Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

Kejati DKI Jakarta menggelar program tilang goes to mall, masyarakat bisa ambil bukti tilang lebih mudah

Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

TRENOTO – Masyarakat yang melakukan kesalahan dalam berkendara dan mendapatkan tilang dari pihak berwajib kini dimudahkan untuk membayar denda. Selain itu masyarakat juga bisa mengambil bukti tilang di mal.

Ini merupakan program baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta seperti disitat dari Antara. Dalam peluncuran tilang Goes To Mall pada Senin (20/06) di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa jenis layanan tersebut terintegrasi dengan Mall Metro Kebayoran. Seperti disebutkan program tilang goes to mall memang untuk memudahkan masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Sehingga pelanggar tidak perlu menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum DKI Jakarta. Masyarakat bisa membayar dan mengambil barang bukti tilang seperti SIM atau STNK yang pada umumnya disita pihak berwajib.

“Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudah masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh warga Jakbar yang ditilang di Jaktim, pengambilan tilang bisa di mal,” jelasnya kemudian.

Lebih jauh disebutkan layanan di mal buka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Di sisi lain hadirnya layanan baru ini diharapkan masyarakat bisa lebih mencintai institusi kejaksaan.

“Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum,” tutur Reda.

Photo : NTMC Polri

Seperti dilansir dari @tmcpoldametro, berikut beberapa besaran denda tilang dan rincian pelanggarannya.

  • Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perbuatan ini terdapat ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu

  • Knalpot Brong atau Bising

Perbuatan tersebut dijerat pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Menggunakan rotator tidak sesuai

Pelanggaran jenis ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Rp250 ribu.

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar diancam dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.


Terkini

mobil
MG

MG Pamerkan Teknologi Baterai Terbarunya, Dimensi Lebih Ringkas

MG pamerkan keunggulan teknologi barunya yang kini memiliki ukuran lebih ringkas sehingga memberi banyak keuntungan

mobil
Fuso di GIIAS 2025

Mitsubishi Fuso Tampilkan Dua Inovasi Baru di GIIAS 2025

Truk Mitsubishi Fuso varian terbaru dan layanan EV Mobile Charger ikut meramaikan perhelatan GIIAS 2025

mobil
Kia EV4 Mejeng di GIIAS 2025, Banyak Program Menarik

Kia EV4 Mejeng di GIIAS 2025, Tawarkan Banyak Program Menarik

Kia EV4 melakukan debutnya di GIIAS 2025, selain itu mereka turut menyediakan program menarik ke pengunjung

news
Mobil Terbang Xpeng Unjuk Gigi di GIIAS 2025

Mobil Terbang Xpeng Tebar Pesona di GIIAS 2025

Terdapat beragam teknologi inovatif yang ada dalam pameran GIIAS 2025, salah satunya mobil terbang Xpeng

news
Jadwal Ganjil Genap Punak Bogor di Akhir Juli 2025, Awas Macet

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor di Akhir Juli 2025, Awas Macet

Demi mengurai kemacetan yang biasa terjadi di akhir pekan, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor

mobil
Subaru Forester

Subaru Forester Generasi Keenam Debut ASEAN di GIIAS 2025

Ajang GIIAS 2025 dijadikan tempat Subaru Forester generasi keenam tampil pertama kalinya di kawasan ASEAN

mobil
Vinfast

Vinfast Masukan Unsur Budaya Nusantara di GIIAS 2025

Vinfast berkolaborasi dengan desainer kenamaan Indonesia untuk menyematkan budaya lokal pada booth mereka

mobil
Mazda CX-3

Mazda CX-3 Kuro dan Pro AutoExe Tampil Lebih Segar di GIIAS 2025

Mazda CX-3 mendapat penyegaran di GIIAS 2025 sehingga tampilan dan performa lebih baik dari pendahulu