Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya

Menjadi dokumen penting, pemilik kendaraan harus segera mengurus ke kantor samsat apabila STNK hilang

Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Begini Caranya

TRENOTO – Berada di dalam dompet atau kunci kendaraan, kehilangan STNK bisa saja menimpa pemilik kendaraan. Padahal, komponen ini wajib dibawa ketika berkendara.

Saat mengalami kehilangan, tak jarang pemilik kendaraan mengalami kebingunan, terlebih ketika harus mengurus STNK sendiri. Untuk memudahkan pemilik kendaraan, TrenOto telah merangkum sejumlah syarat dan cara mengurus STNK yang hilang secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya seperti dilansir NTMC Polri, Senin (7/2/2022).

Syarat Mengurus STNK Hilang

Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi samsat di wilayahnya masing-masing. Jangan lupa membawa beberapa berkas di bawah ini setelah melapor ke kantor polisi :

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang.
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB asli dan fotokopi.

Cara Mengurus STNK Hilang

  1. 1.Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Photo : ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN

Biaya Mengurus

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut ulasannya:

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Terkini

mobil
Rencana Pembangunan Pabrik Chery Belum Menemukan Titik Terang

Mobil Listrik Penuh Radiasi, ASEAN NCAP Beri Tanggapan

ASEAN NCAP memberi tanggapan terkait beredarnya video yang memperlihatkan bahwa mobil listrik penuh radiasi

mobil
Wuling Almaz Darion Terdaftar di Indonesia, Ada Varian Listriknya

Wuling Almaz Darion Terdaftar di Indonesia, Ada Varian Listriknya

Wuling Almaz Darion mulai terdaftar di Indonesia, mobil ini tersedia dalam dua varian yakni EV serta PHEV

mobil
Kata Gaikindo soal Mobil Nasional RI: Tergantung Pemerintah

Kata Gaikindo soal Mobil Nasional RI: Tergantung Pemerintah

Mobil nasional bantu penjualan kendaraan roda empat di Malaysia, Indonesia berpeluang lakukan hal serupa

mobil
Perang Harga Mobil Listrik Bisa Bikin Kepercayaan Konsumen Turun

Perang Harga Mobil Listrik Bisa Bikin Kepercayaan Konsumen Turun

Jika perang harga mobil listrik dilakukan dalam waktu yang lama berpotensi bakal merugikan para konsumen

mobil
BYD

BYD dan Denza Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia di Awal 2025

BYD dan Denza menguasai 53 persen pasar mobil listrik di awal 2025 dengan penjualan mencapai 22.600 unit

mobil
BYD Atto 1

Alasan BYD Belum Umumkan Data Pemesanan Atto 1 

Meski diakui cukup dominan, BYD belum mau umumkan data pemesanan Atto 1 yang baru diluncurkan di GIIAS 2025

mobil
Menakar Peluang Suzuki eVitara Dirakit Lokal, Meluncur di RI Tahun Depan

Menakar Peluang Suzuki eVitara Dirakit Lokal, Meluncur 2026

Suzuki eVitara direncanakan meluncur tahun depan, bakal masuk Indonesia dengan status CBU terlebih dulu

motor
Honda EM1 e:

Sambut Hari Kemerdekaan, Honda EM1 e: Dapat Diskon Rp 17 Jutaan

Honda EM1 e: didiskon Rp 17 jutaan untuk pembelian peridoe 6 hingga 31 Agustus 2025 untuk sambut hari kemerdekaan