Mobil Pribadi Diimbau Tak Pakai Sirine dan Strobo, ETLE Menanti
26 September 2025, 15:00 WIB
Titik peletakkan ETLE terbatas, penerapan tilang manual masih dianggap penting untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Untuk memaksimalkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kepolisian sudah tidak lagi memberlakukan tilang manual. Sebelumnya terhitung per 18 Oktober 2022 surat tilang mulai ditarik dari petugas yang berjaga.
Sehingga ketika terjadi pelanggaran lalu lintas sepenuhnya direkam oleh kamera ETLE ataupun ETLE mobile yang berada di lokasi pelanggaran. Hasil rekaman pelanggaran diproses di kantor kepolisian lalu pemilik kendaraan bersangkutan akan mendapatkan surat tilang dikirimkan ke rumah.
Dengan prosedur ini denda tilang tidak bisa dibayarkan secara langsung ke petugas namun harus dikonfirmasi terlebih dahulu dan dibayar melalui ATM. Ini juga diyakini dapat mengurangi potensi pungli (pungutan liar).
Meski begitu bukan berarti petugas kepolisian tidak bisa hadir di lapangan untuk menegur atau memberhentikan pelanggar. Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri memaparkan bahwa banyak personil tidak berani turun ke lapangan padahal penegakkan hukum juga bisa berupa patroli dan gatur.
Sehingga walaupun petugas sudah tidak bisa melakukan tilang, masih boleh berada di lapangan untuk menegur ataupun memberi sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini ada tiga kriteria masyarakat berdasarkan kepatuhan hukumnya. Pertama tingkat paling rendah di mana pengendara tetap melanggar walaupun ada petugas. Kedua yaitu masyarakat patuh ketika ada petugas atau ETLE.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” ucap Aan dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12).
Prof. Tri Tjahjono, pakar transportasi dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa ETLE merupakan sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Pelanggaran ditangkap menjadi tidak luas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” paparnya.
Senada dengan pendapat tersebut Ki Darmaningtyas selaku Ketua INSTRAN (Institusi Studi Transportasi) menegaskan pentingnya pemberlakuan tilang manual dalam mencegah perbuatan salah lebih lanjut.
“Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan