Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Sambil Rebahan

Pemilik motor maupun mobil bisa bayar pajak kendaraan melalui gawai pintar dengan aplikasi dari kepolisian

Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Sambil Rebahan
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 04 Februari 2025 | 20:00 WIB

KatadataOTO – Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia, masih cukup rendah. Hal itu membuat sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan beberapa kebijakan.

Seperti di Palembang, Sumatera Selatan mereka bekerja sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) guna melaksanakan door-to-door.

Dengan mengandalkan cara tersebut, diharapkan masyarakat melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

Apalagi implementasi program door-to-door, diklaim mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan realisasi 72,68 persen.

Syarat perpanjang STNK
Photo : KatadataOTO

Nah jika Anda ingin membayar pajak kendaraan, terdapat berbagai cara bisa ditempuh pemilik mobil maupun motor.

Ambil contoh melalui gawai pintar atau handphone. Cocok untuk masyarakat yang tidak memiliki waktu banyak.

Sebab dapat dilakukan dari mana saja, termasuk rumah. Sehingga Anda tidak perlu mendatangi kantor Samsat.

Cukup mengandalkan ponsel masing-masing dari mana saja, jadi semua proses jauh lebih mudah.

Dengan begitu diharapkan dapat merangsang masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Tidak lagi menunggak pajak motor atau mobil selama bertahun-tahun.

Patut diketahui, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Namun ada beberapa dokumen harus dipersiapkan, berikut rangkumannya.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online

  • Patut diketahui, terdapat sejumlah syarat harus dipenuhi saat bayar pajak online. Seperti STNK maupun KTP pemilik.
  • Data kendaraan yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL sesuai NIK KTP pemilik unit.
  • Data hanya akan muncul apabila pemilik NIK tidak sedang terblokir, baik karena masalah perdata maupun pidana.
  • Alamat wajib pajak atau domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, lakukan konfirmasi melalui Call Center Samsat setempat.
  • Hal di atas terkait pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK
  • Setelah diterima, stiker pengesahan STNK harus ditempel pada kolom pengesahan sesuai tahunnya.

Terkini

news
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus  di Monas

Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pesta Rakyat 17 Agustus di Monas

Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas

mobil
Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil di Segmen Menengah ke Atas

Hyundai Sorot Positifnya Penjualan Mobil Mahal di Indonesia

Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini

news
Pemutihan pajak

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat

otosport
MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Balapan di Moto3

MotoGP Austria 2025, Fadillah Arbi Bakal Mentas di Moto3

Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera

news
Transjakarta

Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan

Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas

mobil
Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota

Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya

mobil
Wholesales LMPV Juli 2025

Wholesales LMPV Juli 2025, BYD M6 Bertahan di 3 Besar

Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang

Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya