Tips Membeli Mobil Bekas yang Aman
09 Januari 2023, 18:00 WIB
Ada beberapa cara untuk memastikan agar bisa membeli mobil bekas bebas ETLE yang tentunya akan menguntungkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Membeli mobil bekas memang tidak mudah karena harus sangat teliti dalam memilih. Salah sedikit maka kerugian besar akan mengintai pembeli.
Pasalnya ia harus mengurus semua kekurangan mobil agar bisa digunakan secara normal dan legal di jalan. Masalahnya, kebanyakan pembeli hanya fokus ke kondisi kendaraan serta keaslian dokumen padahal masih belum cukup.
Padahal, memeriksa apakah mobil masih memiliki denda tilang elektronik atau tidak juga harus dilakukan sebelum melakukan pembelian. Hal ini disampaikan AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan - S.I.K., M.T. Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri agar masyarakat bisa beli mobil bekas bebas ETLE.
“Terkadang para konsumen mobil bekas harus membayar ETLE bila kebetulan saat hendak diperpanjang tetapi tidak bisa karena terblokir,” ungkap Aldo (13/07).
Padahal menurutnya denda ETLE terbilang cukup besar terlebih bila pemilik sebelumnya melakukan pelanggaran beberapa pasal sekaligus. Tentu itu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
“Bila hanya satu pasal yang dilanggar, mungkin masih bisa dibayar. Tetapi bila ada 10 pasal dan dendanya masing-masing Rp500 ribu, tentu akan memberatkan,” tegasnya.
Selain menambah biaya, beberapa prosedur pun jadi tidak bisa dilakukan seperti balik nama dan perpanjangan pajak. Oleh karena itu ia menyarankan untuk melakukan pemeriksaan ETLE sebelum melakukan pembelian.
“Caranya adalah diingat pelat nomor kendaraannya serta periksa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Di sana minta bantuan agar dilakukan pemeriksaan dan apakah pernah melanggar ETLE atau tidak, untuk keperluan jual beli,” tambahnya.
Bila ternyata pelat nomor sudah pernah melakukan pelanggaran, pastikan bahwa pemilik sebelumnya sudah melakukan pelunasan. Sebaliknya, jika belum maka sebaiknya urungkan transaksi agar tidak mengalami kerugian.
Ia pun mengingatkan bahwa pembeli belakangan ini sudah semakin ahli dalam menipu calon pelanggan. Oleh karena itu jangan mudah percaya terhadap penjual mobil bekas terkait dokumen kendaraan.
“BPKB harus disesuaikan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya karena kadang ada palsunya. Bagaimana caranya, bisa periksa nomor rangkanya atau periksa di E-Samsat,” tambahnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Januari 2023, 18:00 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 14:00 WIB
Francesco Bagnaia gagal finish Sprint Race dan hanya bisa selesai di urutan kedelapan di MotoGP Austria 2025
19 Agustus 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx jadi salah satu kontributor terbesar penjualan retail PT Suzuki Indomobil Sales di Juli 2025
19 Agustus 2025, 12:03 WIB
Marc Marquez serta Francesco Bagnaia akan kembali bertarung dalam gelaran MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park
19 Agustus 2025, 11:00 WIB
Sebuah Lamborghini berkelir putih terlibat kecelakaan ketika konvoi melewati jalan Tol Kunciran, Serpong
19 Agustus 2025, 10:00 WIB
Penjualan motor domestik semester I 2025 turun dari periode yang sama tahun lalu, Honda ungkap penyebabnya
19 Agustus 2025, 09:00 WIB
Yamaha kembali menggelar GTA untuk mewadahi para pengguna Yamaha Aerox dari berbagai generasi di Jakarta
19 Agustus 2025, 08:00 WIB
Sejumlah jalan di Bandung ditutup pada siang hingga malam karena adanya kirab budaya rayakan ulang tahun Jawa Barat
19 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya