BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Mekanisme tilang uji emisi dipastikan tidak berbeda dengan biasanya agar masyarakat tidak merasa bingung
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai hari ini, Jumat (01/09) kendaraan yang tidak lulus uji emisi ditilang oleh pihak kepolisian. Kebijakan diambil guna mengurangi polusi udara di DKI karena dinilai sudah terlalu parah.
Dilansir Antara, masyarakat yang terkena sanksi pun tidak perlu bingung karena mekanisme tilang uji emisi tidak berbeda dengan biasa. Hal ini disampaikan oleh AKBP Doni Hermawan, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Sama seperti mekanisme tilang biasa, SIM atau STNK ditahan itu nanti disesuaikan,” ungkapnya (01/09).
Ia pun menegaskan bahwa dalam razia emisi, petugas juga berhak melakukan pemeriksaan kelengkapan lain surat-surat pengendara. Sehingga meski kendaraan dinyatakan lulus uji tetapi ada pelanggaran lain maka sanksi tetap bisa dikenakan.
“Misalnya sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Doni menjelaskan, penerapan sanksi dilaksanakan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta dengan denda Rp500.000.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
DPRD sempat mengeluarkan usulan agar uji emisi, dijadikan sebagai salah satu syarat memperpanjang STNK. Namun gagasan tersebut tidak bisa dijalankan dalam waktu dekat karena harus melalui banyak prosedur.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.
Selain itu DPRD pun sempat mengeluarkan pendapat untuk melaksanakan ganjil genap selama 24 jam agar jumlah kendaraan berkurang. Gagasan tersebut juga dinilai menyusahkan masyarakat karena mobilitasnya terhambat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
25 Mei 2026, 11:00 WIB
Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan
25 Mei 2026, 09:00 WIB
Teknologi REEV yang bakal masuk di Indonesia dalam waktu dekat dan memiliki beberapa keunggulan yang menarik
25 Mei 2026, 07:00 WIB
Banyak yang menganggap masalah pada mobil bisa diperbaiki sendiri, namun jika dipaksakan akan menjadi masalah
25 Mei 2026, 06:01 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi berbeda
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara motor maupun mobil
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Jelang libur Idul Adha 2026, skema Ganjil Genap Jakarta masih tetap berlaku untuk meminimalisir kepadatan
24 Mei 2026, 20:00 WIB
iCar V23 resmi dipasarkan di Tanah Air dengan banderol Rp 389,9 Juta dan menjadi SUV bertenaga listrik paling terjangkau
24 Mei 2026, 19:00 WIB
16 ribu unit mobil listrik Jaecoo J5 EV terkirim ke konsumen sejak awal peluncurannya jelang akhir 2025