Tips Beli Mobil Bekas Bebas ETLE

Ada beberapa cara untuk memastikan agar bisa membeli mobil bekas bebas ETLE yang tentunya akan menguntungkan

Tips Beli Mobil Bekas Bebas ETLE
Adi Hidayat

TRENOTO – Membeli mobil bekas memang tidak mudah karena harus sangat teliti dalam memilih. Salah sedikit maka kerugian besar akan mengintai pembeli.

Pasalnya ia harus mengurus semua kekurangan mobil agar bisa digunakan secara normal dan legal di jalan. Masalahnya, kebanyakan pembeli hanya fokus ke kondisi kendaraan serta keaslian dokumen padahal masih belum cukup.

Padahal, memeriksa apakah mobil masih memiliki denda tilang elektronik atau tidak juga harus dilakukan sebelum melakukan pembelian. Hal ini disampaikan AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan - S.I.K., M.T. Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri agar masyarakat bisa beli mobil bekas bebas ETLE.

Begini cara bayar tilang elektronik, bisa via m-Banking
Photo : ETLE, Antaranews

“Terkadang para konsumen mobil bekas harus membayar ETLE bila kebetulan saat hendak diperpanjang tetapi tidak bisa karena terblokir,” ungkap Aldo (13/07).

Padahal menurutnya denda ETLE terbilang cukup besar terlebih bila pemilik sebelumnya melakukan pelanggaran beberapa pasal sekaligus. Tentu itu membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Bila hanya satu pasal yang dilanggar, mungkin masih bisa dibayar. Tetapi bila ada 10 pasal dan dendanya masing-masing Rp500 ribu, tentu akan memberatkan,” tegasnya.

Selain menambah biaya, beberapa prosedur pun jadi tidak bisa dilakukan seperti balik nama dan perpanjangan pajak. Oleh karena itu ia menyarankan untuk melakukan pemeriksaan ETLE sebelum melakukan pembelian.

Baca Juga : 3 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan, Ada Avanza Hingga Livina

“Caranya adalah diingat pelat nomor kendaraannya serta periksa ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Di sana minta bantuan agar dilakukan pemeriksaan dan apakah pernah melanggar ETLE atau tidak, untuk keperluan jual beli,” tambahnya.

Bila ternyata pelat nomor sudah pernah melakukan pelanggaran, pastikan bahwa pemilik sebelumnya sudah melakukan pelunasan. Sebaliknya, jika belum maka sebaiknya urungkan transaksi agar tidak mengalami kerugian.

Penyebab harga mobil bekas turun
Photo : Caroline

Ia pun mengingatkan bahwa pembeli belakangan ini sudah semakin ahli dalam menipu calon pelanggan. Oleh karena itu jangan mudah percaya terhadap penjual mobil bekas terkait dokumen kendaraan.

“BPKB harus disesuaikan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya karena kadang ada palsunya. Bagaimana caranya, bisa periksa nomor rangkanya atau periksa di E-Samsat,” tambahnya.


Terkini

mobil
Isuzu

Isuzu Tanggapi Keputusan Agrinas Impor Ribuan Pikap dari India

Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI

news
tol fungsional

Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan

otopedia
Michelin

Michelin Ingatkan Masyarakat untuk Perhatikan Ban sebelum Mudik

Michelin mengingatkan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman agar memperhatikan kondisi ban kendaraan

mobil
Impor Pikap

Impor Pikap Ribuan Unit dari India Rugikan Industri Komponen

GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India

news
Impor Pikap

DPR RI Kecam Impor Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai impor pikap akan berdampak buruk bagi industri otomotif di dalam negeri

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Diklaim Bukukan Transaksi Rp 8,7 Triliun, Naik Tipis

Menurut data yang dihimpun, total transaksi di IIMS 2026 hanya naik sekitar Rp 700 miliar dari tahun lalu

modifikasi
Suzuki

Inspirasi Modifikasi dari Pemenang Jimny Custom Contest

Suzuki Jimny modifikasi hadir di IIMS 2026 sebagai bahan referensi maupun inspirasi modifikasi para pengunjung

news
Mobil pikap

Tak Perlu Impor, Menperin Sebut Indonesia Bisa Buat Pikap Mandiri

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun