Masa Depan Truk Listrik di RI, Masih Jauh dari Realisasi
16 April 2026, 09:00 WIB
Menyebabkan sejumlah orang luka-luka dan belasan kendaraan rusak, sopir truk ugal di Tangerang positif narkoba
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan akibat sopir truk kontainer ugal di Cipondoh, Tangerang membuat sejumlah orang mengalami luka-luka. Belum lama terungkap ternyata ia berada di bawah pengaruh narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan, ternyata sopir truk berinisial JFN itu positif narkoba jenis amfetamin.
Laporan terakhir saat ini sopir masih dalam penanganan medis di RSUD Kabupaten Tangerang, karena mengalami luka karena diamuk massa tak lama setelah kejadian tersebut.
“Sehingga ini sangat membahayakan bila sopir Wing Box dalam mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang seperti dikutip Antara pada Jumat (1/11).
Perlu diketahui mengemudikan kendaraan bermotor dengan kondisi di bawah pengaruh alkohol ataupun narkoba melanggar aturan hukum. Salah satunya adalah UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan.
Hal ini dijelaskan pada Pasal 283. Jika pengemudi berkendara secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi seperti dimaksud Pasal 106 ayat (1) bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimum Rp 750 ribu.
Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 106 ayat (1), pengemudi kendaraan bermotor harus mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian di ayat (2), pengemudi juga harus selalu mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki serta pesepeda.
Pengemudi datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh, kemudian menabrak mobil Suzuki Ertiga milik seorang warga bernama Laurentius. Saat itu kendaraannya dalam kondisi berhenti di Traffic Light arah Kodim.
Namun karena panik, pelaku melarikan diri ke arah Cipondoh hingga dikejar warga. Ia kembali menabrak kali ini pengendara sepeda motor dan pejalan kaki sebelum kabur. Warga berhasil menghentikan truk di area Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.
“Sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh mobil Wing Box yang dikemudikan oleh JFN,” lanjutnya.
Beruntung, sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa akibat hal tersebut. Sebanyak empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil dan satu pejalan kaki mengalami luka-luka.
Sedangkan kerugian material tercatat adalah kerusakan kendaraan bermotor. Totalnya 10 unit mobil dan enam unit sepeda motor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 April 2026, 09:00 WIB
13 April 2026, 17:59 WIB
12 April 2026, 09:00 WIB
11 April 2026, 13:33 WIB
10 April 2026, 08:40 WIB
Terkini
19 Juni 2026, 09:00 WIB
Ducati DesertX V2 hadir guna menjawab kebutuhan para konsumen di Indonesia dan pencinta motor adventure
19 Juni 2026, 07:00 WIB
DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Jadwal ganjil genap Jakarta terkini mengincar pelat nomor yang sengaja ditutup dan dibantu oleh ETLE
19 Juni 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda
18 Juni 2026, 17:29 WIB
Harga Leapmotor B10 tampaknya tidak akan jauh berbeda dari kompetitor seperti Geely EX5, simak kisarannya
18 Juni 2026, 11:00 WIB
Ducati Corse mendelegasikan Marc Marquez untuk menjalankan pengujian di Sirkuit Brno sebelum seri Ceko
18 Juni 2026, 09:00 WIB
Geely EX2 hadir menawarkan fitur yang komplit sebagai mobil listrik kompak, sehingga relevan bagi aktivitas