Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Tilang manual di Semarang kembali diberlakukan untuk menertibkan para pengendara di kota Lumpia tersebut
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Semarang kembali menggelar tilang manual baru-baru ini. Hal tersebut dilakukan untuk menindak para pengendara yang membandel.
AKBP Sigit, Kasat Lantas Polrestabes Semarang mengatakan kalau kesadaraan masyarakat ketertiban berlalu lintas kian menurun di wilayahnya. Berangkat dari hal itu sistem tilang manual di Semarang kembali aktif.
“Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, melawan arus serta terobos lampu merah. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi serta malam hari semakin memprihatinkan,” ujar Sigit seperti dikutip dari laman NTMC, Rabu (11/1).
Menurutnya kebiasan itu sungguh membahayakan para pengendara. Sebab bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya sehingga merugikan banyak orang.
Kendati demikian pihaknya masih akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Keduanya bakal jalan berdampingan guna memberi rasa jera kepada masyarakat.
“Penggunaan sistem yang ada sekarang juga dilaksanakan dengan optimal. Tidak boleh dilakukan adalah adanya pungli atau pungutan liar,” Sigit menegaskan.
Sebelumnya Polri berencana kembali menerapkan tilang manual pada awal tahun ini. Bahkan sudah mendapat sambutan baik dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri mengungkapkan bahwa pengendara sengaja melanggar peraturan lalu lintas sejak ETLE Diberlakukan. Padahal tetap ada personil yang berjaga memberikan teguran maupun imbauan.
Di sisi lain terdapat beberapa penyebab kepolisian kembali melakukan penindakan manual. Salah satunya adalah perilaku mencabut pelat agar tidak terkena pelanggaran.
Kemudian tingginya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022. Untuk itu Firman menggiatkan kembali patroli jalan raya.
Sebelumnya tilang konvensional ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan ini tertuang dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, sistem tilang manual diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli. Bahkan kepolisian tengah mengembangkan sistem pendeteksi wajah pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 14:17 WIB
Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain
30 Juni 2025, 12:00 WIB
Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya
30 Juni 2025, 11:00 WIB
IBC klaim sudah memiliki beberapa calon klien yang berencana untuk membeli baterai EV setelah pabrik selesai dibangun
30 Juni 2025, 10:00 WIB
Marc Marquez masih berada di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dengan 307 poin usai menang di Belanda
30 Juni 2025, 09:00 WIB
Saat ini pemerintah memberikan insentif mobil hybrid sebesar tiga persen, sedangkan buat BEV di 10 persen
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ungkap Indonesia bisa kurangi impor BBM bila kembangkan EV
30 Juni 2025, 07:00 WIB
Alex Marquez kembali menunjukkan konsistensinya sebagai pembalap profesional di ajang MotoGP Belanda 2025