Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

news
Harga BBM

Daftar Harga BBM Mei 2026, Pertamina dan BP Tak Naik saat Mayday

Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik

mobil
Freelander

Desain Akhir SUV Freelander Diungkap, Pakai Teknologi dari Huawei

Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Tetap Beroperasi saat Libur Mayday 2026

Kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda pada Jumat (01/05)

mobil
The Elite Showcase 2026

The Elite Showcase 2026: Dari Sung Kang sampai Kehadiran NSR 250

Pameran modifikasi The Elite Showcase 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang pada 9-10 Mei mendatang

mobil
Chery Omoda C5

Tawarkan Kenyamanan Kabin, Chery C5 Siap Gantikan E5

Chery OMODA C5 hadir dengan menawarkan kenyamanan lebih dan diharapkan bisa menggantikan E5 di masa mendatang

mobil
Chery

Ambisi Bos Chery Saingi Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Demi menguasai pasar otomotif di seluruh dunia, pendiri Chery mengaku telah menyiapkan strategi 'double T'

mobil
Lepas

Lepas Langsung Tancap Gas Menuju Delivery di Auto China 2026

Lepas memperkenalkan sejumlah produk andalan di Auto China 2026, salah satunya adalah mobil listrik L4

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung April 2026

SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini