Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

news
Perbaikan jalan tol Jakarta Cikampek

Perbaikan Tol Dikebut, Harus Selesai Sebelum Libur Nataru

Pemerintah meminta agar perbaikan tol dikebut dan harus selesai sebelum periode libur Natal dan tahun baru

otosport
Kata Marc Marquez Usai Jajal Desmosedici GP25 Milik Tim Ducati

Kata Marc Marquez Usai Jajal Ducati Desmosedici GP25

Marc Marquez mengaku gembira usai menjajal Ducati Desmosedici GP25 pada sesi test pascamusim di Barcelona

mobil
Citroen Basalt

Tampilan Citroen Basalt yang Siap Debut di GJAW 2024

Begini tampilan serta spesifikasi mesin Citroen Basalt yang bakal diperkenalkan di pameran GJAW 2024

mobil
ACC Berharap Penjualan Mobil Baru Membaik Tahun Depan

ACC Optimis Penjualan Mobil Baru Tahun Depan Bakal Comeback

ACC berharap penjualan mobil baru kembali bergairah pada 2025 karena tidak terlalu banyak agenda besar

otopedia
SIM Internasional

Syarat Pembuatan SIM Internasional November 2024 Makin Mudah

Membuat SIM Internasional pada November 2024 kini menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online

news
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 November 2024

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 November 2024

Para pengendara di Ibu Kota bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta yang dihadirkan Polda Metro Jaya

news
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 November 2024

Ditempatkan di dua lokasi strategis setiap hari, simak informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 21 November 2024, Jangan Asal Pilih Jalan

Ganjil genap Jakarta 21 November 2024 kembali diterapkan untuk tekan kepadatan lalu lintas di jam sibuk