Mobil Pribadi Diimbau Tak Pakai Sirine dan Strobo, ETLE Menanti
26 September 2025, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi meluncurkan 11 ETLE Mobile yang akan berpatroli di wilayah hukum mereka setiap hari
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Seletah dilakukan uji coba Polda Metro Jaya akhirnya resmi meluncurkan 11 ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile pada Selasa (13/12). Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Nantinya seluruh unit akan berpatroli di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Mereka akan menindak para pelanggar lalu lintas yang ditemui.
Fadil mengatakan kalau peluncuran 11 ETLE Mobile sebagai tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Sebelumnya Kapolri memerintahkan untuk meniadakan tilang manual mengganti jadi tilang elektronik.
“ETLE Mobile memberikan jaminan kepastian hukumberkadilan tanpa pandang bulu kepada masyarakat di jalan. Nantinya data terarsip dalam database nasional guna memudahkan penyidik memberikan bukti dalam persidangan,” ujar Fadil.
Berdasarkan data uji coba pelanggaran terbanyak terekam oleh ETLE Mobile merupakan tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone. Maka dari itu kehadirannya bisa membuat masyarakat semakin tertib berlalu lintas.
Sebagai informasi program baru dibekali peralatan AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Polisi mengklaim sistem barunya lebih dinamis ketimbang ETLE statis yang lokasinya permanen. Saat ini Polda Metro Jaya memiliki 57 titik kamera, jumlah itu bakal ditambah 70 unit tahun depan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual guna menghindari terjadinya pungli (pungutan liar).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan Etle baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi