Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

otosport
Mario Suryo Aji Bakal Absen Lama di Moto2, Naik ke Meja Operasi

Mario Suryo Aji Bakal Absen Lama di Moto2, Naik ke Meja Operasi

Mario Suryo Aji memilih naik ke meja operasi untuk menyembuhkan cedera dislokasi bahu yang sedang dialami

mobil
Honda Tanggapi Peluang Brio Generasi Baru Dikembangkan di RI

Honda Brio Tidak Kunjung Bersolek Karena Masih Laris di Pasaran

PT HPM yakin Honda Brio generasi kedua masih tetap diminati walaupun tanpa ubahan mayor selama tujuh tahun

mobil
Indonesia Bakal Kedatangan Semakin Banyak Mobil Cina di 2025

Indonesia Bakal Kedatangan Semakin Banyak Mobil Cina di 2025

Pemerintah terus buka peluang kerja sama dengan TIongkok, RI berpeluang dibanjiri banyak mobil Cina tahun ini

motor
Alva Berniat Ekspor Motor Listrik Mereka, Sampai ke Benua Biru

Alva Berniat Ekspor Motor Buatannya ke Eropa

Alva Auto mengaku berencana untuk merambah sejumlah negara untuk memasarkan motor listrik di masa mendatang

otosport
Drift Champ

Autochem Ikut Mandalika Festival of Speed 2025 Dukung Drifter Muda

Autochem hadir di Mandalika Festival of Speed 2025 untuk mendukung drifter muda di kawasan Lombok dan Bali

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Inggris 2025: Duo Marquez Berjaya

Hasil Sprint Race MotoGP Inggris 2025: Duo Marquez Berjaya

Sprint race MotoGP Inggris 2025 dimenangkan oleh Alex Marquez, Bagnaia akhiri balapan di posisi keenam

motor
Darius Sinathrya

Melihat Tunggangan Daniel Sinathrya, Sering Main Offroad

Daniel Sinathrya dikenal sebagai salah satu penggemar motor trail yang cukup aktif membagikan aksinya di Instagram

mobil
Chery Tiggo 8 CSH

Chery Serahkan Tiggo 8 CSH ke 100 Konsumen Pertama

Dari total 500 pemesanan, Chery resmi menyerahkan unit Tiggo 8 CSH ke 100 konsumen pertamanya hari ini