Polisi Ingatkan Bayar Tilang ETLE Agar Tidak Bertumpuk
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Kejati DKI Jakarta menggelar program tilang goes to mall, masyarakat bisa ambil bukti tilang lebih mudah
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Masyarakat yang melakukan kesalahan dalam berkendara dan mendapatkan tilang dari pihak berwajib kini dimudahkan untuk membayar denda. Selain itu masyarakat juga bisa mengambil bukti tilang di mal.
Ini merupakan program baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta seperti disitat dari Antara. Dalam peluncuran tilang Goes To Mall pada Senin (20/06) di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa jenis layanan tersebut terintegrasi dengan Mall Metro Kebayoran. Seperti disebutkan program tilang goes to mall memang untuk memudahkan masyarakat.
Sehingga pelanggar tidak perlu menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum DKI Jakarta. Masyarakat bisa membayar dan mengambil barang bukti tilang seperti SIM atau STNK yang pada umumnya disita pihak berwajib.
“Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudah masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh warga Jakbar yang ditilang di Jaktim, pengambilan tilang bisa di mal,” jelasnya kemudian.
Lebih jauh disebutkan layanan di mal buka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Di sisi lain hadirnya layanan baru ini diharapkan masyarakat bisa lebih mencintai institusi kejaksaan.
“Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum,” tutur Reda.
Seperti dilansir dari @tmcpoldametro, berikut beberapa besaran denda tilang dan rincian pelanggarannya.
Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perbuatan ini terdapat ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu
Perbuatan tersebut dijerat pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran jenis ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Rp250 ribu.
Aksi balap liar diancam dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 09:00 WIB
07 Januari 2025, 15:00 WIB
01 November 2024, 19:00 WIB
07 Juni 2023, 18:25 WIB
04 April 2023, 07:30 WIB
Terkini
03 Februari 2026, 08:00 WIB
Chery berikan sinyal kehadiran pikap perdana mereka di Indonesia, kembali daftarkan produk baru di DJKI
03 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 mengalami kecelakaan dan seluruh bagian kendaraan terbakar, membuat dua orang di dalamnya terluka
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Tersedia di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Februari 2026 kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung bisa memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
02 Februari 2026, 22:00 WIB
Modifikasi stiker mobil terbilang mudah dan harganya juga cukup kompetitif, perawatannya tidak sulit
02 Februari 2026, 21:00 WIB
Mobil hybrid MG VS HEV tampak kesulitan bersaing, masih CBU Thailand dan hanya catatkan wholesales 204 unit
02 Februari 2026, 20:00 WIB
Perluas jangkauan konsumen, Chery perkenalkan pikap bertenaga listrik Himla dengan banderol kompetitif