Tips Membeli Mobil Bekas yang Aman
09 Januari 2023, 18:00 WIB
Ada beberapa cara untuk memastikan agar bisa membeli mobil bekas bebas ETLE yang tentunya akan menguntungkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Membeli mobil bekas memang tidak mudah karena harus sangat teliti dalam memilih. Salah sedikit maka kerugian besar akan mengintai pembeli.
Pasalnya ia harus mengurus semua kekurangan mobil agar bisa digunakan secara normal dan legal di jalan. Masalahnya, kebanyakan pembeli hanya fokus ke kondisi kendaraan serta keaslian dokumen padahal masih belum cukup.
Padahal, memeriksa apakah mobil masih memiliki denda tilang elektronik atau tidak juga harus dilakukan sebelum melakukan pembelian. Hal ini disampaikan AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan - S.I.K., M.T. Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri agar masyarakat bisa beli mobil bekas bebas ETLE.
“Terkadang para konsumen mobil bekas harus membayar ETLE bila kebetulan saat hendak diperpanjang tetapi tidak bisa karena terblokir,” ungkap Aldo (13/07).
Padahal menurutnya denda ETLE terbilang cukup besar terlebih bila pemilik sebelumnya melakukan pelanggaran beberapa pasal sekaligus. Tentu itu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
“Bila hanya satu pasal yang dilanggar, mungkin masih bisa dibayar. Tetapi bila ada 10 pasal dan dendanya masing-masing Rp500 ribu, tentu akan memberatkan,” tegasnya.
Selain menambah biaya, beberapa prosedur pun jadi tidak bisa dilakukan seperti balik nama dan perpanjangan pajak. Oleh karena itu ia menyarankan untuk melakukan pemeriksaan ETLE sebelum melakukan pembelian.
“Caranya adalah diingat pelat nomor kendaraannya serta periksa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Di sana minta bantuan agar dilakukan pemeriksaan dan apakah pernah melanggar ETLE atau tidak, untuk keperluan jual beli,” tambahnya.
Bila ternyata pelat nomor sudah pernah melakukan pelanggaran, pastikan bahwa pemilik sebelumnya sudah melakukan pelunasan. Sebaliknya, jika belum maka sebaiknya urungkan transaksi agar tidak mengalami kerugian.
Ia pun mengingatkan bahwa pembeli belakangan ini sudah semakin ahli dalam menipu calon pelanggan. Oleh karena itu jangan mudah percaya terhadap penjual mobil bekas terkait dokumen kendaraan.
“BPKB harus disesuaikan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya karena kadang ada palsunya. Bagaimana caranya, bisa periksa nomor rangkanya atau periksa di E-Samsat,” tambahnya.
Terkini
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi