Pemerintah Usul Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi Saat Urus STNK

Pemerintah DKI usul agar kendaraan harus lulus uji emisi saat mengurus perpanjangan STNK guna kurangi polusi

Pemerintah Usul Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi Saat Urus STNK

KatadataOTO – Pemerintah DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menambah aturan saat perpanjang STNK kendaraan. Mereka mengusulkan agar mobil atau motor sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di Ibu Kota memang memiliki kualitas baik. Sehingga polusi udara bisa ditekan serta menciptakan uudara lebih bersih bagi warganya.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pihaknya akan bertanggung jawab menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan pengujian langsung di lokasi.

Perpanjang STNK di Samsat Drive Thru
Photo : TrenOto


"Nanti di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.

Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng kepolisian guna menerapkan tilang elektronik pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih disiplin menjaga kondisi mobil atau motornya.

"Kami juga bekerja sama dengan kepolisian agar tilang uji emisi bisa menggunakan ETLE. Itu sedang dikoordinasikan ke Polda Metro Jaya dan mudah-mudahan tahun ini dapat terlaksana," ujar Asep.

Sebelumnya upaya meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta melalui tilang uji emisi sudah dilakukan pada akhir 2023. Namun upaya tersebut dinilai gagal karena terkendala beragam hal termasuk menyebabkan kemacetan.

Oleh karena itu evaluasi pun dilakukan guna memperbaiki kekurangannya dan akan kembali dilakukan ketika persiapan sudah matang. Namun hingga hari ini, aturan tersebut masih belum kembali diterapkan.

Jadwal dan lokasi razia tilang uji emisi Jakarta Timur
Photo : TrenOto

Padahal denda tilang uji emisi yang tidak lulus pun terbilang cukup besar. Untuk sepeda motor roda dua besarannya adalah Rp250.000 sementara mobil mencapai Rp500.000.

Besaran tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Terkini

mobil
Nissan Dihantam Badai PHK, Berencana Rumahkan 20 Ribu Karyawan

Nissan Dihantam Badai PHK, Berencana Rumahkan 20 Ribu Karyawan

Nissan dikabarkan tengah dilanda badai PHK, mereka berencana merumahkan sampai 20 ribu karyawan secara global

mobil
Mobil listrik BYD Seal terbakar di Palmerah

BYD Dalami Penyebab Mobil Listrik Seal Terbakar di Palmerah

Satu unit mobil listrik Seal terbakar di kawasan Palmerah, BYD akan selidiki lebih dalam penyebabnya

review
Yamaha Gear Ultima

Test Ride Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Jelajah Pulau Bali

Menjelajah pulau Dewata, Bali menggunakan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid untuk mencoba fitur-fiturnya

otosport
Jorge Martin Mau Tinggalkan Aprilia, Ini Kandidat Tim Barunya

Jorge Martin Mau Tinggalkan Aprilia, Diprediksi Gantikan Marini

Jorge Martin disebut berniat meninggalkan Aprilia di akhir musim 2025 dan membela Honda mulai tahun depan

news
Jasa Marga

Jasa Marga Catat Peningkatan Jumlah Kendaraan di Libur Waisak

Jasa Marga terus mencatat peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah ruas tol saat libur Waisak

motor
Daftar Diskon Vespa Matic pada Mei 2025, Sampai Rp 10 jutaan

Daftar Diskon Vespa Matic pada Mei 2025, Sampai Rp 10 jutaan

Terdapat beragam diskon menarik jika Anda berniat membeli salah satu produk Vespa matic pada pameran mereka

mobil
Lepas, Sub Merek Chery

Chery Bakal Punya Empat Sub Merek di RI, Lepas Debut Tahun Ini

Secara keseluruhan, tahun ini Chery akan punya empat sub merek di RI yakni Omoda, Jaecoo, Tiggo dan Lepas

news
BBQ Ride 2025

BBQ Ride 2025 Bakal Lebih Ramai Local Heroes Skena Kustom Kulture

Ajang BBQ Ride 2025 akan digelar di Tritan Point untuk memberikan rasa lebih nyaman bagi para pengunjung