Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

Terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran polisi di Operasi Keselamatan Jaya 2022, berikut sanksinya

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

TRENOTO – Berlangsung mulai 1 hingga 14 Maret 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Dalam kegiatan ini, terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran petugas Kepolisian.

Seperti dilansir Instagram @tmcpoldametro, ketujuh pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara, tak heran bila akhirnya menjadi sasaran utama.

Apabila pengendara terbukti melakukan pelanggaran, terdapat sanksi tilang yang akan disesuaikan dengan peraturan berlaku.

Berikut 7 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan Jaya:

  • Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  • Pengendara  kendaraan bermotor di bawah umur.
  • Pengendara kendaraan roda dua lebih dari satu penumpang.
  • Pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI.
  • Pengendara dalam pengaruh alkohol ketika berkendara.
  • Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  • Pengendara tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.

Sanksi yang diterima

Seluruh pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ulasannya:

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Telepon Seluler

Bermain telepon seluler ketika berkendara melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Photo : Instagram @tmcpoldametero

  1. Penumpang Motor Lebih dari Satu Penumpang

Pengendara motor lebih dari penumpang akan mendapat hukuman sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Apabila kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas

Berkendara melawan arus akan mendapat sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1.  Pengendara Kendaraan Bermotor Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dikatakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak Kepolisian akan menerjunkan 3.164 personel untuk menertibkan lalu lintas. Harapannya kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran di jalan raya.


Terkini

mobil
Kisaran Harga Suzuki Fronx Hybrid, Tipe Tertinggi Rp 300 Jutaan

Kisaran Harga Suzuki Fronx Hybrid, Tipe Tertinggi Rp 300 Jutaan

Suzuki Fronx bakal segera diluncurkan pada 28 Mei 2025, kisaran harganya mulai diungkap oleh tenaga penjual

mobil
Target penjualan Mitsubishi

Ada Model Baru, Mitsubishi Yakin Kuasai 10 Persen Pasar RI di 2025

Mitsubishi yakin kuasai 10 persen pasar di Indonesia pada 2025 berkat kehadiran model baru yang akan diluncurkan

otosport
Mobil Lubricants Dukung Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025

Mobil Lubricants Dukung Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025

Mobil Lubricants resmi memberikan dukungan mereka untuk ajang balap Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025

news
Perbaikan jalan tol Jakarta CIkampek

Tol Jakarta Cikampek Kembali Diperbaiki Hingga Akhir Pekan

Tol Jakarta Cikampek kembali diperbaiki di tiga titik sekaligus dan rencananya rampung di akhir pekan

news
Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2025

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2025

Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa dipilih masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara

news
SIM keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Mei 2025, Ada di 5 Tempat

Lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan hari ini, simak informasi termasuk syarat dan biayanya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 Mei 2025 Digelar di Puluhan Ruas Jalan

Ganjil genap Jakarta 19 Mei 2025 bakal digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota yang kerap padat di jam sibuk

motor
Motul 300V

Motul 300V Ester Core Diluncurkan di Sirkuit Mandalika

Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat