Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi meluncurkan 11 ETLE Mobile yang akan berpatroli di wilayah hukum mereka setiap hari
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Seletah dilakukan uji coba Polda Metro Jaya akhirnya resmi meluncurkan 11 ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile pada Selasa (13/12). Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Nantinya seluruh unit akan berpatroli di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Mereka akan menindak para pelanggar lalu lintas yang ditemui.
Fadil mengatakan kalau peluncuran 11 ETLE Mobile sebagai tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual mengganti jadi tilang elektronik.
“ETLE Mobile memberikan jaminan kepastian hukumberkadilan tanpa pandang bulu kepada masyarakat di jalan. Nantinya data terarsip dalam database nasional guna memudahkan penyidik memberikan bukti dalam persidangan,” ujar Fadil.
Berdasarkan data uji coba pelanggaran terbanyak terekam oleh ETLE Mobile merupakan tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone. Maka dari itu kehadirannya bisa membuat masyarakat semakin tertib berlalu lintas.
Sebagai informasi program baru dibekali peralatan AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Polisi mengklaim sistem barunya lebih dinamis ketimbang ETLE statis yang lokasinya permanen. Saat ini Polda Metro Jaya memiliki 57 titik kamera, jumlah itu bakal ditambah 70 unit tahun depan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual guna menghindari terjadinya pungli (pungutan liar).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan Etle baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
16 Juli 2026, 22:00 WIB
MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan
16 Juli 2026, 21:00 WIB
KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan
16 Juli 2026, 19:27 WIB
BMW masih memimpin penjualan merek mobil mewah di Indonesia pada Juni 2026, namun angkanya alami penurunan
16 Juli 2026, 12:41 WIB
Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta
16 Juli 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik mungil Honda Super One bakal hadir di GIIAS 2026, mengincar pengguna mobil konvensional
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem pengaturan lalu lintas di Ibu Kota hingga saat ini masih mengandalkan ganjil genap Jakarta salah satunya
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling Jakarta
15 Juli 2026, 20:00 WIB
Toyota Motor Manufacturing Indonesia bertekad untuk terus melahirkan siswa-siswa SMK yang berkualitas