Tilang Motor Saat Kawal Ambulans, Korlantas Polri Beri Penjelasan

Viral di media sosial, pengendara sepeda motor mendapatkan tilang dari pihak kepolsian saat kawal ambulans

Tilang Motor Saat Kawal Ambulans, Korlantas Polri Beri Penjelasan

TRENOTO – Sebuah video memperlihatkan pengendara sepeda motor tengah ditilang pihak kepolisian. Membuka jalan untuk ambulans, pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut menarik perhatian di media sosial.

Meski memiliki niat baik, pengendara motor dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki wewenang. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, ambulans dengan pasien atau jenazah, masuk kategori kendaraan prioritas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan dilansir Korlantas Polri, Senin (20/12/2021).

Dalam penjelasannya, Brigjen Aan menegaskan, satu-satunya institusi yang berkenankan melakukan pengawalan di jalan hanyalah pihak kepolisian. Ia bahkan menyebut, tidak semua polisi berhak melakukan hal ini.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya. Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” ujarnya.

Meski demikian, Brigjen Aan menyebut, penilangan yang dilakukan seharusnya tidak terjadi. Teguran dan penjelasan agar tak lagi terjadi pelanggaran seharusnya bisa dilakukan agar masyarakat mengerti terlebih dulu.

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya. Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded,” kata Aan.

Walau terdapat undang-undang yang mengatur masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan, Aan juga mengimbau pihak kepolisian agar lebih peka saat bertugas di lapangan.

“Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya,” kata Aan.

Agar tak ada kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk memahami bila ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan salah satu kendaraan prioritas. Karena itu, jalan untuk melintas harus diberikan.

Apabila keadaan jalan dalam kondisi macet total, masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

“Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi. Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya,” jelas Aan.

Sebagai informasi, video yang merekam kejadian tersebut beredar di TikTok. Dilansir akun Sennulvc, video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna media sosial.


Terkini

news
Jasa Marga buka tiga ruas tol secara fungsional

3 Ruas Tol Dibuka Fungsional Jasa Marga Saat Libur Nataru

Jasa Marga buka tiga ruas tol secara fungsional saat libur Natal dan tahun baru 2025 untuk hindari kemacetan

news
Ganjil genap Puncak

Kemenhub Siapkan 3 Solusi Atasi Kemacetan di Puncak

Kementerian Perhubungan siapkan 3 solusi atasi kemacetan di Puncak Bogor yang selama ini menjadi tantangan

mobil
10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2024, BYD M6 Pecundangi Omoda E5

10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2024, BYD M6 Pecundangi Omoda E5

BYD M6 masih merajai mobil listrik terlaris pada Oktober 2024 dengan mencatatkan penjualan 1.866 unit

mobil
BYD Rayakan Rekor Produksi 10 Juta Mobil Listrik dan Hybrid

BYD Rayakan Rekor Produksi 10 Juta Mobil Listrik dan Hybrid

Rekor baru, produksi kendaraan lingkungan BYD secara global berhasil tembus 10 juta unit pada November 2024

mobil
Parkir Valet Mobil Sekarang Kena Pajak, Segini Besarannya

Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen

Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota

modifikasi
Honda GL Max Kustom

Honda GL Max Kustom Bergaya Boardtracker Pemenang HMC 2024

Honda GL Max Kustom menggunakan konsep Boardtracker dan berhasil menggasak gelar juara nasional HMC 2024

otosport
Makana di balik Logo Baru MotoGP, Jadi Lebih Modern

Makna di Balik Logo Baru MotoGP, Jadi Lebih Modern

Logo baru MotoGP baru saja diperkenalkan, memiliki makna yang sangat luas karena terinspirasi dari banyak hal

mobil
Toyota bakal lakukan efisiensi imbas kenaian PPN

Toyota Bakal Lakukan Efisiensi Imbas Kenaikan PPN

Toyota bakal lakukan efisiensi imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berdampak pada peningkatan biaya produksi