Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Larangan tilang manual membuat pihak Polri mengandalkan E-TLE dalam melakukan penegakkan hukum di jalan raya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri mengandalkan E-TLE dalam melakukan penegakkan hukum di jalan raya menggantikan tilang manual. Hal ini sebagai respon atas instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri instruksi tersebut harus dipahami dengan 2 prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas. Kedua prinsip yang dimaksud adalah projustitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas itu ada dua penyelesaian. Pertama penyelesaian melalui projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah non yustisia atau penegakan hukum namun tidak sampai pengadilan. Penyelesaian cukup melalui edukasi serta teguran sehingga diharapkan telah memberi efek jera kepada para pelanggar.
Dengan adanya larangan tilang elektronik maka penindakan hukum melalui sistem ETLE akan dioptimalkan lebih masif. Terlebih saat ini jumlah kamera sudah cukup banyak dan tersebar di seluruh Polda.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT karena kepolisian sudah menggelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile berbasis hand held serta 50 etle mobile menggunakan mobil,” ungkap Aan.
Sementara itu penindakan tilang manual oleh anggota akan diganti menjadi teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan. Sampai Natal dan tahun baru, kami tetap memberi edukasi serta pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik yang sekarang tengah menurun.
“Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan setelah itu dilepas. Penegakkan hukum cukup melakukan melalui ETLE tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
30 Juni 2025, 22:24 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
22 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
29 Juli 2025, 12:12 WIB
Ada beberapa perbedaan mendasar dari AION UT varian standar serta premium yang diniagakan di GIIAS 2025
29 Juli 2025, 12:02 WIB
BYD menyiapkan berbagai fasilitas maupun kegiatan menarik untuk memanjakan para pengunjung di GIIAS 2025
29 Juli 2025, 12:01 WIB
Denza hadirkan lini andalannya di booth selama GIIAS 2025, ada produk teranyar Denza Z9 serta YangWang U9
29 Juli 2025, 12:00 WIB
YangWang U9 jadi suguhan menarik di booth BYD selama GIIAS 2025, ini teknologi yang berperan di baliknya
29 Juli 2025, 11:30 WIB
IMX gandeng Cellos untuk menggelar program Supergiveaway berupa Chery J6 yang sudah dimodifikasi NMAA
29 Juli 2025, 11:00 WIB
Suzuki Fronx hadir di Indonesia dengan menngusung banyak kesamaan komponen dengan model-model terdahulu
29 Juli 2025, 10:00 WIB
V-KOOL Indonesia mengandalkan reputasinya selama puluhan tahun untuk bertahan di tengah persaingan ketat
29 Juli 2025, 09:00 WIB
Keberadaan truk ODOL di RI masih sulit dibasmi meskipun menyebabkan kecelakaan, KNKT ungkap penyebabnya