Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat, Bisa Online

Berikut adalah cara cek pajak kendaraan Jawa Barat, bisa dilakukan secara online lewat layanan e-Samsat

Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat, Bisa Online

TRENOTO – Ada beberapa cara untuk cek pajak kendaraan bermotor. Saat ini prosesnya juga bisa dilakukan secara online sehingga dapat mempermudah masyarakat.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan juga bisa menunjukkan pajak kendaraan bermotor, namun besaran pajak bisa berbeda setiap tahun. 

Prosedur ini bisa dilakukan secara offline atau langsung dengan menyambangi Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat atau menggunakan fasilitas Samsat Keliling.

Siapkan sejumlah persyaratan pendukung seperti STNK asli, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP beserta salinan ketiga dokumen tersebut.

Syarat Perpanjang STNK di Samsat Drive Thru
Photo : TrenOto

Pembayaran denda jika terlambat bisa dilakukan lewat Samsat Drive Thru. Namun perlu diingat pemohon harus membawa kendaraan terkait dan tidak bisa diwakilkan.

Sementara itu disediakan oleh Bapenda Jabar (Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat) pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak lewat aplikasi maupun laman resmi Bapenda Jabar.

Perlu diingat bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan baik untuk mobil maupun motor. Karena besarannya berbeda pemilik wajib melakukan pengecekan dan melunasi sebelum jatuh tempo.

Juga ada tambahan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, motor sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.

Cara perhitungannya berbeda tergantung keterlambatan. Misal jika terlewat dua bulan maka Pajak Kendaraan Bermotor x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Sementara terlewat satu tahun berarti Pajak Kendaraan Bermotor x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Ada sanksi berupa denda harus dibayarkan jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu. Semakin lama dibayarkan maka denda akan semakin besar.

Selengkapnya, berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan Jawa Barat secara online.

Lokasi Samsat Keliling
Photo : NTMC Polri

Cek pajak kendaraan lewat aplikasi Sambara

  • Unduh aplikasi Sambara pada smartphone
  • Pilih menu Info PKB
  • Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor
  • Pilih warna pelat
  • Akan muncul besaran pajak yang harus dibayarkan

Cek pajak kendaraan lewat laman Bapenda Jabar

  • Buka laman bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor
  • Pilih warna pelat
  • Masukkan kode captcha

Terkini

mobil
Wuling Cloud EV

Jadilah Salah Satu dari 1.000 Konsumen Pertama Wuling Cloud EV

Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV

news
PEVS 2024 Resmi Ditutup, Capai target Rp 400 Miliar

PEVS 2024 Resmi Ditutup, Yakin Tembus Target Rp 400 Miliar

PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi

news
Insentif Mobil Hybrid

Periklindo Tetap Kesampingkan Insentif Mobil Hybrid

Tidak sejalan dengan rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid, Ketua Umum Periklindo sebut bukan EV

news
Impor Mobil Listrik

Kemenko Marves Tegaskan Skema Impor Mobil Listrik di Indonesia

Tidak sembarangan, insentif impor mobil listrik berlaku untuk merek yang komitmen buat produksi lokal

news
Ratusan kendaraan ditilang

Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya

motor
Penjualan motor Honda

Penjualan Motor Honda Secara Kredit Naik Tipis

Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu

mobil
Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen

mobil
Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat