Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Tahun Ini, Andalkan ETLE
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Pemerintah DKI usul agar kendaraan harus lulus uji emisi saat mengurus perpanjangan STNK guna kurangi polusi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menambah aturan saat perpanjang STNK kendaraan. Mereka mengusulkan agar mobil atau motor sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di Ibu Kota memang memiliki kualitas baik. Sehingga polusi udara bisa ditekan serta menciptakan uudara lebih bersih bagi warganya.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pihaknya akan bertanggung jawab menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan pengujian langsung di lokasi.
"Nanti di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.
Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng kepolisian guna menerapkan tilang elektronik pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih disiplin menjaga kondisi mobil atau motornya.
"Kami juga bekerja sama dengan kepolisian agar tilang uji emisi bisa menggunakan ETLE. Itu sedang dikoordinasikan ke Polda Metro Jaya dan mudah-mudahan tahun ini dapat terlaksana," ujar Asep.
Sebelumnya upaya meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta melalui tilang uji emisi sudah dilakukan pada akhir 2023. Namun upaya tersebut dinilai gagal karena terkendala beragam hal termasuk menyebabkan kemacetan.
Oleh karena itu evaluasi pun dilakukan guna memperbaiki kekurangannya dan akan kembali dilakukan ketika persiapan sudah matang. Namun hingga hari ini, aturan tersebut masih belum kembali diterapkan.
Padahal denda tilang uji emisi yang tidak lulus pun terbilang cukup besar. Untuk sepeda motor roda dua besarannya adalah Rp250.000 sementara mobil mencapai Rp500.000.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
05 Maret 2024, 21:22 WIB
20 November 2023, 17:23 WIB
20 November 2023, 14:25 WIB
04 November 2023, 06:00 WIB
Terkini
17 September 2024, 23:00 WIB
Altera Auto Indonesia baru saja meluncurkan paket modifikasi untuk interior Toyota Innova Zenix Hybrid
17 September 2024, 22:30 WIB
Macet parah di Puncak Bogor karena banyak pengendara yang tidak sabar serta melanggar aturan lalu lintas
17 September 2024, 22:00 WIB
Bambang Soesatyo berharapn modifikasi kendaraan listrik bisa segera tumbuh lebih cepat dibanding sekarang
17 September 2024, 22:00 WIB
Mobil listrik ini stop produksi karena penjualannya nol unit sehingga pabrikan harus mengambil langkah drastis
17 September 2024, 21:30 WIB
Fasilitas baru ditargetkan beroperasi 2025, Daimler akan produksi model baru di pabrik Cikarang tahun depan
17 September 2024, 21:00 WIB
Daimler tanggapi maraknya kehadiran truk China di pasar Indonesia, sebut persaingain tidak terhindarkan
17 September 2024, 20:00 WIB
IMX 2024 siap digelar dengan lebih besar dan menawarkan banyak program menarik untuk para pengunjung
17 September 2024, 19:33 WIB
Banyak produknya kurang sukses, BYD akuisisi saham Denza 100 persen dan Mercedes-Benz tak lagi terlibat