Tak Hanya Sopir, Menhub Bakal Tindak Pengusaha Pakai Truk ODOL
10 Mei 2025, 12:00 WIB
Menyebabkan sejumlah orang luka-luka dan belasan kendaraan rusak, sopir truk ugal di Tangerang positif narkoba
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan akibat sopir truk kontainer ugal di Cipondoh, Tangerang membuat sejumlah orang mengalami luka-luka. Belum lama terungkap ternyata ia berada di bawah pengaruh narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan, ternyata sopir truk berinisial JFN itu positif narkoba jenis amfetamin.
Laporan terakhir saat ini sopir masih dalam penanganan medis di RSUD Kabupaten Tangerang, karena mengalami luka karena diamuk massa tak lama setelah kejadian tersebut.
“Sehingga ini sangat membahayakan bila sopir Wing Box dalam mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang seperti dikutip Antara pada Jumat (1/11).
Perlu diketahui mengemudikan kendaraan bermotor dengan kondisi di bawah pengaruh alkohol ataupun narkoba melanggar aturan hukum. Salah satunya adalah UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan.
Hal ini dijelaskan pada Pasal 283. Jika pengemudi berkendara secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi seperti dimaksud Pasal 106 ayat (1) bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimum Rp 750 ribu.
Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 106 ayat (1), pengemudi kendaraan bermotor harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian di ayat (2), pengemudi juga harus selalu mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki serta pesepeda.
Pengemudi datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh, kemudian menabrak mobil Suzuki Ertiga milik seorang warga bernama Laurentius. Saat itu kendaraannya dalam kondisi berhenti di Traffic Light arah Kodim.
Namun karena panik, pelaku melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikejar warga. Ia kembali menabrak kali ini pengendara sepeda motor dan pejalan kaki sebelum kabur. Warga berhasil menghentikan truk di area Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.
“Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh mobil Wing Box yang dikemudikan oleh JFN,” lanjutnya.
Beruntung, sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa akibat hal tersebut. Sebanyak empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil dan satu pejalan kaki mengalami luka-luka.
Sedangkan kerugian material tercatat adalah kerusakan kendaraan bermotor. Totalnya 10 unit mobil dan enam unit sepeda motor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Mei 2025, 12:00 WIB
07 Mei 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 22:30 WIB
02 Mei 2025, 22:00 WIB
29 April 2025, 22:00 WIB
Terkini
14 Mei 2025, 22:30 WIB
Hyundai produksi 120.000 sel baterai per hari dan bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional
14 Mei 2025, 22:00 WIB
Para konsumen yang memesan Aion V wajib bersabar, sebab pengiriman mobil listrik ini mengalami keterlambatan
14 Mei 2025, 21:03 WIB
Jaringan Mobil Car Care terus bertambah untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk Mobil Lubricants
14 Mei 2025, 20:36 WIB
Kejar target ekspor 3 juta unit di 2025, Toyota ungkap perjanjian dagang bisa jadi solusi yang menguntungkan
14 Mei 2025, 19:14 WIB
Bos Ducati mengaku bakal membantu Francesco Bagnaia untuk bangkit dan menemukan performa terbaik di MotoGP
14 Mei 2025, 18:47 WIB
Merek mobil listrik Nio tertarik investasi di Indonesia, Dubes RI untuk Cina tawarkan Astra ambil peluang
14 Mei 2025, 16:00 WIB
Pindad menjalin kerja sama dengan KG Mobility Corporation untuk memproduksi mobil maupun bus listrik nasional
14 Mei 2025, 15:00 WIB
Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi