Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dilaksanakan

Hari ini Operasi Zebra 2022 resmi dilaksanakan dengan menurunkan lebih dari 3.000 petugas di seluruh Jakarta

Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dilaksanakan

TRENOTO – Hari ini Operasi Zebra 2022 resmi dilakukan hingga 16 Oktober. Operasi dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat kamera e-TLE.

Photo : NTMC Polri

“Tilang manual mungkin harus tetap dilaksanakan pada tempat-tempat tertentu. Pelaksanaan penindakan mengedepankan tilang elektronik,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya akan ada 3.000 personel yang akan diturunkan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan Operasi Zebra 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat berlangsung baik.

Photo : NTMC Polri

“Lebih dari 3.000 petugas yang akan diterjunkan. Gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP dan Dishub juga akan ikut,” kata Latif.

Sedikitnya ada 14 pelanggaran lalu lintas menjadi fokus operasi. Berikut adalah daftar pelanggarannya:

  • Melawan arus. Pelanggar akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Dasar hukum adalah pasal 293 UU LLAJ dan terancam sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  • Menggunakan HP saat mengemudi. Berdasarkan pasal 283 UU LLAJ, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
  • Tidak menggunakan helm SNI pasal 291. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Melebihi batas kecepatan. Pelanggar dikenai pasal 287 Ayat 5 dengan Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu
  • Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Dasar hukum yang dilanggar adalah pasal 281 serta terancam sanksi denda paling banyak Rp1 juta
  • Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Berdasarkan pasal 285 ayat 1, pelanggar akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Melanggar pasal 286 dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang. Pelanggar dikenai pasal 292 berupa sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
  • Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK. Melanggar Pasal 288 dan sanksi paling banyak Rp500 ribu
  • Melanggar bahu jalan. Pelanggaran terhadap pasal 287 serta sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
  • Kendaraan bermotor memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam. Pelanggaran aturan pasal 287 ayat (24) serta sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
  • Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Terkini

news
Karoseri Laksana Kapalkan Bus ke Sri Lanka, Siap Lebarkan Sayap

Karoseri Laksana Kapalkan Bus ke Sri Lanka, Siap Lebarkan Sayap

Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota

review
Review Suzuki Fronx

Test Drive Suzuki Fronx, Punya Modal untuk Populer di Indonesia

Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat

motor
Intip Spesifikasi Honda Cuv e:, Bisa Menjelajah Sampai 80 km

Honda CUV e: Diskon Rp 41 Juta, Harga OTR Jadi Rp 19,3 Jutaan

Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025

otosport
MotoGP Mandalika

Sirkuit Sepang Dukung MotoGP Mandalika 2025

Petronas Sepang International Circuit bakal dukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025 dengan mengirim tenaga ahli

mobil
Harga Mobil Listrik Juli 2025, Chery E5 Turun Rp 100 Jutaan

Harga Mobil Listrik Juli 2025, Chery E5 Turun Rp 100 Jutaan

KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil listrik Juli 2025 yang berstatus on the road Jakarta

mobil
Penjualan Mobil Baru Turun Bikin Pedagang Audio Gigit Jari

Penjualan Mobil Baru Turun Bikin Pengusaha Audio Gigit Jari

Pengusaha audio kendaraan roda empat merasakan dampak dari lesunya penjualan mobil baru yang ada di Indonesia

otopedia
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM di Awal Juli 2025

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di awal Juli 2025 harus lebih diperhatikan agar tidak membuang waktu

news
2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juli, Catat Jadwalnya

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juli, Catat Jadwalnya

Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia hari ini, Anda bisa mendaftarkan diri sejak pagi