STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
Tilang manual di Semarang kembali diberlakukan untuk menertibkan para pengendara di kota Lumpia tersebut
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Semarang kembali menggelar tilang manual baru-baru ini. Hal tersebut dilakukan untuk menindak para pengendara yang membandel.
AKBP Sigit, Kasat Lantas Polrestabes Semarang mengatakan kalau kesadaraan masyarakat ketertiban berlalu lintas kian menurun di wilayahnya. Berangkat dari hal itu sistem tilang manual di Semarang kembali aktif.
“Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, melawan arus serta terobos lampu merah. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi serta malam hari semakin memprihatinkan,” ujar Sigit seperti dikutip dari laman NTMC, Rabu (11/1).
Menurutnya kebiasan itu sungguh membahayakan para pengendara. Sebab bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya sehingga merugikan banyak orang.
Kendati demikian pihaknya masih akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Keduanya bakal jalan berdampingan guna memberi rasa jera kepada masyarakat.
“Penggunaan sistem yang ada sekarang juga dilaksanakan dengan optimal. Tidak boleh dilakukan adalah adanya pungli atau pungutan liar,” Sigit menegaskan.
Sebelumnya Polri berencana kembali menerapkan tilang manual pada awal tahun ini. Bahkan sudah mendapat sambutan baik dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri mengungkapkan bahwa pengendara sengaja melanggar peraturan lalu lintas sejak ETLE Diberlakukan. Padahal tetap ada personil yang berjaga memberikan teguran maupun imbauan.
Di sisi lain terdapat beberapa penyebab kepolisian kembali melakukan penindakan manual. Salah satunya adalah perilaku mencabut pelat agar tidak terkena pelanggaran.
Kemudian tingginya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022. Untuk itu Firman menggiatkan kembali patroli jalan raya.
Sebelumnya tilang konvensional ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan ini tertuang dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, sistem tilang manual diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli. Bahkan kepolisian tengah mengembangkan sistem pendeteksi wajah pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
12 April 2024, 18:04 WIB
06 April 2024, 17:23 WIB
26 Maret 2024, 18:36 WIB
Terkini
03 Mei 2024, 13:44 WIB
Beberapa model baru mulai ditawarkan dengan banderol kompetitif, berikut daftar harga mobil listrik Mei 2024
03 Mei 2024, 11:22 WIB
Terdapat 21 motor listrik dilelang di PEVS 2024, seluruh pengunjung pun berkesempatan mengikuti program ini
03 Mei 2024, 08:00 WIB
Dalam rangka melakukan standarisasi baterai, motor listrik Gesits Rp 15 jutaan segera meluncur di Indonesia
03 Mei 2024, 07:00 WIB
Polisi tegaskan pelat nomor khusus ZZ tak kebal ganjil genap kecuali mendapat pengawalan dari petugas
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang bisa dimanfaatkan oleh warga buat mengurus dokumen berkendara
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini tetap dilangsungkan dengan optimal guna menghindari kepadatan di akhir pekan
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan ini menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tidak beroperasi setiap hari Minggu
03 Mei 2024, 00:45 WIB
Polres Bogor kembali menggelar ganjil genap Puncak untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi