11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Tilang manual di Jakarta diberlakukan hanya untuk sejumlah pelanggaran tertentu. Berikut jenis pelanggarannya.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang secara manual saat ini kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12).
Maraknya pemalsuan pelat nomor serta pengendara mencabut pelat untuk menghindari tilang elektronik bisa ditindak langsung. Prosedurnya sama seperti tilang manual yang berlaku dulu.
Jika ada pelanggar tertangkap menggunakan pelat palsu atau bahkan mencabut pelat nomor, petugas bisa memberhentikan pengendara untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemberian surat tilang kemudian dilakukan petugas kepada pelanggar.
Latif juga menekankan bahwa pelat nomor menjadi persyaratan agar kendaraan bisa beroperasi di jalan. Pengendara yang sengaja melepas atau mengganti dengan pelat palsu dianggap menyalahi aturan.
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif.
Sebelumnya tilang manual ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan menggelar tilang secara manual diatur dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, kebijakan tersebut diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli.
Mekanisme tilang elektronik terbilang lebih sederhana. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian disusul dengan pengiriman surat kepada pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik kendaraan bisa terblokir. Seandainya tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan tetap harus melakukan konfirmasi agar tidak terkena denda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
30 Juni 2025, 22:24 WIB
18 Juni 2025, 16:00 WIB
12 Juni 2025, 13:00 WIB
10 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia jelang akhir pekan ada di Dago Plaza, JL. IR. Juanda
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin