Pemerintah Usul Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi Saat Urus STNK

Pemerintah DKI usul agar kendaraan harus lulus uji emisi saat mengurus perpanjangan STNK guna kurangi polusi

Pemerintah Usul Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi Saat Urus STNK
Adi Hidayat

KatadataOTO – Pemerintah DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menambah aturan saat perpanjang STNK kendaraan. Mereka mengusulkan agar mobil atau motor sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di Ibu Kota memang memiliki kualitas baik. Sehingga polusi udara bisa ditekan serta menciptakan uudara lebih bersih bagi warganya.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pihaknya akan bertanggung jawab menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan pengujian langsung di lokasi.

Perpanjang STNK di Samsat Drive Thru
Photo : TrenOto


"Nanti di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.

Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng kepolisian guna menerapkan tilang elektronik pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih disiplin menjaga kondisi mobil atau motornya.

"Kami juga bekerja sama dengan kepolisian agar tilang uji emisi bisa menggunakan ETLE. Itu sedang dikoordinasikan ke Polda Metro Jaya dan mudah-mudahan tahun ini dapat terlaksana," ujar Asep.

Sebelumnya upaya meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta melalui tilang uji emisi sudah dilakukan pada akhir 2023. Namun upaya tersebut dinilai gagal karena terkendala beragam hal termasuk menyebabkan kemacetan.

Oleh karena itu evaluasi pun dilakukan guna memperbaiki kekurangannya dan akan kembali dilakukan ketika persiapan sudah matang. Namun hingga hari ini, aturan tersebut masih belum kembali diterapkan.

Jadwal dan lokasi razia tilang uji emisi Jakarta Timur
Photo : TrenOto

Padahal denda tilang uji emisi yang tidak lulus pun terbilang cukup besar. Untuk sepeda motor roda dua besarannya adalah Rp250.000 sementara mobil mencapai Rp500.000.

Besaran tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Terkini

mobil
Hyundai

Nasib Harga Mobil Hyundai saat Pasar Otomotif Bergejolak

Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Hasil MotoGP Catalunya 2026: Kemenangan Dramatis Di Giannantonio

MotoGP Catalunya 2026 berlangsung dramatis, bendera merah dikibarkan dua kali dan tiga pembalap gagal finish

mobil
Penjualan Mobil Baru

Penjualan Mobil April 2026 Alami Kenaikan 13,7 Persen

Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit

modifikasi
Toyota

IMI Beri Pujian Event Toyota GR Car Meet 2026

Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang

modifikasi
Toyota

Toyota GR Car Meet 2026 Diramaikan 400 Mobil Kalcer

Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Alex Marquez Solid Terdepan

Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona 

komunitas
JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung

mobil
BYD Atto 1

Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan

BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta