Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
Jangan sampai terlewat, simak cara dan biaya perpanjangan STNK November 2023 yang bisa dilakukan online
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK punya masa berlaku terbatas, sama seperti dokumen kendaraan lain. Agar tetap bisa digunakan jangan lupa untuk melakukan perpanjangan.
Perlu diketahui untuk perpanjangan STNK secara tahunan pemilik kendaraan membayar pajak dan mendapatkan bukti pengesahan. Prosedurnya lebih sederhana sehingga bisa dilakukan online.
Berbeda dengan perpanjangan 5 tahunan tidak bisa dilakukan online. Karena di sini pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK serta pelat nomor baru dan harus melalui tahapan pengecekan fisik kendaraan terlebih dulu.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, biaya untuk sepeda motor adalah Rp100.000. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih Rp200.000.
Untuk prosedur tahunan biaya perpanjangan STNK tergantung kendaraan, mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yakni 2 persen dari NJKB untuk kendaraan pertama, 2.5 persen kendaraan kedua dan seterusnya.
Korlantas Polri telah menciptakan sebuah aplikasi yakni Signal (Samsat Digital Nasional), juga bisa digunakan buat melakukan prosedur perpanjangan SIM.
Aplikasi Signal bisa diunduh lewat PlayStore melalui platform Android maupun AppStore pada iOS. Berikut adalah syarat registrasinya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat