Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

otosport
Fabio Quartararo

Fabio Quartararo Masuk Honda, Martin ke Yamaha di MotoGP 2027

Honda dikabarkan baru saja mendapatkan tanda tangan Fabio Quartararo untuk dua musim atau sampai 2028

news
SIM Keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Akhir Januari 2026

Sebelum akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna melayani pengendara di Kota Kembang

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, 30 Januari 2026

Jangan sampai terlewat sebab tidak ada dispensasi, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 Januari 2026, Terakhir di Bulan ini

Ganjil genap Jakarta terakhir di di Januari 2026 akan berlangsung hari ini dengan beragam pengawasan dari petugas

review
Geely EX2

First Drive Mobil Listrik Geely EX2, Bisa Diandalkan Kaum Urban

Geely EX2 bisa menjadi opsi mobil listrik untuk Anda yang hidup diperkotaan, sebab memiliki banyak keunggulan

mobil
Pabrik BYD

BYD Mulai Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Vietnam

Vietnam dipilih BYD sebagai tempat merakit baterai mobil listrik, baik kendaraan penumpang maupun komersial

mobil
Chery

Pabrik Mandiri Chery Produksi 100 Ribu Unit per Tahun Mulai 2027

Masih bekerja sama dengan PT Handal Indonesia Motor, tahun depan Chery targetkan pabrik mandirinya beroperasi

otosport
Pedro Acosta

Marc Marquez Masih Jadi Momok Menakutkan Bagi Pedro Acosta

Pedro Acosta akan mewaspadai aksi Marc Marquez demi meraih hasil terbaik dalam setiap seri MotoGP 2026