Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

Terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran polisi di Operasi Keselamatan Jaya 2022, berikut sanksinya

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

TRENOTO – Berlangsung mulai 1 hingga 14 Maret 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Dalam kegiatan ini, terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran petugas Kepolisian.

Seperti dilansir Instagram @tmcpoldametro, ketujuh pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara, tak heran bila akhirnya menjadi sasaran utama.

Apabila pengendara terbukti melakukan pelanggaran, terdapat sanksi tilang yang akan disesuaikan dengan peraturan berlaku.

Berikut 7 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan Jaya:

  • Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  • Pengendara  kendaraan bermotor di bawah umur.
  • Pengendara kendaraan roda dua lebih dari satu penumpang.
  • Pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI.
  • Pengendara dalam pengaruh alkohol ketika berkendara.
  • Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  • Pengendara tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.

Sanksi yang diterima

Seluruh pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ulasannya:

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Telepon Seluler

Bermain telepon seluler ketika berkendara melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Photo : Instagram @tmcpoldametero

  1. Penumpang Motor Lebih dari Satu Penumpang

Pengendara motor lebih dari penumpang akan mendapat hukuman sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Apabila kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas

Berkendara melawan arus akan mendapat sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1.  Pengendara Kendaraan Bermotor Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dikatakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak Kepolisian akan menerjunkan 3.164 personel untuk menertibkan lalu lintas. Harapannya kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran di jalan raya.


Terkini

mobil
Mazda Siap Boyong EZ-6 Kembaran Deepal LO7, Changan Buka Suara

Mazda Siap Boyong EZ-6 Kembaran Deepal LO7, Changan Buka Suara

Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air

mobil
Klarifikasi Chery Soal Insiden Fengyun X3L di Gunung Tianmen

Klarifikasi Chery Soal Insiden Fengyun X3L di Gunung Tianmen

Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen

mobil
Suzuki Ertiga Hybrid

Pilihan Suzuki Ertiga Bekas Lansiran 2024 Kini Makin Beragam

Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru

news
Honda Bikers Day 2025

Honda Bikers Day 2025 Disambangi 32 Ribu Rider Tanah Air

Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor

komunitas
Honda Culture Indonesia 2025

Honda Culture Indonesia Kembali Digelar, Ajak Puluhan Komunitas

Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung

motor
Honda ADV 160

Jelajah Jawa Barat Pakai Honda ADV 160 Roadsync Menuju HBD 2025

Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025

mobil
Toyota Calya bekas

Toyota Calya Bekas Lansiran 2024 Pilihannya Makin Banyak

Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Valencia 2025: Alex Kantongi Kemenangan

Hasil Sprint Race MotoGP Valencia 2025: Alex Kantongi Kemenangan

Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta