Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

Kejati DKI Jakarta menggelar program tilang goes to mall, masyarakat bisa ambil bukti tilang lebih mudah

Semakin Gampang, Ambil Bukti Tilang Bisa di Mal

TRENOTO – Masyarakat yang melakukan kesalahan dalam berkendara dan mendapatkan tilang dari pihak berwajib kini dimudahkan untuk membayar denda. Selain itu masyarakat juga bisa mengambil bukti tilang di mal.

Ini merupakan program baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta seperti disitat dari Antara. Dalam peluncuran tilang Goes To Mall pada Senin (20/06) di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa jenis layanan tersebut terintegrasi dengan Mall Metro Kebayoran. Seperti disebutkan program tilang goes to mall memang untuk memudahkan masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Sehingga pelanggar tidak perlu menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum DKI Jakarta. Masyarakat bisa membayar dan mengambil barang bukti tilang seperti SIM atau STNK yang pada umumnya disita pihak berwajib.

“Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudah masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh warga Jakbar yang ditilang di Jaktim, pengambilan tilang bisa di mal,” jelasnya kemudian.

Lebih jauh disebutkan layanan di mal buka setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu. Di sisi lain hadirnya layanan baru ini diharapkan masyarakat bisa lebih mencintai institusi kejaksaan.

“Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum,” tutur Reda.

Photo : NTMC Polri

Seperti dilansir dari @tmcpoldametro, berikut beberapa besaran denda tilang dan rincian pelanggarannya.

  • Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perbuatan ini terdapat ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu

  • Knalpot Brong atau Bising

Perbuatan tersebut dijerat pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Menggunakan rotator tidak sesuai

Pelanggaran jenis ini akan dijerat dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau Rp250 ribu.

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar diancam dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.


Terkini

news
Ganjil genap Puncak

Kemacetan di Puncak Bogor Turun Berkat Larangan Angkot Beroperasi

Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran

news
Rekayasa lalu lintas

455.994 Mobil Balik Ke Jabotabek, Rekayasa Lalu Lintas Mulai Disiapkan

Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan

otopedia
Perhatikan Hal Ini sebelum Perjalanan Jauh Pakai Mobil Listrik

Perhatikan Hal Ini sebelum Perjalanan Jauh Pakai Mobil Listrik

Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan

news
Kakorlantas Prediksi Puncak Aris Balik Lebaran Dimulai Besok

Kakorlantas Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai Besok

Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin

otosport
Jorge Martin Bersiap Kembali Balapan di MotoGP Qatar 2025

Jorge Martin Bersiap Kembali Balapan di MotoGP Qatar 2025

Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025

mobil
Hyundai Rilis Ioniq 6 Terbaru, Tampilan Makin Nyentrik

Hyundai Rilis Ioniq 6 Terbaru, Tampilan Makin Nyentrik

Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan

news
Cara dan Syarat Dapat Diskon Pertamax Selama Arus Balik 2025

Cara dan Syarat Dapat Diskon Pertamax Selama Arus Balik 2025

Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025

mobil
Kabar Pergantian Merek Daihatsu ke Toyota Dipastikan Hoax

Kabar Pergantian Merek Daihatsu ke Toyota Dipastikan Hoax

Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota