STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
Tilang elektronik di Bali mulai berlaku hari ini setelah sebelumnya dilakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik di Bali diberlakukan mulai hari ini. Dalam pelaksanaannya, Polda setempat akan dibekali oleh sedikitnya 49 CCTV yang sudah tersebar di berbagai lokasi.
Kehadiran tilang elektronik atau biasa disebut ETLE diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga di masa depan, pengguna jalan menjadi lebih disiplin dalam menjalankan aturan dan terhindari dari kecelakaan.
“Tilang elektronik di Bali di Bali diberlakukan mulai Senin 28 November 2022. Jadi sudah mulai penindakan,” ungkap Kompol Rahmawati Ismail, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali.
Polda Bali juga sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut. Selama proses berlangsung, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar namun belum ada penindakan akibat kesalahannya.
Sosialiasi pun telah berakhir kemarin sehingga hari ini tilang elektronik berlaku secara penuh. Penerapan dilakukan langsung di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali yang terdiri dari kamera statis di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld.
Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada petugas yang berpatroli dan mengatur lalu lintas. Mereka akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke tim back office Posko Gakkum ETLE.
Perlu diketahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan penilangan dengan cara ini. Pasalnya petugas harus melakukan pelatihan sehingga diharapkan tidak ada oknum menyalahgunakan posisinya.
Namun pelanggaran yang bisa diterapkan dengan menggunakan ETLE Mobile melalui handphone pun terbilang terbatas. Hal ini karena mereka hanya dapat menindak jenis kesalahan kasat mata seperti tidak pakai helm, melawan arus serta parkir sembarangan.
Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan pun tidak jauh berbeda bila dibandingkan ETLE statis. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Kehadiran ETLE kini juga menggantikan tilang manual karena telah dilarang oleh Kapolri sejak beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah agar memperbaiki kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum khususnya Kepolisian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
18 Maret 2024, 07:30 WIB
04 Maret 2024, 10:27 WIB
15 Januari 2024, 05:33 WIB
Terkini
29 April 2024, 21:21 WIB
Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli
29 April 2024, 21:18 WIB
Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 19:48 WIB
Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar
29 April 2024, 18:57 WIB
Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan
29 April 2024, 17:00 WIB
Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat