Mudik Naik Motor Jadi Incaran Tilang ETLE, Ini Penyebabnya
19 Maret 2025, 10:00 WIB
Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi meluncurkan 11 ETLE Mobile yang akan berpatroli di wilayah hukum mereka setiap hari
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Seletah dilakukan uji coba Polda Metro Jaya akhirnya resmi meluncurkan 11 ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile pada Selasa (13/12). Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Nantinya seluruh unit akan berpatroli di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Mereka akan menindak para pelanggar lalu lintas yang ditemui.
Fadil mengatakan kalau peluncuran 11 ETLE Mobile sebagai tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual mengganti jadi tilang elektronik.
“ETLE Mobile memberikan jaminan kepastian hukumberkadilan tanpa pandang bulu kepada masyarakat di jalan. Nantinya data terarsip dalam database nasional guna memudahkan penyidik memberikan bukti dalam persidangan,” ujar Fadil.
Berdasarkan data uji coba pelanggaran terbanyak terekam oleh ETLE Mobile merupakan tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone. Maka dari itu kehadirannya bisa membuat masyarakat semakin tertib berlalu lintas.
Sebagai informasi program baru dibekali peralatan AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Polisi mengklaim sistem barunya lebih dinamis ketimbang ETLE statis yang lokasinya permanen. Saat ini Polda Metro Jaya memiliki 57 titik kamera, jumlah itu bakal ditambah 70 unit tahun depan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual guna menghindari terjadinya pungli (pungutan liar).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan Etle baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
23 Januari 2025, 16:00 WIB
21 Januari 2025, 22:30 WIB
19 Januari 2025, 14:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada