Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya

Menjadi dokumen penting, pemilik kendaraan harus segera mengurus ke kantor samsat apabila STNK hilang

Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Berada di dalam dompet atau kunci kendaraan, kehilangan STNK bisa saja menimpa pemilik kendaraan. Padahal, komponen ini wajib dibawa ketika berkendara.

Saat mengalami kehilangan, tak jarang pemilik kendaraan mengalami kebingunan, terlebih ketika harus mengurus STNK sendiri. Untuk memudahkan pemilik kendaraan, TrenOto telah merangkum sejumlah syarat dan cara mengurus STNK yang hilang secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya seperti dilansir NTMC Polri, Senin (7/2/2022).

Syarat Mengurus STNK Hilang

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi samsat di wilayahnya masing-masing. Jangan lupa membawa beberapa berkas di bawah ini setelah melapor ke kantor polisi :

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Cara Mengurus STNK Hilang

  1. 1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Photo : ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN

Biaya Mengurus

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut ulasannya:

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Terkini

mobil
Deepal S05 MTD

Test Drive Changan Deepal S05 BEV dan REEV dengan Rute Unik

Changan Indonesia menggelar Media Test Drive produk mereka yang terbaru yakni Deepal S05 BEV dan REEV

mobil
BYD M6 DM

Wholesales PHEV Tembus Angka Tertingginya di Juni 2026

Data terbaru dari Gaikindo menunjukkan angka wholesales PHEV berhasil mencapai 2.402 unit sepanjang Juni 2026

otosport
Sprint race Motogp Jerman 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Duo Marquez Terdepan

Marc dan Alex Marquez berhasil menjadi yang terdepan dalam balapan di sesi sprint race MotoGP Jerman 2026

mobil
Changan REEV

Serbuan REEV ke Indonesia Dimulai, Alternatif Baru Mobil Listrik

REEV menjadi satu alternatif teknologi ramah lingkungan baru yang bakal ditawarkan oleh berbagai merek Cina

mobil
Kecelakaan McLaren 720 S

Praktisi Tanggapi Kecelakaan McLaren: Modal Nyetir Saja Tak Cukup

Kecelakaan McLaren kembali menjadi pengingat tentang pentingnya kesadaran keselamatan berkendara sportscar

motor
Honda

Komitmen Honda Jaga Pesisir Bangka Belitung, Tanam 500 Mangrove

Honda Bangka Belitung baru saja menggelar kegiatan CSR, yakni menanam sebanyak ratusan pohon mangrove

motor
Motor Matic murah

Cek Harga Motor Matic Murah Juli 2026, Beat dan Fazzio Naik

Pada awal Juli 2026, Honda serta Yamaha kembali melakukan penyesuaian harga pada lini motor matic murah mereka

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Juni 2026 Merangkak Naik, Tembus 3,1 Juta

Menurut data dari laman resmi AISI, wholesales motor baru di Juni 2026 menyentuh angka 515 ribuan unit