Koleksi Kendaraan Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri yang Baru
06 Agustus 2025, 20:00 WIB
Larangan tilang manual membuat pihak Polri mengandalkan E-TLE dalam melakukan penegakkan hukum di jalan raya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri mengandalkan E-TLE dalam melakukan penegakkan hukum di jalan raya menggantikan tilang manual. Hal ini sebagai respon atas instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri instruksi tersebut harus dipahami dengan 2 prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas. Kedua prinsip yang dimaksud adalah projustitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas itu ada dua penyelesaian. Pertama penyelesaian melalui projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah non yustisia atau penegakan hukum namun tidak sampai pengadilan. Penyelesaian cukup melalui edukasi serta teguran sehingga diharapkan telah memberi efek jera kepada para pelanggar.
Dengan adanya larangan tilang elektronik maka penindakan hukum melalui sistem ETLE akan dioptimalkan lebih masif. Terlebih saat ini jumlah kamera sudah cukup banyak dan tersebar di seluruh Polda.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum berbasis IT karena kepolisian sudah menggelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile berbasis hand held serta 50 etle mobile menggunakan mobil,” ungkap Aan.
Sementara itu penindakan tilang manual oleh anggota akan diganti menjadi teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan. Sampai Natal dan tahun baru, kami tetap memberi edukasi serta pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik yang sekarang tengah menurun.
“Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan setelah itu dilepas. Penegakkan hukum cukup melakukan melalui ETLE tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Agustus 2025, 20:00 WIB
11 Juli 2025, 07:00 WIB
30 Juni 2025, 22:24 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
Terkini
30 September 2025, 23:00 WIB
Marc Marquez dalam kepercayaan diri tinggi dalam menyambut gelaran MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
30 September 2025, 22:00 WIB
Bus hidrogen hasil dari pengembangan Isuzu bareng Toyota akan dijadikan sebagai alat transportasi umum
30 September 2025, 21:00 WIB
Motor milik Francesco Bagnaia sempat berasap menjelang akhir MotoGP Jepang 2025, penyebabnya masih misterius
30 September 2025, 20:13 WIB
Castrol Indonesia menghadirkan pembalap MotoGP Johann Zarco dalam peluncuran produk pelumas terbarunya
30 September 2025, 18:17 WIB
Jepang memiliki versi LCGC-nya sendiri yang banyak digunakan termasuk di area perkotaan yakni kei car
30 September 2025, 17:30 WIB
Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global
30 September 2025, 15:00 WIB
Bos Aprilia memberikan tanggapan setelah kedua pembalapnya terlibat kecelakaan pada MotoGP Jepang 2025
30 September 2025, 14:00 WIB
Banyak pihak yang menantikan Marc Marquez meraih kemenangan di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti