BYD Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat, Jualan Masih Lancar
12 Juni 2026, 13:00 WIB
Pemerintah Korea Selatan terapkan larangan mobil listrik terisi 90 persen parkir di basement, ini kata pengamat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Belum lama ini di Korea Selatan terjadi kebakaran mobil listrik Mercedes-Benz EQE yang cukup fatal. Parkir di area apartemen, kebakaran merembet ke sejumlah kendaraan lain.
Hal itu juga membuat sejumlah penghuni kompleks apartemen perlu dievakuasi agar tidak terpapar asap berbahaya dari kebakaran tersebut.
Secara rinci totalnya ada 880 kendaraan rusak. Kemudian akses listrik dan air juga terhambat selama satu minggu imbas kebakaran.
Pasca kebakaran, Pemerintah Korea Selatan bakal berlakukan aturan baru. Mobil listrik dengan daya baterai terisi penuh atau lebih dari 90 persen akan dilarang parkir di area basement mulai akhir September 2024.
Pengisian daya cepat di seluruh area kota di Korea Selatan kemudian dibatasi sampai 80 persen saja. Ini rencananya juga berlaku untuk stasiun pengisian daya privat.
Hal ini menuai respons dari berbagai pihak. Menurut pakar sebenarnya tak ada korelasi antara kapasitas baterai terisi penuh dengan risiko meledak seperti yang terjadi pada Mercedes-Benz EQE itu.
“Mobil listrik sejak awal sudah didesain tidak akan pernah terisi penuh meskipun tertulis 100 persen di indikator kendaraan,” ucap Yoon Won-sub, ketua riset baterai di Universitas Sungkyunkwan dan Samsung SDI, dikutip dari Carscoops, Rabu (28/8).
Ia menegaskan pengisian daya baterai berlebih bukanlah faktor utama penyebab api. Sehingga larangan mobil listrik terisi 90 persen buat parkir termasuk di basement dinilai tidak solutif.
“Penting untuk mendapatkan solusi yang cocok setelah ada diskusi mendalam bersama para pakar terkait,” tegas Yoon Won-sub.
Di Indonesia sendiri mobil listrik sudah jadi jenis kendaraan yang mulai banyak digunakan di perkotaan. Guna meminimalisir peluang kebakaran saat EV tengah diparkir, pengamat memberikan sejumlah imbauan buat pengguna.
Salah satunya adalah dengan memarkirkan kendaraan di area terbuka namun tidak langsung terpapar sinar matahari.
“Beberapa area tertentu dapat meningkatkan risiko kebakaran baterai mobil listrik. Pertama area tertutup dengan ventilasi buruk seperti basement,” ucap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO, Selasa (27/8).
Di basement asap kebakaran dari mobil listrik berbahaya apabila dihirup manusia. Kemudian cepat merambat ke kendaraan lain di sekitar.
“Pilih tempat (parkir) berventilasi baik agak jauh dari area mudah terbakar. Teduh dan aman dari banjir, serta selalu perhatikan kondisi baterai,” tegas Yannes.
Dari sisi pembuat kebijakan, Yannes mengungkapkan penting untuk menyediakan lingkungan parkir yang aman khusus kendaraan listrik.
Perlu diingat kebakaran mobil listrik bisa dibilang hampir mustahil dipadamkan. Sehingga bahayanya jauh lebih besar dibandingkan pada kendaraan konvensional.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Juni 2026, 13:00 WIB
06 Juni 2026, 08:54 WIB
05 Juni 2026, 17:00 WIB
04 Juni 2026, 11:00 WIB
31 Mei 2026, 19:57 WIB
Terkini
15 Juni 2026, 11:02 WIB
AHRT berhassil menggondol tiga podium pada balapan FIM ARRC 2026 yang kali ini bertempat di Motegi, Jepang
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur Tahun Baru Hijriyah, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Aturan rutin di jam kerja bernama Ganjil genap Jakarta kembali berlaku meskipun pada Selasa kembali libur
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi terbatas, berikut informasi lengkap terkait fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
14 Juni 2026, 20:00 WIB
BYD Dolphin PHEV merupakan salah satu strategi BYD menembus pasar Eropa, tawarkan alternatif EV yang menarik
14 Juni 2026, 18:27 WIB
Menurut Kawasaki, proses perancangan dan pengembangan Brusky 125 sepenuhnya dilakukan oleh Modenas Malaysia
13 Juni 2026, 21:35 WIB
Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan
13 Juni 2026, 20:27 WIB
Nama Hyundai Staria Hybrid telah terdaftar di laman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026