Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

news
Voltron dan Living World Alam Sutera

Voltron dan Living World Alam Sutera Kolaborasi Bangun SPKLU

Dukung ekosistem mobil listrik, Voltron dan Living World Alam Sutera dirikan SPKLU di pusat perbelanjaan

motor
Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024, Ada Honda EM1 e:

Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024, Ada Honda EM1 e:

Simak cara maupun syarat Test Ride motor listrik di PEVS 2024, salah satunya adalah wajib membawa SIM

motor
4 Motor Listrik MAB Mejeng di PEVS 2024

Motor Listrik MAB di PEVS 2024 Bakal Dijual Rp 20 Jutaan

Salah satu motor listrik MAB diperkenalkan sebagai prototipe dan akan berbanderol di bawah Rp 20 jutaan

motor
ZPT Nimbuzz

ZPT Nimbuzz Hadir di PEVS 2024, Cuma Rp 2 Jutaan

ZPT Nimbuzz hadir di PEVS 2024 dan dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga menjadi sepeda motor termurah

mobil
MG Maxus 9

MG Maxus 9 Masih Dipamerkan di PEVS 2024

MG Maxus 9 hadir di PEVS 2024 sebagai unit yang hanya dipamerkan saja alias belum dijual resmi di Indonesia

news
FIF dapat pinjaman

FIF Dapat Pinjaman 60 Juta Dolar, Bisnis Bisa Semakin Luas

FIF dapat pinjaman sebesar 60 juta dolar untuk memperluas bisnis berkelanjutan agar kuat di masa depan

news
Nasib Mobilio di Bluebird

Nasib Mobilio di Bluebird, Mulai Terganti Transmover

Sejumlah armada mulai diganti Toyota Transmover terbaru, belum jelas bagaimana nasib Mobilio di Bluebird

mobil
DFSK dan Seres

DFSK dan Seres Bawa Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

DFSK dan Seres pamerkan dua mobil listrik andalannya di ajang PEVS 2024 dan 1 unit modifikasi Campervan