Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

mobil
6 Mobil di Dalam Garasi Ahmad Dhani, Ada Suzuki Jimny Tiga Pintu

6 Mobil di Dalam Garasi Ahmad Dhani, Ada Suzuki Jimny Tiga Pintu

Melansir LHKPN di laman resmi KPK, Ahmad Dhani tercatat memiliki enam mobil di dalam garasi pribadinya

mobil
Motul dan Von Dutch Kolaborasi Hadirkan Apparel Spesial

Motul dan Von Dutch Kolaborasi Hadirkan Apparel Spesial

Apparel kolaborasi Motul dan Von Dutch bisa dibeli di toko maupun secara online, segini kisaran harganya

mobil
Wuling BinguoEV

Spesifikasi Wuling BinguoEV, Kini Ada Fitur Fast Charging

Wuling BinguoEV kini sudah dilengkapi beragam pengembangan baru termasuk Fast Charging agar pengisian daya lebih cepat

otosport
Link Live Streaming MotoGP Jerman 2025: Digia Ancam Marc Marquez

Link Live Streaming MotoGP Jerman 2025: Diggia Ancam Marc Marquez

Marc Marquez mulai mendapat ancaman dari Di Giannantonio dalam usahanya raih kemenangan di MotoGP Jerman 2025

mobil
Wuling

Wuling Berhasil Produksi 167 Ribu Mobil Selama 8 Tahun di Indonesia

Selama 8 tahun di Indonesia, Wuling telah memproduksi 167 ribu kendaraan dan mengekspor ribuan unit ke 18 negara

mobil
Ekspor Mobil RI Perlu Dipertahankan Demi Hindari PHK

Ekspor Mobil RI Perlu Dipertahankan Demi Hindari PHK

Ekspor mobil dari Indonesia turun di 2024, Gaikindo berharap angkanya bertahan di 400 ribu guna hindari PHK

mobil
Spesifikasi Wuling Mitra EV

Spesifikasi Wuling Mitra EV, Siap Jadi Andalan Bisnis

Spesifikasi Wuling Mitra EV sudah dibuat agar bisa memenuhi kebutuhan para pelaku usaha yang semakin dinamis

news
Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Akhir Pekan Ini, Cek Lokasinya

Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Akhir Pekan Ini, Cek Lokasinya

Jasa Marga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi masyarakat yang ingin melewati Trans Jawa