Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Tilang manual di Jakarta diberlakukan hanya untuk sejumlah pelanggaran tertentu. Berikut jenis pelanggarannya.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang secara manual saat ini kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12).
Maraknya pemalsuan pelat nomor serta pengendara mencabut pelat untuk menghindari tilang elektronik bisa ditindak langsung. Prosedurnya sama seperti tilang manual yang berlaku dulu.
Jika ada pelanggar tertangkap menggunakan pelat palsu atau bahkan mencabut pelat nomor, petugas bisa memberhentikan pengendara untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemberian surat tilang kemudian dilakukan petugas kepada pelanggar.
Latif juga menekankan bahwa pelat nomor menjadi persyaratan agar kendaraan bisa beroperasi di jalan. Pengendara yang sengaja melepas atau mengganti dengan pelat palsu dianggap menyalahi aturan.
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif.
Sebelumnya tilang manual ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan menggelar tilang secara manual diatur dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, kebijakan tersebut diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli.
Mekanisme tilang elektronik terbilang lebih sederhana. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian disusul dengan pengiriman surat kepada pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik kendaraan bisa terblokir. Seandainya tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan tetap harus melakukan konfirmasi agar tidak terkena denda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
08 Januari 2026, 14:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Terkini
24 Februari 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pemerintah untuk pastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota
24 Februari 2026, 06:00 WIB
Tidak ada dispensasi, SIM keliling Jakarta beroperasi melayani perpanjangan masa berlaku SIM hari ini
24 Februari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir untuk mengakomodir masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
23 Februari 2026, 20:00 WIB
Bos Agrinas mendengarkan saran dari DPR untuk menunda pembelian 105 ribu pikap buat Koperasi Merah Putih
23 Februari 2026, 19:00 WIB
Minat konsumen terhadap deretan mobil hybrid Toyota terlihat di IIMS 2026, terpesan lebih dari 1.000 unit
23 Februari 2026, 18:00 WIB
Menurut bos GWM, pabrikan asal Jepang, Korea Selatan hingga Amerika Serikat memiliki pengalaman cukup panjang
23 Februari 2026, 17:00 WIB
Mobil harus mendapatkan perawatan ekstra di musim hujan bahkan kerap menerobos genangan air alias banjir
23 Februari 2026, 16:00 WIB
Baik Pertamina, Shell hingga Vivo mempertahankan harga BBM mereka, sehingga bisa menguntungkan pengendara