Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Sambil Rebahan

Pemilik motor maupun mobil bisa bayar pajak kendaraan melalui gawai pintar dengan aplikasi dari kepolisian

Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Sambil Rebahan
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 04 Februari 2025 | 20:00 WIB

KatadataOTO – Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia, masih cukup rendah. Hal itu membuat sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan beberapa kebijakan.

Seperti di Palembang, Sumatera Selatan mereka bekerja sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) guna melaksanakan door-to-door.

Dengan mengandalkan cara tersebut, diharapkan masyarakat melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

Apalagi implementasi program door-to-door, diklaim mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan realisasi 72,68 persen.

Syarat perpanjang STNK
Photo : KatadataOTO

Nah jika Anda ingin membayar pajak kendaraan, terdapat berbagai cara bisa ditempuh pemilik mobil maupun motor.

Ambil contoh melalui gawai pintar atau handphone. Cocok untuk masyarakat yang tidak memiliki waktu banyak.

Sebab dapat dilakukan dari mana saja, termasuk rumah. Sehingga Anda tidak perlu mendatangi kantor Samsat.

Cukup mengandalkan ponsel masing-masing dari mana saja, jadi semua proses jauh lebih mudah.

Dengan begitu diharapkan dapat merangsang masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Tidak lagi menunggak pajak motor atau mobil selama bertahun-tahun.

Patut diketahui, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun ada beberapa dokumen harus dipersiapkan, berikut rangkumannya.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online

  • Patut diketahui, terdapat sejumlah syarat harus dipenuhi saat bayar pajak online. Seperti STNK maupun KTP pemilik.
  • Data kendaraan yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL sesuai NIK KTP pemilik unit.
  • Data hanya akan muncul apabila pemilik NIK tidak sedang terblokir, baik karena masalah perdata maupun pidana.
  • Alamat wajib pajak atau domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, lakukan konfirmasi melalui Call Center Samsat setempat.
  • Hal di atas terkait pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK
  • Setelah diterima, stiker pengesahan STNK harus ditempel pada kolom pengesahan sesuai tahunnya.

Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Maret 2026, Tetap Ketat di Akhir Pekan

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan saat akhir pekan untuk atasi kemacetan lalu lintas

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Maret Jelang Akhir Pekan

Mendekati akhir pekan, fasilitas SIM keliling Jakarta masih melayani permohonan perpanjangan masa berlaku SIM

news
SIM keliling Bandung

Cek Jadwal SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Pekan, Ada di BPR KS

Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dioperasikan demi melayani masyarakat di Kota Kembang

modifikasi
Mobil listrik

Permintaan Mobil Listrik Diprediksi Meningkat Dampak Perang Iran

Meningkatnya harga BBM karena perang Iran, mendorong masyarakat beralih menggunakan mobil listrik saat ini

mobil
Mitsubishi Xpander Hybrid

Mitsubishi Xpander Hybrid Facelift Meluncur, Fitur Makin Lengkap

Mitsubishi Xpander Hybrid facelift resmi meluncur di Thailand dengan beragam ubahan dari sisi teknologi dan fitur

news
Mudik Lebaran 2026

Kepolisian Ungkap Masih Banyak Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kepolisian ungkap masih banyak pemudik belum kembali ke Jakarta yang berpotensi sebabkan kemacetan di akhir pekan

mobil
BYD Atto 3 Facelift

Desain BYD Atto 3 Facelift Terdaftar di Indonesia, Makin Sporti

Desain mobil identik dengan BYD Atto 3 Facelift terdaftar di laman DJKI, ada sejumlah ubahan eksterior

news
BBM

Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan WFH Demi Menghemat BBM

Kebijakan WFH yang akan dijalankan disebut bisa mengurangi konsumsi BBM hingga 20 persen di tengah perang Iran