Tips Membeli Mobil Bekas yang Aman
09 Januari 2023, 18:00 WIB
Ada beberapa cara untuk memastikan agar bisa membeli mobil bekas bebas ETLE yang tentunya akan menguntungkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Membeli mobil bekas memang tidak mudah karena harus sangat teliti dalam memilih. Salah sedikit maka kerugian besar akan mengintai pembeli.
Pasalnya ia harus mengurus semua kekurangan mobil agar bisa digunakan secara normal dan legal di jalan. Masalahnya, kebanyakan pembeli hanya fokus ke kondisi kendaraan serta keaslian dokumen padahal masih belum cukup.
Padahal, memeriksa apakah mobil masih memiliki denda tilang elektronik atau tidak juga harus dilakukan sebelum melakukan pembelian. Hal ini disampaikan AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan - S.I.K., M.T. Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri agar masyarakat bisa beli mobil bekas bebas ETLE.
“Terkadang para konsumen mobil bekas harus membayar ETLE bila kebetulan saat hendak diperpanjang tetapi tidak bisa karena terblokir,” ungkap Aldo (13/07).
Padahal menurutnya denda ETLE terbilang cukup besar terlebih bila pemilik sebelumnya melakukan pelanggaran beberapa pasal sekaligus. Tentu itu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
“Bila hanya satu pasal yang dilanggar, mungkin masih bisa dibayar. Tetapi bila ada 10 pasal dan dendanya masing-masing Rp500 ribu, tentu akan memberatkan,” tegasnya.
Selain menambah biaya, beberapa prosedur pun jadi tidak bisa dilakukan seperti balik nama dan perpanjangan pajak. Oleh karena itu ia menyarankan untuk melakukan pemeriksaan ETLE sebelum melakukan pembelian.
“Caranya adalah diingat pelat nomor kendaraannya serta periksa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Di sana minta bantuan agar dilakukan pemeriksaan dan apakah pernah melanggar ETLE atau tidak, untuk keperluan jual beli,” tambahnya.
Bila ternyata pelat nomor sudah pernah melakukan pelanggaran, pastikan bahwa pemilik sebelumnya sudah melakukan pelunasan. Sebaliknya, jika belum maka sebaiknya urungkan transaksi agar tidak mengalami kerugian.
Ia pun mengingatkan bahwa pembeli belakangan ini sudah semakin ahli dalam menipu calon pelanggan. Oleh karena itu jangan mudah percaya terhadap penjual mobil bekas terkait dokumen kendaraan.
“BPKB harus disesuaikan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya karena kadang ada palsunya. Bagaimana caranya, bisa periksa nomor rangkanya atau periksa di E-Samsat,” tambahnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Januari 2023, 18:00 WIB
Terkini
04 Oktober 2025, 17:30 WIB
IMX 2025 bakal menjadi tempat untuk Garasi Drift dan Evangelion Racing tampilkan mobil balap hasil kolaborasi
04 Oktober 2025, 17:00 WIB
Diskon tarif tol bakal diberikan kembali buat masyarakat saat libur Natal dan tahun baru 2026 untuk kurang kepadatan
04 Oktober 2025, 15:57 WIB
Marco Bezzecchi memenangkan Sprint Race MotoGP Mandalika 2025 setelah pertarungan sengit dengan Fermin Aldeguer
04 Oktober 2025, 15:00 WIB
Sub merek terbaru Wuling, Aishang menambah lagi portofolio mobil listrik mungil menyasar pembeli entry level
04 Oktober 2025, 13:00 WIB
Selain mobil listrik dan hybrid, Geely akan perluas portofolio produk mereka ke mobil bermesin bensin di 2026
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
Kustomfest 2025 resmi bergulir tahun ini dan menampilkan karya-karya gila dalam dunia otomotif di Indonesia
04 Oktober 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI Jakarta bakal gelar rekayasa lalu lintas di kawasan Monumen Nasional untuk menyambut HUT TNI
04 Oktober 2025, 07:00 WIB
Beragam merchandise Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 banyak diburu wisatawan di Bandara Lombok Praya