Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

Kejati DKI Jakarta menggelar program tilang goes to mall, masyarakat bisa ambil bukti tilang lebih mudah

Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

TRENOTO – Masyarakat yang melakukan kesalahan dalam berkendara dan mendapatkan tilang dari pihak berwajib kini dimudahkan untuk membayar denda. Selain itu masyarakat juga bisa mengambil bukti tilang di mal.

Ini merupakan program baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta seperti disitat dari Antara. Dalam peluncuran tilang Goes To Mall pada Senin (20/06) di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa jenis layanan tersebut terintegrasi dengan Mall Metro Kebayoran. Seperti disebutkan program tilang goes to mall memang untuk memudahkan masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Sehingga pelanggar tidak perlu menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum DKI Jakarta. Masyarakat bisa membayar dan mengambil barang bukti tilang seperti SIM atau STNK yang pada umumnya disita pihak berwajib.

“Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudah masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh warga Jakbar yang ditilang di Jaktim, pengambilan tilang bisa di mal,” jelasnya kemudian.

Lebih jauh disebutkan layanan di mal buka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Di sisi lain hadirnya layanan baru ini diharapkan masyarakat bisa lebih mencintai institusi kejaksaan.

“Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum,” tutur Reda.

Photo : NTMC Polri

Seperti dilansir dari @tmcpoldametro, berikut beberapa besaran denda tilang dan rincian pelanggarannya.

  • Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perbuatan ini terdapat ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu

  • Knalpot Brong atau Bising

Perbuatan tersebut dijerat pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Menggunakan rotator tidak sesuai

Pelanggaran jenis ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Rp250 ribu.

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar diancam dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.


Terkini

mobil
Forwot Car of The Year 2025

Mitsubishi Destinator Jadi Forwot Car of The Year 2025

Ajang penghargaan Forwot Car of The Year 2025 menunjuk Mitsubishi Destinator menangkan kategori utama

news
Busi Palsu Banyak Ditemukan di Jabodetabek, Wajib Waspada

Busi Palsu Banyak Ditemukan di Jabodetabek, Wajib Waspada

Dalam investigasinya, NGK banyak menemukan busi palsu merek NGK beredar luas di kota-kota besar Indonesia

motor
Koleksi Motor Rizki Juniansyah, Atlet Peraih Emas SEA Games 2025

Koleksi Motor Rizki Juniansyah, Atlet Peraih Emas SEA Games 2025

Rizki Juniansyah, atlet angkat beban Tanah Air menambah pundi-pundi emas Indonesia dalam ajang SEA Games 2025

news
Niterra Musnahkan 11 Ribu Busi Palsu, Beri Rasa Aman ke Konsumen

Niterra Musnahkan 11 Ribu Busi Palsu, Beri Rasa Aman ke Konsumen

Niterra melakukan investagi dengan beberapa pihak untuk memberantas peredaran busi NGK palsu di Indonesia

mobil
Bocoran Dua Mobil Baru BYD untuk Pasar Global di 2026

Bocoran Dua Mobil Baru BYD untuk Pasar Global di 2026

BYD menyiapkan dua model mobil baru yang mengincar pasar global di kuartal pertama 2026, ada sedan dan SUV

mobil
Rapor Penjualan Maxus di RI Sepanjang 2025, Tertinggal dari Denza

Rapor Penjualan Maxus di RI Sepanjang 2025, Melempem Dibanding Denza

Maxus menjual dua model MPV listrik mewah, namun angka penjualannya masih tertinggal jauh dari Denza

mobil
Airlangga

Pemerintah Klaim Penghentian Insentif Bisa Pacu Pembangunan Pabrik

Meski tanpa insentif pemerintah optimis produsen mobil tetap mau berinvestasi dengan membangun pabrik di Indonesia

news
Mitsubishi Fuso Siap Dukung Kebijakan Biodesel B50, Ada Syaratnya

Mitsubishi Fuso Siap Dukung Kebijakan Biodesel B50, Ada Syaratnya

Salah satu produk Mitsubishi Fuso, yakni Canter tengah mengikuti pengujian Biodiesel B50 dari pemerintah