ETLE Terbatas, Tilang Manual Masih Diperlukan

Titik peletakkan ETLE terbatas, penerapan tilang manual masih dianggap penting untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

ETLE Terbatas, Tilang Manual Masih Diperlukan
Serafina Ophelia

TRENOTO – Untuk memaksimalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kepolisian sudah tidak lagi memberlakukan tilang manual. Sebelumnya terhitung per 18 Oktober 2022 surat tilang mulai ditarik dari petugas yang berjaga.

Sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas sepenuhnya direkam oleh kamera ETLE ataupun ETLE mobile yang berada di lokasi pelanggaran. Hasil rekaman pelanggaran diproses di kantor kepolisian lalu pemilik kendaraan bersangkutan akan mendapatkan surat tilang dikirimkan ke rumah.

Dengan prosedur ini denda tilang tidak bisa dibayarkan secara langsung ke petugas namun harus dikonfirmasi terlebih dahulu dan dibayar melalui ATM. Ini juga diyakini dapat mengurangi potensi pungli (pungutan liar).

Photo : NTMC Polri

Meski begitu bukan berarti petugas kepolisian tidak bisa hadir di lapangan untuk menegur atau memberhentikan pelanggar. Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri memaparkan bahwa banyak personil tidak berani turun ke lapangan padahal penegakkan hukum juga bisa berupa patroli dan gatur.

Sehingga walaupun petugas sudah tidak bisa melakukan tilang, masih boleh berada di lapangan untuk menegur ataupun memberi sosialisasi kepada masyarakat.

Saat ini ada tiga kriteria masyarakat berdasarkan kepatuhan hukumnya. Pertama tingkat paling rendah di mana pengendara tetap melanggar walaupun ada petugas. Kedua yaitu masyarakat patuh ketika ada petugas atau ETLE.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tarik Surat Tilang dari Anggotanya

“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” ucap Aan dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12).

Prof. Tri Tjahjono, pakar transportasi dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa ETLE merupakan sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Pelanggaran ditangkap menjadi tidak luas.

“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” paparnya.

Photo : NTMC Polri

Senada dengan pendapat tersebut Ki Darmaningtyas selaku Ketua INSTRAN (Institusi Studi Transportasi) menegaskan pentingnya pemberlakuan tilang manual dalam mencegah perbuatan salah lebih lanjut.

“Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkapnya.


Terkini

mobil
Honda

Honda Andalkan Konsumen Loyal Untuk Dongkrak Penjualan

Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan

mobil
Deepal S05 merupakan kendaraan model REEV

Mengenal Perbedaan Elektrifikasi pada HEV, PHEV dan REEV

Teknologi REEV yang bakal masuk di Indonesia dalam waktu dekat dan memiliki beberapa keunggulan yang menarik

mobil
masalah mobil

5 Masalah Mobil yang Ternyata Sulit Diperbaiki Sendiri

Banyak yang menganggap masalah pada mobil bisa diperbaiki sendiri, namun jika dipaksakan akan menjadi masalah

mobil
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25 Mei 2026

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi berbeda

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Mei, Bisa Datang ke ITC

Kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara motor maupun mobil

news
Ganjil Genap Jakarta

Jelang Liburan, Simak Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Mei 2026

Jelang libur Idul Adha 2026, skema Ganjil Genap Jakarta masih tetap berlaku untuk meminimalisir kepadatan

mobil
iCar V23

Dijual Mulai Rp 389,9 Juta, iCar V23 Jadi SUV EV Boxy Terjangkau

iCar V23 resmi dipasarkan di Tanah Air dengan banderol Rp 389,9 Juta dan menjadi SUV bertenaga listrik paling terjangkau

mobil
Jaecoo

Jaecoo Percepat Pengiriman J5 EV, Terjual 16 Ribu Unit

16 ribu unit mobil listrik Jaecoo J5 EV terkirim ke konsumen sejak awal peluncurannya jelang akhir 2025