Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi meluncurkan 11 ETLE Mobile yang akan berpatroli di wilayah hukum mereka setiap hari
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Seletah dilakukan uji coba Polda Metro Jaya akhirnya resmi meluncurkan 11 ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile pada Selasa (13/12). Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Nantinya seluruh unit akan berpatroli di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Mereka akan menindak para pelanggar lalu lintas yang ditemui.
Fadil mengatakan kalau peluncuran 11 ETLE Mobile sebagai tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual mengganti jadi tilang elektronik.
“ETLE Mobile memberikan jaminan kepastian hukumberkadilan tanpa pandang bulu kepada masyarakat di jalan. Nantinya data terarsip dalam database nasional guna memudahkan penyidik memberikan bukti dalam persidangan,” ujar Fadil.
Berdasarkan data uji coba pelanggaran terbanyak terekam oleh ETLE Mobile merupakan tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone. Maka dari itu kehadirannya bisa membuat masyarakat semakin tertib berlalu lintas.
Sebagai informasi program baru dibekali peralatan AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Polisi mengklaim sistem barunya lebih dinamis ketimbang ETLE statis yang lokasinya permanen. Saat ini Polda Metro Jaya memiliki 57 titik kamera, jumlah itu bakal ditambah 70 unit tahun depan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual guna menghindari terjadinya pungli (pungutan liar).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan Etle baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 22:24 WIB
Kepolisian bakal menggelar rekayasa lalu lintas di Silang Monas dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79 besok
30 Juni 2025, 22:08 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan perpanjang SIM gratis besok dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
30 Juni 2025, 20:00 WIB
Pembangunan pabrik Mazda di Indonesia diklaim masih berjalan dan bakal segera rampung untuk penuhi pasar otomotif
30 Juni 2025, 19:00 WIB
Alex Marquez harus jalani operasi di Spanyol setelah tangan kirinya retak akibat kecelakaan di MotoGP Belanda
30 Juni 2025, 18:00 WIB
Jaecoo Indonesia ungkap alasan harga J7 SHS belum juga diumumkan ke konsumen sejak perkenalannya di IIMS 2025
30 Juni 2025, 17:00 WIB
Mazda siap meluncurkan dua mobil baru di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2025 bulan depan
30 Juni 2025, 16:23 WIB
Aion UT disinyalir segera meluncur buat konsumen Tanah Air dalam waktu dekat, berikut spesifikasinya
30 Juni 2025, 14:17 WIB
Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026