Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Tilang manual di Jakarta diberlakukan hanya untuk sejumlah pelanggaran tertentu. Berikut jenis pelanggarannya.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang secara manual saat ini kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12).
Maraknya pemalsuan pelat nomor serta pengendara mencabut pelat untuk menghindari tilang elektronik bisa ditindak langsung. Prosedurnya sama seperti tilang manual yang berlaku dulu.
Jika ada pelanggar tertangkap menggunakan pelat palsu atau bahkan mencabut pelat nomor, petugas bisa memberhentikan pengendara untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemberian surat tilang kemudian dilakukan petugas kepada pelanggar.
Latif juga menekankan bahwa pelat nomor menjadi persyaratan agar kendaraan bisa beroperasi di jalan. Pengendara yang sengaja melepas atau mengganti dengan pelat palsu dianggap menyalahi aturan.
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif.
Sebelumnya tilang manual ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan menggelar tilang secara manual diatur dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, kebijakan tersebut diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli.
Mekanisme tilang elektronik terbilang lebih sederhana. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian disusul dengan pengiriman surat kepada pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik kendaraan bisa terblokir. Seandainya tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan tetap harus melakukan konfirmasi agar tidak terkena denda.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 19:03 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Terkini
30 September 2026, 17:00 WIB
Belum ada kepastian perubahan aturan, namun penerapan ganjil genap Jakarta akan dievaluasi setelah satu dekade
30 September 2026, 15:34 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV tuai respons positif, waktu tunggunya sempat mengular dan tembus satu bulan
30 September 2026, 07:00 WIB
IMX 2026 kembali akan berlangsung pada 9-11 Oktober dan diramaikan dengan mobil-mobil modifikasi ikonik
30 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta diputuskan masih lanjut sampai akhir tahun, setelah sempat ditinjau beberapa pihak
30 September 2026, 06:00 WIB
Di akhir bulan September, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani masyarakat di Kota Kembang
30 September 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini, simak tempat dan jam operasionalnya
29 September 2026, 21:26 WIB
Spacer pada mobil membantu memperbaiki proporsi ban dengan fender, namun pemilik perlu mengenali risikonya
29 September 2026, 16:17 WIB
Thailand jadi negara pertama di ASEAN yang akan menjual Mitsubishi Pajero terbaru, ini kisaran harganya