Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Patwal Dishub Ditilang
14 Juni 2025, 07:00 WIB
Tilang elektronik di Bali mulai berlaku hari ini setelah sebelumnya dilakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik di Bali diberlakukan mulai hari ini. Dalam pelaksanaannya, Polda setempat akan dibekali oleh sedikitnya 49 CCTV yang sudah tersebar di berbagai lokasi.
Kehadiran tilang elektronik atau biasa disebut ETLE diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga di masa depan, pengguna jalan menjadi lebih disiplin dalam menjalankan aturan dan terhindari dari kecelakaan.
“Tilang elektronik di Bali di Bali diberlakukan mulai Senin 28 November 2022. Jadi sudah mulai penindakan,” ungkap Kompol Rahmawati Ismail, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali.
Polda Bali juga sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut. Selama proses berlangsung, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar namun belum ada penindakan akibat kesalahannya.
Sosialiasi pun telah berakhir kemarin sehingga hari ini tilang elektronik berlaku secara penuh. Penerapan dilakukan langsung di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali yang terdiri dari kamera statis di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld.
Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada petugas yang berpatroli dan mengatur lalu lintas. Mereka akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke tim back office Posko Gakkum ETLE.
Perlu diketahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan penilangan dengan cara ini. Pasalnya petugas harus melakukan pelatihan sehingga diharapkan tidak ada oknum menyalahgunakan posisinya.
Namun pelanggaran yang bisa diterapkan dengan menggunakan ETLE Mobile melalui handphone pun terbilang terbatas. Hal ini karena mereka hanya dapat menindak jenis kesalahan kasat mata seperti tidak pakai helm, melawan arus serta parkir sembarangan.
Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan pun tidak jauh berbeda bila dibandingkan ETLE statis. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
Kehadiran ETLE kini juga menggantikan tilang manual karena telah dilarang oleh Kapolri sejak beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah agar memperbaiki kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum khususnya Kepolisian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
05 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 Juni 2025, 15:00 WIB
Sejumlah tenaga penjual mulai menawarkan Mitsubishi DST Concept ke konsumen, segini kisaran harganya
16 Juni 2025, 14:00 WIB
Beberapa waktu lalu, desain atau hak paten yang diduga BYD M9 PHEV telah terdaftar di laman resmi DJKI
16 Juni 2025, 12:07 WIB
BYD menjadi pabrikan mobil listrik asal Cina yang terbilang paling sukses di pasar otomotif Tanah Air
16 Juni 2025, 11:01 WIB
Wholesales mobil hybrid masih dipimpin Toyota Kijang Innova Zenix HEV, tiga MPV mewah bertahan di 10 besar
16 Juni 2025, 10:00 WIB
Penjualan Suzuki Mei 2025 mengalami pertumbuhan tipis dibanding bulan sebelumnya dengan Carry jadi andalan
16 Juni 2025, 09:00 WIB
Yamaha menggelar Grand Filano SOTR Season 2 serentak di enam kota berbeda di Indonesia pada Minggu (15/06)
16 Juni 2025, 08:00 WIB
Pengiriman mobil listrik secara wholesales tembus 6.331 unit di Mei 2025, BYD Sealion 7 kontributor utama
16 Juni 2025, 07:00 WIB
20 mobil terlaris Mei 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang dengan Toyota Avanza sebagai model paling laku