Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Tilang manual di Jakarta diberlakukan hanya untuk sejumlah pelanggaran tertentu. Berikut jenis pelanggarannya.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang secara manual saat ini kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12).
Maraknya pemalsuan pelat nomor serta pengendara mencabut pelat untuk menghindari tilang elektronik bisa ditindak langsung. Prosedurnya sama seperti tilang manual yang berlaku dulu.
Jika ada pelanggar tertangkap menggunakan pelat palsu atau bahkan mencabut pelat nomor, petugas bisa memberhentikan pengendara untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemberian surat tilang kemudian dilakukan petugas kepada pelanggar.
Latif juga menekankan bahwa pelat nomor menjadi persyaratan agar kendaraan bisa beroperasi di jalan. Pengendara yang sengaja melepas atau mengganti dengan pelat palsu dianggap menyalahi aturan.
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif.
Sebelumnya tilang manual ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan menggelar tilang secara manual diatur dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, kebijakan tersebut diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli.
Mekanisme tilang elektronik terbilang lebih sederhana. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian disusul dengan pengiriman surat kepada pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik kendaraan bisa terblokir. Seandainya tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan tetap harus melakukan konfirmasi agar tidak terkena denda.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa