Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

Kejati DKI Jakarta menggelar program tilang goes to mall, masyarakat bisa ambil bukti tilang lebih mudah

Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

TRENOTO – Masyarakat yang melakukan kesalahan dalam berkendara dan mendapatkan tilang dari pihak berwajib kini dimudahkan untuk membayar denda. Selain itu masyarakat juga bisa mengambil bukti tilang di mal.

Ini merupakan program baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta seperti disitat dari Antara. Dalam peluncuran tilang Goes To Mall pada Senin (20/06) di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa jenis layanan tersebut terintegrasi dengan Mall Metro Kebayoran. Seperti disebutkan program tilang goes to mall memang untuk memudahkan masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Sehingga pelanggar tidak perlu menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum DKI Jakarta. Masyarakat bisa membayar dan mengambil barang bukti tilang seperti SIM atau STNK yang pada umumnya disita pihak berwajib.

“Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudah masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh warga Jakbar yang ditilang di Jaktim, pengambilan tilang bisa di mal,” jelasnya kemudian.

Lebih jauh disebutkan layanan di mal buka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Di sisi lain hadirnya layanan baru ini diharapkan masyarakat bisa lebih mencintai institusi kejaksaan.

“Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum,” tutur Reda.

Photo : NTMC Polri

Seperti dilansir dari @tmcpoldametro, berikut beberapa besaran denda tilang dan rincian pelanggarannya.

  • Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perbuatan ini terdapat ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu

  • Knalpot Brong atau Bising

Perbuatan tersebut dijerat pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Menggunakan rotator tidak sesuai

Pelanggaran jenis ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Rp250 ribu.

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar diancam dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.


Terkini

mobil
GAC Bertekad Produksi 2.000 AION UT Sampai Akhir 2025

GAC Bertekad Produksi 2.000 AION UT Sampai Akhir 2025

GAC Indonesia tengah berusaha untuk memenuhi permintaan AION UT dari para konsumen sampai akhir tahun nanti

mobil
Pertaruhan BYD Goda Pasar Jepang Lewat Kei Car, Banyak Risikonya

Pertaruhan BYD Goda Pasar Jepang Lewat Kei Car, Banyak Risikonya

BYD menghadapi berbagai tantangan untuk mempopulerkan kei car perdananya, Racco di pasar otomotif Jepang

mobil
Isuzu D-Max 2026

Isuzu Minat Bawa D-Max 2026 ke RI, Tantang Ford Ranger

Isuzu D-Max 2026 siap meramaikan segmen pikap kabin ganda di Indonesia, kemungkinan hadir tahun depan

mobil
Volkswagen ID Buzz Business Edition

Penjualan Volkswagen ID Buzz Capai Ratusan Unit

Penjualan Volkswagen ID Buzz di Indonesia telah mencapai ratusan unit dan diklaim bakal terus meningkat

mobil
Daihatsu Midget X

Daihatsu Midget X Concept, Bemo Futuristik Dari Masa Depan

Daihatsu Midget X hadir di Japan Mobility Show 2025 dan memukau para pengunjung pameran dua tahunan tersebut

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Akhir Oktober 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Akhir Oktober 2025

Buat pengendara motor dan mobil wajib mengetahui lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi pada hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 31 Oktober 2025, Terakhir di Bulan Ini

Ganjil genap Jakarta hari ini akan menjadi yang terakhir dilaksanakan pada Oktober 2025 dan diawasi oleh petugas

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat Perpanjang di SIM Keliling Jakarta di Akhir Oktober 2025

SIM keliling Jakarta masih melayani pemohon di penghujung Oktober 2025, simak persyaratan lengkapnya