Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

mobil
GAC Mulai Distribusikan Ratusan AION UT ke Konsumen

GAC Mulai Distribusikan Ratusan AION UT ke Konsumen

AION UT konsumen yang melakukan pemesanan di GIIAS 2025 sudah mulai didistribusikan oleh GAC Indonesia

mobil
Hyundai Elexio Meluncur Pakai Baterai BYD, Harga Rp 200 Jutaan

Hyundai Elexio Meluncur Pakai Baterai BYD, Harga Rp 200 Jutaan

Hyundai Elexio jadi model hasil kerja sama dengan manufaktur Tiongkok yang juga akan ditawarkan secara global

mobil
Isuzu di Japan Mobility Show 2025

Isuzu Perkenalkan Konsep Mesin Multi-Fuel, Ini Cara Kerjanya

Multi-fuel engine Isuzu memungkinkan kendaraan niaga menggunakan berbagai jenis bahan bakar sesuai kebutuhan

mobil
Icar V23 Bakal Meluncur Kuartal Keempat 2025, Harga Rp 500 Jutaan

Icar V23 Bakal Meluncur Kuartal Keempat 2025, Harga Rp 500 Jutaan

Di Malaysia mobil listrik Icar V23 dikabarkan bakal meluncur akhir tahun 2025 dengan harga Rp 500 jutaan

news
Pertamina Diminta Bertanggung Jawab Mengenai Kualitas Pertalite

Pertamina Diminta Selidiki Mengenai Kualitas Pertalite

Pertamina diminta menanggung biaya perbaikan motor masyarakat bila benar mengalami kendala karena Pertalite

motor
New Honda Genio

Honda Genio Dapat Penyegaran, Warna Baru Harga Rp 20 Jutaan

PT Astra Honda Motor menghadirkan New Honda Genio dengan pilihan warna unik, berikut informasi lengkapnya

mobil
Kei Car BYD Racco Meluncur di Jepang, Harga Rp 200 Jutaan

Kei Car BYD Racco Meluncur di Jepang, Harga Rp 200 Jutaan

BYD Racco menjadi kei car pertama pabrikan asal Cina yang dipasarkan dalam ajang Japan Mobility Show 2025

mobil
Jaecoo J5 EV Siap Meluncur Awal Pekan Depan, Jadi Pilihan Baru

Jaecoo J5 EV Siap Meluncur Awal Pekan Depan, Jadi Pilihan Baru

Harga Jaecoo J5 EV akan diumumkan pada pekan depan atau lebih tepatnya pada 3 November 2025 mendatang