Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya

Menjadi dokumen penting, pemilik kendaraan harus segera mengurus ke kantor samsat apabila STNK hilang

Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya

TRENOTO – Berada di dalam dompet atau kunci kendaraan, kehilangan STNK bisa saja menimpa pemilik kendaraan. Padahal, komponen ini wajib dibawa ketika berkendara.

Saat mengalami kehilangan, tak jarang pemilik kendaraan mengalami kebingunan, terlebih ketika harus mengurus STNK sendiri. Untuk memudahkan pemilik kendaraan, TrenOto telah merangkum sejumlah syarat dan cara mengurus STNK yang hilang secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya seperti dilansir NTMC Polri, Senin (7/2/2022).

Syarat Mengurus STNK Hilang

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi samsat di wilayahnya masing-masing. Jangan lupa membawa beberapa berkas di bawah ini setelah melapor ke kantor polisi :

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Cara Mengurus STNK Hilang

  1. 1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Photo : ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN

Biaya Mengurus

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut ulasannya:

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Terkini

mobil
Jaecoo J5 EV

Produksi Jaecoo J5 EV Dipercepat Setelah Terpesan 12.000 Unit

Mobil listrik Jaecoo J5 EV menuai respons positif dari konsumen, pihak pabrikan mulai kejar produksi

mobil
Maxus

Maxus Pamerkan Mifa 7 dan 9 di IIMS 2026, Siap Produksi Lokal

MPV listrik Maxus Mifa 7 dan Mifa 9 bakal segera diproduksi lokal pakai fasilitas milik Indomobil Group

mobil
Honda Brio Satya S CVT

Honda Brio Satya S CVT Diklaim Dapat Respon Positif

Kehadiran Honda Brio Satya S CVT diklaim berhasil menarik minat banyak pelanggan setelah diluncurkan bulan lalu

modifikasi
Jetour

Ide Modifikasi Jetour T2 di IIMS 2026, Tampilan Makin Gagah

Ada dua opsi modifikasi Jetour T2 yang ditampilan di IIMS 2026, bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik

mobil
Lepas

Lepas Manfaatkan Momentum IIMS 2026 untuk Gaet Konsumen Baru

Lepas Indonesia siapkan sejumlah penawaran menarik di IIMS 2026, berlaku untuk model perdana mereka Lepas L8

mobil
LCGC

Beli LCGC di IIMS 2026, Bisa DP Rendah Mulai Rp 3 Juta

Ada program DP rendah mulai dari Rp 6 jutaan buat LCGC seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla di IIMS 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Februari 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Ganjil genap Jakarta digelar pada puluhan ruas jalan utama untuk hindari kemacetan lalu lintas di jam tertentu

news
SIM keliling Bandung

Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Februari 2026

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh masyarakat hari ini, salah satunya di ITC