Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Tilang manual di Semarang kembali diberlakukan untuk menertibkan para pengendara di kota Lumpia tersebut
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Semarang kembali menggelar tilang manual baru-baru ini. Hal tersebut dilakukan untuk menindak para pengendara yang membandel.
AKBP Sigit, Kasat Lantas Polrestabes Semarang mengatakan kalau kesadaraan masyarakat ketertiban berlalu lintas kian menurun di wilayahnya. Berangkat dari hal itu sistem tilang manual di Semarang kembali aktif.
“Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, melawan arus serta terobos lampu merah. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi serta malam hari semakin memprihatinkan,” ujar Sigit seperti dikutip dari laman NTMC, Rabu (11/1).
Menurutnya kebiasan itu sungguh membahayakan para pengendara. Sebab bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya sehingga merugikan banyak orang.
Kendati demikian pihaknya masih akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Keduanya bakal jalan berdampingan guna memberi rasa jera kepada masyarakat.
“Penggunaan sistem yang ada sekarang juga dilaksanakan dengan optimal. Tidak boleh dilakukan adalah adanya pungli atau pungutan liar,” Sigit menegaskan.
Sebelumnya Polri berencana kembali menerapkan tilang manual pada awal tahun ini. Bahkan sudah mendapat sambutan baik dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri mengungkapkan bahwa pengendara sengaja melanggar peraturan lalu lintas sejak ETLE Diberlakukan. Padahal tetap ada personil yang berjaga memberikan teguran maupun imbauan.
Di sisi lain terdapat beberapa penyebab kepolisian kembali melakukan penindakan manual. Salah satunya adalah perilaku mencabut pelat agar tidak terkena pelanggaran.
Kemudian tingginya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022. Untuk itu Firman menggiatkan kembali patroli jalan raya.
Sebelumnya tilang konvensional ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan ini tertuang dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, sistem tilang manual diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli. Bahkan kepolisian tengah mengembangkan sistem pendeteksi wajah pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
28 November 2025, 20:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 13:38 WIB
Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026
02 Januari 2026, 12:00 WIB
Harga mobil listrik di Indonesia bervariasi mulai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar ke atas, berikut daftarnya
02 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini
02 Januari 2026, 08:00 WIB
Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026
02 Januari 2026, 07:00 WIB
Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini