BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Mekanisme tilang uji emisi dipastikan tidak berbeda dengan biasanya agar masyarakat tidak merasa bingung
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai hari ini, Jumat (01/09) kendaraan yang tidak lulus uji emisi ditilang oleh pihak kepolisian. Kebijakan diambil guna mengurangi polusi udara di DKI karena dinilai sudah terlalu parah.
Dilansir Antara, masyarakat yang terkena sanksi pun tidak perlu bingung karena mekanisme tilang uji emisi tidak berbeda dengan biasa. Hal ini disampaikan oleh AKBP Doni Hermawan, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Sama seperti mekanisme tilang biasa, SIM atau STNK ditahan itu nanti disesuaikan,” ungkapnya (01/09).
Ia pun menegaskan bahwa dalam razia emisi, petugas juga berhak melakukan pemeriksaan kelengkapan lain surat-surat pengendara. Sehingga meski kendaraan dinyatakan lulus uji tetapi ada pelanggaran lain maka sanksi tetap bisa dikenakan.
“Misalnya sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Doni menjelaskan, penerapan sanksi dilaksanakan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta dengan denda Rp500.000.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
DPRD sempat mengeluarkan usulan agar uji emisi, dijadikan sebagai salah satu syarat memperpanjang STNK. Namun gagasan tersebut tidak bisa dijalankan dalam waktu dekat karena harus melalui banyak prosedur.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.
Selain itu DPRD pun sempat mengeluarkan pendapat untuk melaksanakan ganjil genap selama 24 jam agar jumlah kendaraan berkurang. Gagasan tersebut juga dinilai menyusahkan masyarakat karena mobilitasnya terhambat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan
17 November 2025, 12:00 WIB
Duo Marquez bersaudara mampu mendominasi papan atas klasemen akhir MotoGP 2025 setelah tampil sangat impresif
17 November 2025, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung