Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya

Menjadi dokumen penting, pemilik kendaraan harus segera mengurus ke kantor samsat apabila STNK hilang

Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Berada di dalam dompet atau kunci kendaraan, kehilangan STNK bisa saja menimpa pemilik kendaraan. Padahal, komponen ini wajib dibawa ketika berkendara.

Saat mengalami kehilangan, tak jarang pemilik kendaraan mengalami kebingunan, terlebih ketika harus mengurus STNK sendiri. Untuk memudahkan pemilik kendaraan, TrenOto telah merangkum sejumlah syarat dan cara mengurus STNK yang hilang secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya seperti dilansir NTMC Polri, Senin (7/2/2022).

Syarat Mengurus STNK Hilang

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi samsat di wilayahnya masing-masing. Jangan lupa membawa beberapa berkas di bawah ini setelah melapor ke kantor polisi :

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Cara Mengurus STNK Hilang

  1. 1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Photo : ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN

Biaya Mengurus

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut ulasannya:

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Terkini

mobil
Ferrari Luce EV

Mantan Bos Ferrari Sindir Desain Kontroversial Luce EV

Mobil listrik Ferrari Luce EV menuai komentar pedas dari berbagai pihak, termasuk Luca di Montezemolo

mobil
Pajero Sport

Beli Mitsubishi Pajero Sport Bulan Ini Dapat Cashback Rp 10 Juta

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kemudahan bagi konsumen untuk bulan ini

otopedia
Asuransi kendaraan korban kerusuhan

Mengenal Tipe Asuransi Kendaraan Serta Skema Perlindungannya

Memilih tipe atau jenis asuransi mobil yang sesuai kebutuhan dapat meminimalisir klaim ditolak perusahaan

mobil
Ferrari Luce menjadi EV pertama pabrikan kuda jingkrak

Kehadiran Ferrari Luce Sebabkan Saham Perusahaan Anjlok

Ferrari Luce jadi ev pertama pabrikan yang kehadirannya tidak disambut baik pecinta Ferrari di seluruh dunia

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Dipastikan Tampil di MotoGP Italia 2026 Usai Cedera

Setelah menjalani dua operasi, kondisi Marc Marquez sudah prima buat menjalani MotoGP Italia 2026 nanti

motor
Vespa Sprint & GTS 250 80 Anniversary

Vespa Rilis Tiga Model Edisi Khusus Secara Terbatas

Vespa merayakan 80 tahun eksistensinya dengan merilis tiga model edisi khusus dan sentuhan warna klasik

mobil
BYD

BYD Ambil Bagian Dukung Perkembangan SDM Tanah Air

Program CSR BYD resmi dimulai, bantu anak-anak sekolah melalui penyaluran 1.200 pasang sepatu dan tas

mobil
OLXmobbi

OLXmobbi Buka Dua Gerai Mobil Bekas Baru di Bogor dan Samarinda

dua gerai baru OLXmobbi yang berada di Bogor dan Samarinda merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat