11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Siap-siap tarif pajak kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan hasil uji emisi, berlaku di wilayah DKI Jakarta
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota akan ditentukan dari hasil uji emisi. Hal ini disampaikan Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dalam penjelasannya, Asep mengatakan seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun harus membayar pajak kendaraan setelah memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tak lulus uji emisi atau belum melakukan pengujian, pemilik harus membayar denda pajak yang telah ditetapkan.
"Koefisien dendanya sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya.
Lebih banyak Asep menyebut bila penerapan kebijakan di wilayah DKI Jakarta dipastikan akan berlangsung pada akhir 2022. Agar berjalan dengan baik sejumlah stakeholder ikut ambil peran dalam rencana ini.
“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.
Adapun dasar hukum kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 Ayat 2 (a).
Dalam peraturan itu disebut bila pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kemudian terdapat Pasal 531 (f) yang mengamanatkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tuturnya.
Saat ini terdapat 319 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 92 bengkel untuk kendaraan roda dua. Adapun jumlah teknisi uji emisi kendaraan roda empat mencapai 892 orang dan roda dua mencapai 174 teknisi.
Data yang dimikiki juga menyebut bila 674 ribu kendaraan roda empat dan 59 ribu sepeda motor sudah melakukan uji emisi.
Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
18 Juni 2025, 16:00 WIB
18 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 16:30 WIB
Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen
04 Juli 2025, 16:03 WIB
Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak pada akhir pekan ini untuk melancarkan arus lalu lintas
04 Juli 2025, 13:28 WIB
Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia
04 Juli 2025, 12:52 WIB
Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu