Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran polisi di Operasi Keselamatan Jaya 2022, berikut sanksinya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berlangsung mulai 1 hingga 14 Maret 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Dalam kegiatan ini, terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran petugas Kepolisian.
Seperti dilansir Instagram @tmcpoldametro, ketujuh pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara, tak heran bila akhirnya menjadi sasaran utama.
Apabila pengendara terbukti melakukan pelanggaran, terdapat sanksi tilang yang akan disesuaikan dengan peraturan berlaku.
Berikut 7 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan Jaya:
Seluruh pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ulasannya:
Bermain telepon seluler ketika berkendara melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Pengendara di bawah umur akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Pengendara motor lebih dari penumpang akan mendapat hukuman sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Apabila kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Berkendara melawan arus akan mendapat sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dikatakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak Kepolisian akan menerjunkan 3.164 personel untuk menertibkan lalu lintas. Harapannya kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran di jalan raya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 11:00 WIB
Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru
31 Desember 2025, 07:00 WIB
Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di tahun ini tetap dilangsungkan dengan ketat untuk atasi kemacetan lalu lintas
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Memasuki libur tahun baru 2026, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan demi memfasilitasi kebutuhan pengendara