Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Titik peletakkan ETLE terbatas, penerapan tilang manual masih dianggap penting untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Untuk memaksimalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kepolisian sudah tidak lagi memberlakukan tilang manual. Sebelumnya terhitung per 18 Oktober 2022 surat tilang mulai ditarik dari petugas yang berjaga.
Sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas sepenuhnya direkam oleh kamera ETLE ataupun ETLE mobile yang berada di lokasi pelanggaran. Hasil rekaman pelanggaran diproses di kantor kepolisian lalu pemilik kendaraan bersangkutan akan mendapatkan surat tilang dikirimkan ke rumah.
Dengan prosedur ini denda tilang tidak bisa dibayarkan secara langsung ke petugas namun harus dikonfirmasi terlebih dahulu dan dibayar melalui ATM. Ini juga diyakini dapat mengurangi potensi pungli (pungutan liar).
Meski begitu bukan berarti petugas kepolisian tidak bisa hadir di lapangan untuk menegur atau memberhentikan pelanggar. Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri memaparkan bahwa banyak personil tidak berani turun ke lapangan padahal penegakkan hukum juga bisa berupa patroli dan gatur.
Sehingga walaupun petugas sudah tidak bisa melakukan tilang, masih boleh berada di lapangan untuk menegur ataupun memberi sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini ada tiga kriteria masyarakat berdasarkan kepatuhan hukumnya. Pertama tingkat paling rendah di mana pengendara tetap melanggar walaupun ada petugas. Kedua yaitu masyarakat patuh ketika ada petugas atau ETLE.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” ucap Aan dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12).
Prof. Tri Tjahjono, pakar transportasi dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa ETLE merupakan sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Pelanggaran ditangkap menjadi tidak luas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” paparnya.
Senada dengan pendapat tersebut Ki Darmaningtyas selaku Ketua INSTRAN (Institusi Studi Transportasi) menegaskan pentingnya pemberlakuan tilang manual dalam mencegah perbuatan salah lebih lanjut.
“Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
10 Juli 2026, 11:00 WIB
Menurut data dari laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juni 2026 menyentuh angka 515 ribuan unit
10 Juli 2026, 09:23 WIB
Marc Marquez menjadi salah satu rider yang diunggulkan untuk menjadi pemenang pada MotoGP Jerman 2026
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai salah mendatangi lokasi SIM keliling Bandung, karena setiap hari tempatnya berbeda-beda
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta dibuka di lokasi yang lebih terbatas setiap akhir pekan
09 Juli 2026, 22:00 WIB
SUV praktis, efisien dan memiliki teknologi tinggi seperti Deepal S07 banyak dicari keluarga modern di RI
09 Juli 2026, 21:00 WIB
PT AHM baru-baru ini menghadirkan pilihan warna baru untuk Honda Rebel 1100, harga mulai Rp 400 jutaan
09 Juli 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik VinFast VF 2 hadir meramaikan persaingan pasar EV mungil, harga mulai dari Rp 120 jutaan
09 Juli 2026, 19:20 WIB
Honda melengkapi lini elektrifikasinya dengan kehadiran WN7, motor listrik versi produksi dari EV Fun Concept