Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dari Rumah
22 April 2024, 10:00 WIB
Siap-siap tarif pajak kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan hasil uji emisi, berlaku di wilayah DKI Jakarta
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pajak kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota akan ditentukan dari hasil uji emisi. Hal ini disampaikan Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dalam penjelasannya, Asep mengatakan seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun harus membayar pajak kendaraan setelah memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tak lulus uji emisi atau belum melakukan pengujian, pemilik harus membayar denda pajak yang telah ditetapkan.
"Koefisien dendanya sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya.
Lebih banyak Asep menyebut bila penerapan kebijakan di wilayah DKI Jakarta dipastikan akan berlangsung pada akhir 2022. Agar berjalan dengan baik sejumlah stakeholder ikut ambil peran dalam rencana ini.
“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.
Adapun dasar hukum kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 Ayat 2 (a).
Dalam peraturan itu disebut bila pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kemudian terdapat Pasal 531 (f) yang mengamanatkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tuturnya.
Saat ini terdapat 319 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 92 bengkel untuk kendaraan roda dua. Adapun jumlah teknisi uji emisi kendaraan roda empat mencapai 892 orang dan roda dua mencapai 174 teknisi.
Data yang dimikiki juga menyebut bila 674 ribu kendaraan roda empat dan 59 ribu sepeda motor sudah melakukan uji emisi.
Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 April 2024, 10:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
19 Januari 2024, 17:55 WIB
16 Januari 2024, 08:30 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
Terkini
06 Mei 2024, 19:00 WIB
Event GIIAS 2024 diklaim jadi pameran kendaraan terbesar dalam sejarah penyelenggaraannya di Tanah Air
06 Mei 2024, 18:00 WIB
Gaikindo bicara target penjualan mobil di Indonesia yang kemungkinan bakal sangat sulit dicapai tahun ini
06 Mei 2024, 16:29 WIB
Mobil dipesan tak kunjung sampai ke konsumen, ada alasan BYD terkendala jual mobil listrik di Indonesia
06 Mei 2024, 14:49 WIB
Terdapat sembilan mobil mewah yang disita Bea Cukai Soekarno-Hatta karena belum melunasi denda administrasi
06 Mei 2024, 13:00 WIB
Dalam laporan Dinas Rahasia Amerika Serikat, seorang pria tewas usai satu mobil tabrak gerbang Gedung Putih
06 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa klasik Ginting hadir dengan lampu bulat dan sudah dimodifikasi sehingga terlihat cukup apik untuk digunakan
06 Mei 2024, 10:58 WIB
Beroperasi selama satu bulan sejak 4 April 2024, Dishub Kota Bogor lakukan evaluasi uji coba angkot listrik
06 Mei 2024, 10:30 WIB
Segera melakukan produksi lokal, Kemenko Marves mengonfirmasi VinFast akan dirikan pabrik di Indonesia