Masa Depan Truk Listrik di RI, Masih Jauh dari Realisasi
16 April 2026, 09:00 WIB
Menyebabkan sejumlah orang luka-luka dan belasan kendaraan rusak, sopir truk ugal di Tangerang positif narkoba
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan akibat sopir truk kontainer ugal di Cipondoh, Tangerang membuat sejumlah orang mengalami luka-luka. Belum lama terungkap ternyata ia berada di bawah pengaruh narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan, ternyata sopir truk berinisial JFN itu positif narkoba jenis amfetamin.
Laporan terakhir saat ini sopir masih dalam penanganan medis di RSUD Kabupaten Tangerang, karena mengalami luka karena diamuk massa tak lama setelah kejadian tersebut.
“Sehingga ini sangat membahayakan bila sopir Wing Box dalam mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang seperti dikutip Antara pada Jumat (1/11).
Perlu diketahui mengemudikan kendaraan bermotor dengan kondisi di bawah pengaruh alkohol ataupun narkoba melanggar aturan hukum. Salah satunya adalah UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan.
Hal ini dijelaskan pada Pasal 283. Jika pengemudi berkendara secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi seperti dimaksud Pasal 106 ayat (1) bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimum Rp 750 ribu.
Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 106 ayat (1), pengemudi kendaraan bermotor harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian di ayat (2), pengemudi juga harus selalu mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki serta pesepeda.
Pengemudi datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh, kemudian menabrak mobil Suzuki Ertiga milik seorang warga bernama Laurentius. Saat itu kendaraannya dalam kondisi berhenti di Traffic Light arah Kodim.
Namun karena panik, pelaku melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikejar warga. Ia kembali menabrak kali ini pengendara sepeda motor dan pejalan kaki sebelum kabur. Warga berhasil menghentikan truk di area Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.
“Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh mobil Wing Box yang dikemudikan oleh JFN,” lanjutnya.
Beruntung, sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa akibat hal tersebut. Sebanyak empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil dan satu pejalan kaki mengalami luka-luka.
Sedangkan kerugian material tercatat adalah kerusakan kendaraan bermotor. Totalnya 10 unit mobil dan enam unit sepeda motor.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 April 2026, 09:00 WIB
13 April 2026, 17:59 WIB
12 April 2026, 09:00 WIB
11 April 2026, 13:33 WIB
10 April 2026, 08:40 WIB
Terkini
29 April 2026, 12:12 WIB
Ajang Kia Collezione 2026 jadi momentum penguatan lini produk manufaktur asal Korea Selatan itu di Tanah Air
29 April 2026, 11:00 WIB
Lepas E4 yang akan masuk RI bakal dirakit difasilitas produksi milik PT Handal di kawasan Pondok Ungu, Bekasi
29 April 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Destinator dibekali fitur-fitur terkini yang bisa menambah kenyamanan berkendara para konsumen
29 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di waktu terbatas, jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi
29 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku yang diharapkan mampu mengurai kemacetan terutama di jam sibuk
29 April 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung agar bisa memfasilitas para pengendara di Kota Kembang hari ini
28 April 2026, 15:00 WIB
Merek mobil Cina semakin diminati berkat harga kompetitif, jadi tantangan tersendiri buat pabrikan Jepang
28 April 2026, 13:31 WIB
CATL berharap baterai Natrium (Natrax) dapat menjadi solusi energi bagi kendaraan listrik di pasar global