarik bagi para pencinta otomotif