Kendaraan Ikut Uji Emisi Terus Meningkat Walau Tak Ada Tilang
20 November 2023, 14:25 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus melakukan sosialiasi terkait uji emisi kendaraan bermotor
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Informasi terkait uji emisi kendaraan bermotor terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kepada sejumlah instansi, tak terkecuali penerapan denda apabila tak lulus.
Adapun instansi yang sudah terintegrasi sistem informasi terkait hal ini ialah Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI, pihak kepolisian, hingga pengelola parkir di wilayah Ibu Kota.
"Kami menargetkan sebelum Desember 2022 denda uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Asep juga menegaskan bila besaran denda bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus kebijakan ini masih terus dibahas dengan Pemerintah Pusat. Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Denda tersebut nantinya akan diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ayat 3 dijelaskan bila pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sejalan dengan hal ini, DLH DKI juga akan meningkatkan jumlah tempat uji emisi termasuk menambah alat uji serta teknisi agar masyarakat terlayani dengan baik dan cepat.
Saat ini terdapat 319 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 92 bengkel untuk kendaraan roda dua. Adapun jumlah teknisi uji emisi kendaraan roda empat mencapai 892 orang dan roda dua mencapai 174 teknisi.
Data yang dimikiki juga menyebut bila 674 ribu kendaraan roda empat dan 59 ribu sepeda motor sudah melakukan uji emisi.
Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021.
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut pengendara yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp7 ribu per jam.
Tahap awal disinsentif berupa biaya parkir ini nantinya akan diberlakukan menjadi sanksi sesuai dengan regulasi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Sementara itu Marullah Matali selaku Sekretaris Daerah DKI Jakarta menegaskan bila wilayah Ibu Kota memiliki kepentingan mendesak untuk mengoperasikan uji emisi terlebih dulu karena penambahan jumlah penduduk.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 November 2023, 14:25 WIB
31 Oktober 2023, 07:00 WIB
23 Oktober 2023, 09:54 WIB
16 Oktober 2023, 08:00 WIB
12 Oktober 2023, 21:38 WIB
Terkini
30 April 2024, 11:19 WIB
Kemenko Marves akhirnya mengonfirmasi bahwa BYD siap bangun pabrik mobil listrik di kawasan Jawa Barat
30 April 2024, 11:00 WIB
PEVS 2024 dibuka secara resmi dan diklaim menjadi pameran kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara
30 April 2024, 10:13 WIB
Berikut harga tiket PEVS 2024 yang bisa dibeli masyarakat secara langsung di lokasi acara maupun daring
30 April 2024, 08:00 WIB
Pertamina Fastron memperkenalkan produk terbarunya yang bisa memenuhi kebutuhan balap khususnya drifting
30 April 2024, 07:00 WIB
Daihatsu ungkap alasan First Buyer belum lirik mobil listrik sebagai pilihan utama dibandingkan model lain
30 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas tersedia di dua tempat, berikut kami rangkum jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
30 April 2024, 06:00 WIB
Awas ada ganjil genap Jakarta 30 April 2024 untuk para calon pengunjunga PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran
30 April 2024, 05:30 WIB
SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya beroperasi di penghujung April 2024 guna melayani masyarakat