Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

Terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran polisi di Operasi Keselamatan Jaya 2022, berikut sanksinya

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Berlangsung mulai 1 hingga 14 Maret 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Dalam kegiatan ini, terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran petugas Kepolisian.

Seperti dilansir Instagram @tmcpoldametro, ketujuh pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara, tak heran bila akhirnya menjadi sasaran utama.

Apabila pengendara terbukti melakukan pelanggaran, terdapat sanksi tilang yang akan disesuaikan dengan peraturan berlaku.

Berikut 7 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan Jaya:

  • Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  • Pengendara  kendaraan bermotor di bawah umur.
  • Pengendara kendaraan roda dua lebih dari satu penumpang.
  • Pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI.
  • Pengendara dalam pengaruh alkohol ketika berkendara.
  • Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  • Pengendara tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.

Sanksi yang diterima

Seluruh pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ulasannya:

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Telepon Seluler

Bermain telepon seluler ketika berkendara melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Photo : Instagram @tmcpoldametero

  1. Penumpang Motor Lebih dari Satu Penumpang

Pengendara motor lebih dari penumpang akan mendapat hukuman sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Apabila kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas

Berkendara melawan arus akan mendapat sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1.  Pengendara Kendaraan Bermotor Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dikatakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak Kepolisian akan menerjunkan 3.164 personel untuk menertibkan lalu lintas. Harapannya kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran di jalan raya.


Terkini

mobil
Diler Lepas

Alasan Lepas Pilih Pluit untuk Bangun Diler Keempatnya di RI

Lepas mengungkapkan ada beberapa wilayah yang dinilai strategis buat menjual mobil listrik buatan Tiongkok

news
SIM keliling Bandung

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Bandung 8 Mei Jelang Akhir Pekan

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Bandung masih tersedia di dua tempat untuk mengakomodir perpanjangan

news
Ganjil Genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini untuk bisa memecah kebuntuan lalu lintas terutama di jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya Perpanjang di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Mei 2026

Hampir sama seperti di kantor Satpas, simak informasi lengkap dan biaya perpanjang di SIM keliling Jakarta

mobil
MG S5 EV

MG S5 EV Diklaim Sudah Terpesan Lebih dari 1.000 Unit

MG S5 EV disebut mendapat sambutan positif dari masyarakat di Indonesia usai diluncurkan pada awal 2026

otosport
MotoGP Prancis 2026

Jadwal MotoGP Prancis 2026: Martin Tebar Ancaman ke Marc Marquez

Martin dan Marquez diprediksi akan tampil maksimal dalam menjalani MotoGP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans

motor
Yamaha

Pentingnya Servis Motor di Bengkel Resmi Yamaha Sebelum Touring

Sebelum melakukan touring seperti Tour Boemi Nusantara 2026, ada baiknya servis motor di bengkel resmi Yamaha

news
Ganjil genap Jakarta

Cek 26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 07 Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku sejak pagi pukul 06.00 WIB dan berlanjut sore hari mulai pukul 16.00 WIB