Korlantas Mulai Sosialisasi Penindakan Truk ODOL Bulan Ini
02 Juni 2025, 15:45 WIB
Larangan tilang manual membuat pihak Polri mengandalkan E-TLE dalam melakukan penegakkan hukum di jalan raya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri mengandalkan E-TLE dalam melakukan penegakkan hukum di jalan raya menggantikan tilang manual. Hal ini sebagai respon atas instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri instruksi tersebut harus dipahami dengan 2 prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas. Kedua prinsip yang dimaksud adalah projustitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas itu ada dua penyelesaian. Pertama penyelesaian melalui projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah non yustisia atau penegakan hukum namun tidak sampai pengadilan. Penyelesaian cukup melalui edukasi serta teguran sehingga diharapkan telah memberi efek jera kepada para pelanggar.
Dengan adanya larangan tilang elektronik maka penindakan hukum melalui sistem ETLE akan dioptimalkan lebih masif. Terlebih saat ini jumlah kamera sudah cukup banyak dan tersebar di seluruh Polda.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT karena kepolisian sudah menggelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile berbasis hand held serta 50 etle mobile menggunakan mobil,” ungkap Aan.
Sementara itu penindakan tilang manual oleh anggota akan diganti menjadi teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan. Sampai Natal dan tahun baru, kami tetap memberi edukasi serta pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik yang sekarang tengah menurun.
“Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan setelah itu dilepas. Penegakkan hukum cukup melakukan melalui ETLE tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 15:45 WIB
22 Mei 2025, 07:00 WIB
06 April 2025, 15:00 WIB
24 Maret 2025, 11:15 WIB
09 Desember 2024, 14:00 WIB
Terkini
04 Juni 2025, 10:00 WIB
Vespa siapkan berbagai promo untuk model teranyar mereka, ada bonus aksesoris selama pameran di PIM 2
04 Juni 2025, 09:00 WIB
Pabrik Handal di Purwakarta kedatangan merek baru, sebab mobil listrik Xpeng X9 akan dirakit di sana tahun ini
04 Juni 2025, 08:00 WIB
Banyak pabrikan dan calon konsumen disebut masih menunggu kepastian subsidi motor listrik di Indonesia
04 Juni 2025, 07:00 WIB
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tetap beroperasi di Jakarta bakal diancam hukuman penjara
04 Juni 2025, 06:00 WIB
Agar mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
04 Juni 2025, 06:00 WIB
Berikut kami rangkum informasi lengkap terkait SIM keliling Jakarta, simak biaya, lokasi dan persyaratannya
04 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juni 2025 digelar untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kita yang terkenal macet
03 Juni 2025, 23:30 WIB
Tampilan Yamaha Fazzio yang dimodifikasi ala motor balap bisa menjadi inspirasi para penggunanya di Indonesia