Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

news
Koleksi Kendaraan Purbaya Yudhi Sadewa, Pengganti Sri Mulyani

Koleksi Kendaraan Purbaya Yudhi Sadewa, Pengganti Sri Mulyani

Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan baru untuk menggantikan Sri Mulyani

motor
Wholesales Motor Baru Kembali Merosot di Agustus 2025

Wholesales Motor Baru Kembali Merosot di Agustus 2025

Pada Agustus 2025 kinerja pasar motor baru kembali merosot, padahal bulan lalu kondisinya sempat menguat

mobil
Menanti SUV Hybrid Suzuki Victoris Masuk Indonesia

Menanti SUV Hybrid Suzuki Victoris Masuk Indonesia

Suzuki Victoris berpeluang dihadirkan di Indonesia sebagai pengganti Grand Vitara, begini komentar PT SIS

news
Stok BBM Shell Super Perlahan Pulih, V-Power Masih Kosong

Stok BBM Shell Super Perlahan Pulih, V-Power Masih Kosong

Sejumlah SPBU Shell di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang sudah menerima distribusi BBM jenis Super

motor
Honda ADV 160 Tampil Lebih Segar, Sudah Disematkan RoadSync

Honda ADV 160 Tampil Lebih Segar, Sudah Pakai Fitur RoadSync

AHM baru saja memberikan penyegaraan untuk Honda ADV 160, matic satu ini ditawarkan mulai Rp 37 jutaan

mobil

Supercar Shaquille O’Neal Dibuat Melar Setengah Meter

Legenda basket satu ini memodifikasi mobil untuk memenuhi kebutuhan

mobil
Penyegaran Toyota Kijang Innova Zenix

Toyota Kijang Innova Zenix Punya Fitur Baru, Harga Tidak Naik

Toyota memberikan ubahan pada Kijang Innova Zenix tipe mesin bensin maupun hybrid, berikut rinciannya

mobil
Deretan Mobil Listrik CBU yang Wajib Dirakit Lokal di 2026

Deretan Mobil Listrik CBU yang Wajib Dirakit Lokal di 2026

Ada setidaknya 16 model mobil listrik impor yang wajib dirakit lokal mulai 2026 pasca berakhirnya insentif