Mau Mudik Lebaran 2025, Wajib Catat Nomor Penting Ini
24 Maret 2025, 11:15 WIB
Tilang manual di Semarang kembali diberlakukan untuk menertibkan para pengendara di kota Lumpia tersebut
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Semarang kembali menggelar tilang manual baru-baru ini. Hal tersebut dilakukan untuk menindak para pengendara yang membandel.
AKBP Sigit, Kasat Lantas Polrestabes Semarang mengatakan kalau kesadaraan masyarakat ketertiban berlalu lintas kian menurun di wilayahnya. Berangkat dari hal itu sistem tilang manual di Semarang kembali aktif.
“Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, melawan arus serta terobos lampu merah. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi serta malam hari semakin memprihatinkan,” ujar Sigit seperti dikutip dari laman NTMC, Rabu (11/1).
Menurutnya kebiasan itu sungguh membahayakan para pengendara. Sebab bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya sehingga merugikan banyak orang.
Kendati demikian pihaknya masih akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Keduanya bakal jalan berdampingan guna memberi rasa jera kepada masyarakat.
“Penggunaan sistem yang ada sekarang juga dilaksanakan dengan optimal. Tidak boleh dilakukan adalah adanya pungli atau pungutan liar,” Sigit menegaskan.
Sebelumnya Polri berencana kembali menerapkan tilang manual pada awal tahun ini. Bahkan sudah mendapat sambutan baik dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri mengungkapkan bahwa pengendara sengaja melanggar peraturan lalu lintas sejak ETLE Diberlakukan. Padahal tetap ada personil yang berjaga memberikan teguran maupun imbauan.
Di sisi lain terdapat beberapa penyebab kepolisian kembali melakukan penindakan manual. Salah satunya adalah perilaku mencabut pelat agar tidak terkena pelanggaran.
Kemudian tingginya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022. Untuk itu Firman menggiatkan kembali patroli jalan raya.
Sebelumnya tilang konvensional ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan ini tertuang dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, sistem tilang manual diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli. Bahkan kepolisian tengah mengembangkan sistem pendeteksi wajah pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Maret 2025, 11:15 WIB
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
23 Januari 2025, 16:00 WIB
21 Januari 2025, 22:30 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada