Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

Terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran polisi di Operasi Keselamatan Jaya 2022, berikut sanksinya

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

TRENOTO – Berlangsung mulai 1 hingga 14 Maret 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Dalam kegiatan ini, terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran petugas Kepolisian.

Seperti dilansir Instagram @tmcpoldametro, ketujuh pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara, tak heran bila akhirnya menjadi sasaran utama.

Apabila pengendara terbukti melakukan pelanggaran, terdapat sanksi tilang yang akan disesuaikan dengan peraturan berlaku.

Berikut 7 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan Jaya:

  • Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  • Pengendara  kendaraan bermotor di bawah umur.
  • Pengendara kendaraan roda dua lebih dari satu penumpang.
  • Pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI.
  • Pengendara dalam pengaruh alkohol ketika berkendara.
  • Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  • Pengendara tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.

Sanksi yang diterima

Seluruh pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ulasannya:

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Telepon Seluler

Bermain telepon seluler ketika berkendara melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Photo : Instagram @tmcpoldametero

  1. Penumpang Motor Lebih dari Satu Penumpang

Pengendara motor lebih dari penumpang akan mendapat hukuman sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Apabila kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas

Berkendara melawan arus akan mendapat sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1.  Pengendara Kendaraan Bermotor Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dikatakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak Kepolisian akan menerjunkan 3.164 personel untuk menertibkan lalu lintas. Harapannya kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran di jalan raya.


Terkini

motor
Motor Baru

Wholesales Motor Baru di 2025 Berpeluang Lampaui 6,4 Juta Unit

Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang

mobil
Aturan TKDN EV

GIAMM Berharap Aturan TKDN EV Diperketat, Serap Komponen Lokal

Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor

news
Ganjil genap Jakarta

Dishub Siapkan 36 Kantong Pakir Car Free Night Jakarta

Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan

news
Rekayasa lalu lintas

Dishub Rekayasa Lalu Lintas di TMII dan Ragunan di Malam Tahun Baru

Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru

motor
Koleksi Motor

Penampakan Koleksi Motor MotoGP Ryan Wedding yang Disita FBI

Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Akhir 2025, Rabu 31 Desember

Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 31 Desember 2025, Terakhir di Tahun Ini

Ganjil genap Jakarta terakhir di tahun ini tetap dilangsungkan dengan ketat untuk atasi kemacetan lalu lintas

news
SIM keliling Bandung

Ubertos Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Libur Tahun Baru

Memasuki libur tahun baru 2026, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan demi memfasilitasi kebutuhan pengendara