Harga BBM Pertamina Awal Oktober 2024, Pertamax Turun Lagi
01 Oktober 2024, 08:00 WIB
Viral di media sosial, banyak pemilik kendaraan menyebut spesifikasi pertalite mengalami perubahan semenjak kenaikan harga
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pertalite menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dituding lebih boros ketika harganya naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dijual tak mengalami perubahan, termasuk spesifikasi pertalite.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga dalam keterangan tertulis.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Pertamina juga menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.
Irto juga menegaskan bila pemilik kendaraan sebaiknya melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar kualitas yang didapat terjamin.
Selain itu, konsumen diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan. Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan berbeda juga tak direkomendasikan.
“Sebaiknya pengendara selalu konsisten dalam memilih bahan bakar yang berkualitas, agar mesin kendaraan selalu awet dan terawat. Lebih aman menggunakan bahan bakar berkualitas dengan oktan1 yang direkomendasikan oleh pabrikan, agar mesin dapat bekerja secara maksimal,” tutup Irto.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi dengan besaran berbeda-beda. Akibat kenaikan ini maka harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter baik menjadi Rp10.000 per liter atau naik Rp2.350.
Sementara Pertamax kini dijual Rp14.500 per liter atau naik Rp2.000 dari sebelumnya hanya 12.500 per liter. Kemudian Solar selama ini dibanderol Rp5.150 per liter telah meningkat Rp1.650 menjadi Rp6.800 per liter.
Penerapan harga baru tersebut dilakukan mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB di seluruh Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2024, 08:00 WIB
03 Agustus 2024, 07:30 WIB
29 Januari 2024, 19:52 WIB
28 September 2022, 11:53 WIB
27 September 2022, 13:53 WIB
Terkini
20 Februari 2026, 17:00 WIB
Indonesia mampu berkontribusi cukup besar dalam pasar motor baru ASEAN, menyumbang sekitar 6,4 juta unit
20 Februari 2026, 16:00 WIB
DPR RI meminta Menhub untuk membuat kebijakan pelarangan mudik menggunakan sepeda motor di Lebaran 2026
20 Februari 2026, 15:00 WIB
Mengawali 2026, penjualan mobil mewah tampak mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu
20 Februari 2026, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak tetap diterapkan oleh kepolisian secara ketat meski sudah memasuki bulan Ramadan
20 Februari 2026, 13:00 WIB
Alih-alih E9 PHEV, GAC Aion beri sinyal akan menghadirkan E8 Hybrid lebih dulu untuk konsumen Indonesia
20 Februari 2026, 12:00 WIB
Penjualan Honda Januari 2026 mendapat tekanan hingga terkoreksi hingga ribuan unit dibanding bulan sebelumnya
20 Februari 2026, 11:00 WIB
Meski baru melakukan debut di Tanah Air, iCar raih 300 SPK di IIMS 2026 yang baru saja rampung beberapa waktu lalu
20 Februari 2026, 10:00 WIB
Belum lama ini Gaikindo mengumumkan bahwa pameran tahunan GIIAS 2026 tidak jadi dipindahkan ke kawasan PIK