Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

mobil
Deepal S05

Changan Deepal S05: Memperluas Kebebasan Berkendara Sehari-hari

Changan Deepal S05 hadir di Indonesia sebagai kendaraaan dengan jenis penggera REEV pertama di Tanah Air

news
SIM Keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 September 2026

Jangan sampai salah, SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang belum kedaluwarsa

news
SIM Keliling Bandung

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17 September 2026

SIM keliling Bandung hari ini ada di dua lokasi, agar bisa lebih mudah ditemukan oleh para pengendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 September 2026 Masih Ada ETLE

Selain mengandalkan ETLE statis dan mobile, sistem Ganjil Genap Jakarta juga dibantu oleh para petugas

otosport
MotoGP Austria 2026

Jadwal MotoGP Austria 2026: Pesta Marc Marquez Bisa Terganggu

Marc Marquez berpeluang untuk melanjutkan raih kemenangan pada gelaran MotoGP Austria 2026 akhir pekan nanti

news
SIM Mati

Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Ada Celah Pungli

Belum lama seorang masyarakat bernama Jangkung Sido Sentosa mengaku keberatan jika SIM mati harus bikin baru

news
Shell

Pabrik Gemuk Shell di Marunda Beroperasi, Berkapasitas 12 Kiloton

Shell harus menggelontorkan investasi cukup besar, hingga Rp 1,2 triliun untuk membuat pabrik gemuk di Marunda

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Puluhan Titik Ganjil Genap Jakarta 16 September 2026

Pengguna mobil pribadi dengan pelat ganjil hari ini wajib waspada karena ada aturan Ganjil Genap Jakarta