Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara
04 Juni 2025, 07:00 WIB
Pemerintah DKI usul agar kendaraan harus lulus uji emisi saat mengurus perpanjangan STNK guna kurangi polusi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menambah aturan saat perpanjang STNK kendaraan. Mereka mengusulkan agar mobil atau motor sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di Ibu Kota memang memiliki kualitas baik. Sehingga polusi udara bisa ditekan serta menciptakan uudara lebih bersih bagi warganya.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pihaknya akan bertanggung jawab menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan pengujian langsung di lokasi.
"Nanti di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.
Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng kepolisian guna menerapkan tilang elektronik pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih disiplin menjaga kondisi mobil atau motornya.
"Kami juga bekerja sama dengan kepolisian agar tilang uji emisi bisa menggunakan ETLE. Itu sedang dikoordinasikan ke Polda Metro Jaya dan mudah-mudahan tahun ini dapat terlaksana," ujar Asep.
Sebelumnya upaya meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta melalui tilang uji emisi sudah dilakukan pada akhir 2023. Namun upaya tersebut dinilai gagal karena terkendala beragam hal termasuk menyebabkan kemacetan.
Oleh karena itu evaluasi pun dilakukan guna memperbaiki kekurangannya dan akan kembali dilakukan ketika persiapan sudah matang. Namun hingga hari ini, aturan tersebut masih belum kembali diterapkan.
Padahal denda tilang uji emisi yang tidak lulus pun terbilang cukup besar. Untuk sepeda motor roda dua besarannya adalah Rp250.000 sementara mobil mencapai Rp500.000.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025