BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Pemerintah DKI usul agar kendaraan harus lulus uji emisi saat mengurus perpanjangan STNK guna kurangi polusi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menambah aturan saat perpanjang STNK kendaraan. Mereka mengusulkan agar mobil atau motor sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di Ibu Kota memang memiliki kualitas baik. Sehingga polusi udara bisa ditekan serta menciptakan uudara lebih bersih bagi warganya.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pihaknya akan bertanggung jawab menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan pengujian langsung di lokasi.
"Nanti di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.
Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng kepolisian guna menerapkan tilang elektronik pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih disiplin menjaga kondisi mobil atau motornya.
"Kami juga bekerja sama dengan kepolisian agar tilang uji emisi bisa menggunakan ETLE. Itu sedang dikoordinasikan ke Polda Metro Jaya dan mudah-mudahan tahun ini dapat terlaksana," ujar Asep.
Sebelumnya upaya meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta melalui tilang uji emisi sudah dilakukan pada akhir 2023. Namun upaya tersebut dinilai gagal karena terkendala beragam hal termasuk menyebabkan kemacetan.
Oleh karena itu evaluasi pun dilakukan guna memperbaiki kekurangannya dan akan kembali dilakukan ketika persiapan sudah matang. Namun hingga hari ini, aturan tersebut masih belum kembali diterapkan.
Padahal denda tilang uji emisi yang tidak lulus pun terbilang cukup besar. Untuk sepeda motor roda dua besarannya adalah Rp250.000 sementara mobil mencapai Rp500.000.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM