Pemerintah Usul Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi Saat Urus STNK

Pemerintah DKI usul agar kendaraan harus lulus uji emisi saat mengurus perpanjangan STNK guna kurangi polusi

Pemerintah Usul Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi Saat Urus STNK

KatadataOTO – Pemerintah DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menambah aturan saat perpanjang STNK kendaraan. Mereka mengusulkan agar mobil atau motor sudah harus lulus uji emisi terlebih dahulu.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas di Ibu Kota memang memiliki kualitas baik. Sehingga polusi udara bisa ditekan serta menciptakan uudara lebih bersih bagi warganya.

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pihaknya akan bertanggung jawab menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan pengujian langsung di lokasi.

Perpanjang STNK di Samsat Drive Thru
Photo : TrenOto


"Nanti di beberapa Samsat akan disiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.

Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng kepolisian guna menerapkan tilang elektronik pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih disiplin menjaga kondisi mobil atau motornya.

"Kami juga bekerja sama dengan kepolisian agar tilang uji emisi bisa menggunakan ETLE. Itu sedang dikoordinasikan ke Polda Metro Jaya dan mudah-mudahan tahun ini dapat terlaksana," ujar Asep.

Sebelumnya upaya meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta melalui tilang uji emisi sudah dilakukan pada akhir 2023. Namun upaya tersebut dinilai gagal karena terkendala beragam hal termasuk menyebabkan kemacetan.

Oleh karena itu evaluasi pun dilakukan guna memperbaiki kekurangannya dan akan kembali dilakukan ketika persiapan sudah matang. Namun hingga hari ini, aturan tersebut masih belum kembali diterapkan.

Jadwal dan lokasi razia tilang uji emisi Jakarta Timur
Photo : TrenOto

Padahal denda tilang uji emisi yang tidak lulus pun terbilang cukup besar. Untuk sepeda motor roda dua besarannya adalah Rp250.000 sementara mobil mencapai Rp500.000.

Besaran tersebut sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Terkini

mobil
Merek mobil terlaris

20 Mobil Terlaris 2025, BYD Ganggu Dominasi Pabrikan Jepang

Toyota Avanza jadi mobil terlaris di 2025 namun BYD mulai merangsek naik dengan memasukkan dua model ke 20 besar

motor
Yamaha Nmax

Motor Yamaha Terlaris pada 2025, Ada Nmax sampai Fazzio

Sepanjang periode tahun lalu pasar motor baru menunjukan kinerja cukup positif, termasuk dirasakan oleh Yamaha

mobil
Mobil LCGC

5 Mobil LCGC Terlaris pada 2025, Daihatsu Sigra Tetap Jadi Idaman

Menurut data Gaikindo, segmen mobil LCGC hanya membukukan wholesales di anga 122.686 unit sepanjang 2025

mobil
Neta

Neta Pastikan Bisnisnya Tetap Berjalan di Indonesia Tahun Ini

Menghadapi tantangan berat dan persaingan sengit, penjualan retail Neta mengalami penurunan tajam di 2025

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 15 Januari 2026, Sambut Libur Akhir Pekan

Libur akhir pekan datang lebih awal namun pemerintah tetap menggelar ganjil genap Jakarta secara ketat

otosport
Pertamina Enduro VR46

Livery Baru Pertamina Enduro VR46 di MotoGP 2026, Makin Maskulin

Pertamina Enduro VR46 kembali ke warna khas mereka di MotoGP 2026, memadukan kuning fluo dengan aksen hitam

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 Januari 2026

Ada di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan C

news
SIM Keliling Bandung

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Libur Long Weekend

Sebelum libur Nasional Isra Miraj kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung guna melayani pengendara