Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya

Menjadi dokumen penting, pemilik kendaraan harus segera mengurus ke kantor samsat apabila STNK hilang

Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya

TRENOTO – Berada di dalam dompet atau kunci kendaraan, kehilangan STNK bisa saja menimpa pemilik kendaraan. Padahal, komponen ini wajib dibawa ketika berkendara.

Saat mengalami kehilangan, tak jarang pemilik kendaraan mengalami kebingunan, terlebih ketika harus mengurus STNK sendiri. Untuk memudahkan pemilik kendaraan, TrenOto telah merangkum sejumlah syarat dan cara mengurus STNK yang hilang secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya seperti dilansir NTMC Polri, Senin (7/2/2022).

Syarat Mengurus STNK Hilang

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi samsat di wilayahnya masing-masing. Jangan lupa membawa beberapa berkas di bawah ini setelah melapor ke kantor polisi :

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Cara Mengurus STNK Hilang

  1. 1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Photo : ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN

Biaya Mengurus

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut ulasannya:

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Terkini

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV

modifikasi
Motor Matic

Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026

Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat

otosport
Jorge Martin

Harapan Besar Aprilia Terhadap Jorge Martin di MotoGP 2026

Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini

mobil
Wholesales Model Mobil Baru 2025

Rapor Wholesales Model Mobil Baru di RI 2025, BYD Atto 1 Terlaris

BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit

news
Malam tahun baru

Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026

motor
Motor listrik

Kata Aismoli Soal Pasar Motor Listrik yang Lesu pada 2025

Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat