Daftar Nomor Penting saat Mudik Lebaran 2024, Wajib Dicatat
06 April 2024, 17:23 WIB
Larangan tilang manual membuat pihak Polri mengandalkan E-TLE dalam melakukan penegakkan hukum di jalan raya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri mengandalkan E-TLE dalam melakukan penegakkan hukum di jalan raya menggantikan tilang manual. Hal ini sebagai respon atas instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri instruksi tersebut harus dipahami dengan 2 prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas. Kedua prinsip yang dimaksud adalah projustitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas itu ada dua penyelesaian. Pertama penyelesaian melalui projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah non yustisia atau penegakan hukum namun tidak sampai pengadilan. Penyelesaian cukup melalui edukasi serta teguran sehingga diharapkan telah memberi efek jera kepada para pelanggar.
Dengan adanya larangan tilang elektronik maka penindakan hukum melalui sistem ETLE akan dioptimalkan lebih masif. Terlebih saat ini jumlah kamera sudah cukup banyak dan tersebar di seluruh Polda.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT karena kepolisian sudah menggelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile berbasis hand held serta 50 etle mobile menggunakan mobil,” ungkap Aan.
Sementara itu penindakan tilang manual oleh anggota akan diganti menjadi teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan. Sampai Natal dan tahun baru, kami tetap memberi edukasi serta pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik yang sekarang tengah menurun.
“Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan setelah itu dilepas. Penegakkan hukum cukup melakukan melalui ETLE tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 April 2024, 17:23 WIB
26 Maret 2024, 18:36 WIB
31 Januari 2024, 10:30 WIB
05 Januari 2024, 09:30 WIB
16 Desember 2023, 13:05 WIB
Terkini
14 Mei 2024, 12:41 WIB
Rahmady Effendi Hutahaean tercatat memiliki beberapa kendaraan di dalam LHKPN miliknya, seperti Honda CR-V
14 Mei 2024, 10:00 WIB
Sejumlah model alami kenaikan banderol, berikut kami rangkum daftar harga LCGC Mei 2024 mulai Rp 136 jutaan
14 Mei 2024, 09:00 WIB
Minimalisir potensi kecelakaan, Kemenhub imbau masyarakat tahu cara cek kelayakan bus sebelum bepergian
14 Mei 2024, 08:00 WIB
Menurut Irvino harga Harley-Davidson terkena dampak dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar
14 Mei 2024, 07:00 WIB
Ratusan unit Chery Omoda 5 terkena recall karena sumbu roda belakang berpotensi patah dan membahayakan konsumen
14 Mei 2024, 06:01 WIB
Buat memanfaat dispensasi dari Polda Metro Jaya, Anda bisa memanfaatkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta
14 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 Mei 2024 akan diawasi ketat menggunakan beragam teknologi termasuk kamera ETLE
14 Mei 2024, 05:58 WIB
Dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan, jangan salah karena berpindah setiap hari