Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dilaksanakan

Hari ini Operasi Zebra 2022 resmi dilaksanakan dengan menurunkan lebih dari 3.000 petugas di seluruh Jakarta

Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dilaksanakan

TRENOTO – Hari ini Operasi Zebra 2022 resmi dilakukan hingga 16 Oktober. Operasi dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat kamera e-TLE.

Photo : NTMC Polri

“Tilang manual mungkin harus tetap dilaksanakan pada tempat-tempat tertentu. Pelaksanaan penindakan mengedepankan tilang elektronik,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya akan ada 3.000 personel yang akan diturunkan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan Operasi Zebra 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat berlangsung baik.

Photo : NTMC Polri

“Lebih dari 3.000 petugas yang akan diterjunkan. Gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP dan Dishub juga akan ikut,” kata Latif.

Sedikitnya ada 14 pelanggaran lalu lintas menjadi fokus operasi. Berikut adalah daftar pelanggarannya:

  • Melawan arus. Pelanggar akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Dasar hukum adalah pasal 293 UU LLAJ dan terancam sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  • Menggunakan HP saat mengemudi. Berdasarkan pasal 283 UU LLAJ, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  • Tidak menggunakan helm SNI pasal 291. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Melebihi batas kecepatan. Pelanggar dikenai pasal 287 Ayat 5 dengan Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
  • Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Dasar hukum yang dilanggar adalah pasal 281 serta terancam sanksi denda paling banyak Rp1 juta
  • Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Berdasarkan pasal 285 ayat 1, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Melanggar pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pelanggar dikenai pasal 292 berupa sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Melanggar Pasal 288 dan sanksi paling banyak Rp500 ribu
  • Melanggar bahu jalan. Pelanggaran terhadap pasal 287 serta sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
  • Kendaraan bermotor memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam. Pelanggaran aturan pasal 287 ayat (24) serta sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
  • Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Terkini

mobil
Isi Garasi Praz Teguh yang Beri Bantuan Korban Banjir Sumatera

Isi Garasi Praz Teguh yang Beri Bantuan Korban Banjir Sumatera

Praz Teguh tercatat memiliki beberapa motor dan mobil, salah satu yang unik adalah sebuah angkot Suzuki Carry

mobil
Bocoran Varian Baru iCar V23, Harga Makin Turun

Bocoran Varian Baru iCar V23, Pakai Sistem Swap Baterai

Varian terbaru dari iCar V23 didukung teknologi swap baterai, harganya disebut bakal semakin kompetitif

mobil
Mahindra

Mahindra Akui Belum Berencana Rakit Mobil di Indonesia

Mahindra lebih pilih fokus bentuk pasar di Indonesia sebelum memutuskan untuk merakit mobil secara lokal

otopedia
Bburago

Bburago Bocorkan 3 Diecast Paling Dicari Kolektor Indonesia

Bburago ungkap bahwa peminat diecast di Indonesia semakin tinggi dan mencari model yang memiliki nilai tambah

mobil
Vinfast

Vinfast Apresiasi 7 Figur Inspiratif Dalam Mengejar Passion

Vinfast menilai kesuksesan tujuh orang tersebut mampu menginspirasi banyak masyarakat yang ada di Tanah Air

news
Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Pihak Kalista siap membantu Transjakarta mencapai target 10.000 unit armada elektrifikasi per 2030 mendatang

mobil
Auto2000 Digiroom

Booking Service Lewat Digiroom Auto2000 Bakal Terasa Istimewa

Aplikasi Digiroom Auto2000 mengalami pembaruan dengan fokus pada enam jenis fitur yang memudahkan pelanggan

mobil
Chery Lepas 89 Atlet NPC Menuju ke Asian Youth Para Games 2025

Chery Lepas 89 Atlet NPC Menuju ke Asian Youth Para Games 2025

Chery Sales Indonesia menjadi official mobility partner para atlet NPC yang akan berkompetisi di Dubai