Polisi Ingatkan Bayar Tilang ETLE Agar Tidak Bertumpuk
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Kejati DKI Jakarta menggelar program tilang goes to mall, masyarakat bisa ambil bukti tilang lebih mudah
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Masyarakat yang melakukan kesalahan dalam berkendara dan mendapatkan tilang dari pihak berwajib kini dimudahkan untuk membayar denda. Selain itu masyarakat juga bisa mengambil bukti tilang di mal.
Ini merupakan program baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta seperti disitat dari Antara. Dalam peluncuran tilang Goes To Mall pada Senin (20/06) di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa jenis layanan tersebut terintegrasi dengan Mall Metro Kebayoran. Seperti disebutkan program tilang goes to mall memang untuk memudahkan masyarakat.
Sehingga pelanggar tidak perlu menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum DKI Jakarta. Masyarakat bisa membayar dan mengambil barang bukti tilang seperti SIM atau STNK yang pada umumnya disita pihak berwajib.
“Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudah masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh warga Jakbar yang ditilang di Jaktim, pengambilan tilang bisa di mal,” jelasnya kemudian.
Lebih jauh disebutkan layanan di mal buka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Di sisi lain hadirnya layanan baru ini diharapkan masyarakat bisa lebih mencintai institusi kejaksaan.
“Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum,” tutur Reda.
Seperti dilansir dari @tmcpoldametro, berikut beberapa besaran denda tilang dan rincian pelanggarannya.
Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perbuatan ini terdapat ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu
Perbuatan tersebut dijerat pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran jenis ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Rp250 ribu.
Aksi balap liar diancam dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 09:00 WIB
07 Januari 2025, 15:00 WIB
01 November 2024, 19:00 WIB
07 Juni 2023, 18:25 WIB
04 April 2023, 07:30 WIB
Terkini
25 Juli 2025, 20:05 WIB
MG pamerkan keunggulan teknologi barunya yang kini memiliki ukuran lebih ringkas sehingga memberi banyak keuntungan
25 Juli 2025, 17:09 WIB
Truk Mitsubishi Fuso varian terbaru dan layanan EV Mobile Charger ikut meramaikan perhelatan GIIAS 2025
25 Juli 2025, 16:00 WIB
Kia EV4 melakukan debutnya di GIIAS 2025, selain itu mereka turut menyediakan program menarik ke pengunjung
25 Juli 2025, 15:55 WIB
Terdapat beragam teknologi inovatif yang ada dalam pameran GIIAS 2025, salah satunya mobil terbang Xpeng
25 Juli 2025, 14:00 WIB
Demi mengurai kemacetan yang biasa terjadi di akhir pekan, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor
25 Juli 2025, 13:00 WIB
Ajang GIIAS 2025 dijadikan tempat Subaru Forester generasi keenam tampil pertama kalinya di kawasan ASEAN
25 Juli 2025, 12:00 WIB
Vinfast berkolaborasi dengan desainer kenamaan Indonesia untuk menyematkan budaya lokal pada booth mereka
25 Juli 2025, 11:00 WIB
Mazda CX-3 mendapat penyegaran di GIIAS 2025 sehingga tampilan dan performa lebih baik dari pendahulu