STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Besaran denda tilang uji emisi beragam. disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat Ibu Kota
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai serius menindak kendaraan tak uji emisi. Bahkan mereka berniat memberikan sanksi tilang.
Hal itu mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Dengan begitu diharapkan para pemilik motor serta mobil bisa melakukan uji emisi.
"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (7/6).
Patut diketahui satu dari tiga kebijakan itu disebutkan sanksi tilang. Selanjutnya pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sementara yang terakhir adalah penerapan koefisien denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda pajak ini bakal menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
"Ketiga kebijakan tersebut akan mendorong uji emisi secara masif serta memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," katanya.
Patut diketahui, denda tilang uji emisi adalah Rp250 ribu buat motor. Sedangkan mobil dikenakan Rp500 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Maret 2025, 15:00 WIB
23 Januari 2025, 16:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
21 Januari 2025, 22:30 WIB
19 Januari 2025, 14:00 WIB
Terkini
04 April 2025, 16:00 WIB
Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota