Jawa Tengah Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor buat Ojol
13 September 2025, 13:00 WIB
Siap-siap tarif pajak kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan hasil uji emisi, berlaku di wilayah DKI Jakarta
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota akan ditentukan dari hasil uji emisi. Hal ini disampaikan Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dalam penjelasannya, Asep mengatakan seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun harus membayar pajak kendaraan setelah memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tak lulus uji emisi atau belum melakukan pengujian, pemilik harus membayar denda pajak yang telah ditetapkan.
"Koefisien dendanya sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya.
Lebih banyak Asep menyebut bila penerapan kebijakan di wilayah DKI Jakarta dipastikan akan berlangsung pada akhir 2022. Agar berjalan dengan baik sejumlah stakeholder ikut ambil peran dalam rencana ini.
“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.
Adapun dasar hukum kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 Ayat 2 (a).
Dalam peraturan itu disebut bila pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kemudian terdapat Pasal 531 (f) yang mengamanatkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tuturnya.
Saat ini terdapat 319 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 92 bengkel untuk kendaraan roda dua. Adapun jumlah teknisi uji emisi kendaraan roda empat mencapai 892 orang dan roda dua mencapai 174 teknisi.
Data yang dimikiki juga menyebut bila 674 ribu kendaraan roda empat dan 59 ribu sepeda motor sudah melakukan uji emisi.
Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 September 2025, 13:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
22 Juli 2025, 18:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
03 Oktober 2025, 08:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal datang buat nonton MotoGP Mandalika 2025 pada Minggu (05/10)
03 Oktober 2025, 07:00 WIB
BBM yang ditolak oleh Vivo karena adanya kandungan etanol akan tetap digunakan Pertamina buat penuhi kebutuhan pasar
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan secara ketat pada 3 Oktober 2025 untuk menyambut libur akhir pekan
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih beroperasi di lima tempat menjelang akhir pekan, simak informasi lengkapnya
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani para pengendara di Kota Kembang
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan