BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Mekanisme tilang uji emisi dipastikan tidak berbeda dengan biasanya agar masyarakat tidak merasa bingung
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai hari ini, Jumat (01/09) kendaraan yang tidak lulus uji emisi ditilang oleh pihak kepolisian. Kebijakan diambil guna mengurangi polusi udara di DKI karena dinilai sudah terlalu parah.
Dilansir Antara, masyarakat yang terkena sanksi pun tidak perlu bingung karena mekanisme tilang uji emisi tidak berbeda dengan biasa. Hal ini disampaikan oleh AKBP Doni Hermawan, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Sama seperti mekanisme tilang biasa, SIM atau STNK ditahan itu nanti disesuaikan,” ungkapnya (01/09).
Ia pun menegaskan bahwa dalam razia emisi, petugas juga berhak melakukan pemeriksaan kelengkapan lain surat-surat pengendara. Sehingga meski kendaraan dinyatakan lulus uji tetapi ada pelanggaran lain maka sanksi tetap bisa dikenakan.
“Misalnya sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Doni menjelaskan, penerapan sanksi dilaksanakan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta dengan denda Rp500.000.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
DPRD sempat mengeluarkan usulan agar uji emisi, dijadikan sebagai salah satu syarat memperpanjang STNK. Namun gagasan tersebut tidak bisa dijalankan dalam waktu dekat karena harus melalui banyak prosedur.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.
Selain itu DPRD pun sempat mengeluarkan pendapat untuk melaksanakan ganjil genap selama 24 jam agar jumlah kendaraan berkurang. Gagasan tersebut juga dinilai menyusahkan masyarakat karena mobilitasnya terhambat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
21 Januari 2026, 16:08 WIB
Yamaha Nmax maupun Xmax kini tampil beda setelah diberikan livery khusus, yakni 25 tahun Maxi yang sporty
21 Januari 2026, 15:00 WIB
Hampir dua tahun sejak peluncuran L8, Aletra akhirnya siap menghadirkan produk baru buat konsumen tahun ini
21 Januari 2026, 14:09 WIB
Mobil listrik terbaru Mitsubishi memiliki ukuran kompak dan bahasa desain baru pakai basis Foxtron Bria
21 Januari 2026, 13:34 WIB
Yamaha Tmax DX model 2026 hadir untuk menggoda para pencinta touring berkantong tebal yang ada di Indonesia
21 Januari 2026, 12:00 WIB
Lepas bakal fokus untuk meluncurkan SUV serta sedan di Indonesia dengan desain premium yang keunggulan tersendiri
21 Januari 2026, 11:00 WIB
Polytron menegaskan bakal meluncurkan mobil listrik baru di 2026 untuk memperkuat pasarnya di Tanah Air
21 Januari 2026, 10:23 WIB
Menurut Geely, jika mereka bisa membuat mobil listrik dengan nilai TKDN tinggi maka bisa membawa banyak dampak
21 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Ducati, Desmo450 MX Factory terbuka digunakan untuk keperluan balap motocross di dalam negeri