Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Tilang manual di Jakarta diberlakukan hanya untuk sejumlah pelanggaran tertentu. Berikut jenis pelanggarannya.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Tilang secara manual saat ini kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa tilang manual hanya berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12).
Maraknya pemalsuan pelat nomor serta pengendara mencabut pelat untuk menghindari tilang elektronik bisa ditindak langsung. Prosedurnya sama seperti tilang manual yang berlaku dulu.
Jika ada pelanggar tertangkap menggunakan pelat palsu atau bahkan mencabut pelat nomor, petugas bisa memberhentikan pengendara untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemberian surat tilang kemudian dilakukan petugas kepada pelanggar.
Latif juga menekankan bahwa pelat nomor menjadi persyaratan agar kendaraan bisa beroperasi di jalan. Pengendara yang sengaja melepas atau mengganti dengan pelat palsu dianggap menyalahi aturan.
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif.
Sebelumnya tilang manual ditiadakan demi memaksimalkan penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Beberapa kasus seperti kecelakaan lalu lintas masih tetap bisa ditindak secara langsung.
Pada 18 Oktober 2022, instruksi larangan menggelar tilang secara manual diatur dalam ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Namun pelanggaran-pelanggaran lain hanya akan direkam menggunakan kamera tilang elektronik. Petugas kepolisian berjaga di ruas-ruas jalan untuk menegur dan mengedukasi pelanggar aturan lalu lintas.
Selain memaksimalkan penerapan ETLE, kebijakan tersebut diharapkan dapat menghilangkan pungutan liar atau pungli.
Mekanisme tilang elektronik terbilang lebih sederhana. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian disusul dengan pengiriman surat kepada pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik kendaraan bisa terblokir. Seandainya tidak melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan tetap harus melakukan konfirmasi agar tidak terkena denda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
08 Agustus 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025