Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

Kejati DKI Jakarta menggelar program tilang goes to mall, masyarakat bisa ambil bukti tilang lebih mudah

Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

TRENOTO – Masyarakat yang melakukan kesalahan dalam berkendara dan mendapatkan tilang dari pihak berwajib kini dimudahkan untuk membayar denda. Selain itu masyarakat juga bisa mengambil bukti tilang di mal.

Ini merupakan program baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta seperti disitat dari Antara. Dalam peluncuran tilang Goes To Mall pada Senin (20/06) di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa jenis layanan tersebut terintegrasi dengan Mall Metro Kebayoran. Seperti disebutkan program tilang goes to mall memang untuk memudahkan masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Sehingga pelanggar tidak perlu menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum DKI Jakarta. Masyarakat bisa membayar dan mengambil barang bukti tilang seperti SIM atau STNK yang pada umumnya disita pihak berwajib.

“Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudah masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh warga Jakbar yang ditilang di Jaktim, pengambilan tilang bisa di mal,” jelasnya kemudian.

Lebih jauh disebutkan layanan di mal buka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Di sisi lain hadirnya layanan baru ini diharapkan masyarakat bisa lebih mencintai institusi kejaksaan.

“Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum,” tutur Reda.

Photo : NTMC Polri

Seperti dilansir dari @tmcpoldametro, berikut beberapa besaran denda tilang dan rincian pelanggarannya.

  • Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perbuatan ini terdapat ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu

  • Knalpot Brong atau Bising

Perbuatan tersebut dijerat pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Menggunakan rotator tidak sesuai

Pelanggaran jenis ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Rp250 ribu.

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar diancam dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.


Terkini

mobil
Toyota Fortuner Hybrid Meluncur, Harga Rp 800 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid Meluncur, Harga Mulai Rp 800 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid mulai ditawarkan di India bersamaan Legender dengan harga mulai Rp 800 jutaan

mobil
BYD Ungkap Alasan Adopsi EV di Daerah Masih Lambat

BYD Ungkap Alasan Adopsi EV di Daerah Masih Lambat

Menurut pihak BYD, infrastruktur bukan satu-satunya alasan adopsi mobil listrik di daerah terbilang lambat

mobil

Adu Lincah Pikap Spek Dakar Lawan Motor Trail Enduro

Pikap double cabin spesifikasi Dakar diadu dengan motor trail enduro

mobil
Polytron G3

Polytron Tidak Mau Sembarangan Bangun Pabrik Mobil Listrik

Polytron tidak mau sembarangan membangun pabrik mobil listrik mengingat mereka masih baru di industri otomotif

mobil
Mazda Siapkan Rival Honda HR-V, Pakai Nama CX-20

Mazda CX-20 Tengah Digodok, Bakal Hadang Honda HR-V

CX-3 dikabarkan segera disuntik mati, Mazda CX-20 dipersiapkan sebagai penerusnya dan berpotensi masuk RI

mobil
Kapal Pengangkut Mobil Listrik Terbakar, 800 EV Ludes

Kapal Pengangkut Mobil Listrik Terbakar, 800 EV Ludes

Sebuah kapal kargo bernama Morning Midas pengangkut mobil listrik terbakar di lepas pantai Alaska, Amerika

news
Kantong parkir

Kantong Parkir Kualifikasi Piala Dunia Timnas Indonesia Lawan Cina

Kantong parkir kualifikasi piala dunia timnas Indonesia lawan Cina akan tersebar di beberapa lokasi strategis

mobil
Suzuki Bersiap Hadapi Penerapan Opsen Pajak di Sejumlah Daerah

Suzuki Bersiap Hadapi Penerapan Opsen Pajak di Sejumlah Daerah

Sejumlh daerah akan segera mengakhiri periode relaksasi opsen pajak, Suzuki sebut hal itu jadi tantangan