BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Mekanisme tilang uji emisi dipastikan tidak berbeda dengan biasanya agar masyarakat tidak merasa bingung
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mulai hari ini, Jumat (01/09) kendaraan yang tidak lulus uji emisi ditilang oleh pihak kepolisian. Kebijakan diambil guna mengurangi polusi udara di DKI karena dinilai sudah terlalu parah.
Dilansir Antara, masyarakat yang terkena sanksi pun tidak perlu bingung karena mekanisme tilang uji emisi tidak berbeda dengan biasa. Hal ini disampaikan oleh AKBP Doni Hermawan, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Sama seperti mekanisme tilang biasa, SIM atau STNK ditahan itu nanti disesuaikan,” ungkapnya (01/09).
Ia pun menegaskan bahwa dalam razia emisi, petugas juga berhak melakukan pemeriksaan kelengkapan lain surat-surat pengendara. Sehingga meski kendaraan dinyatakan lulus uji tetapi ada pelanggaran lain maka sanksi tetap bisa dikenakan.
“Misalnya sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Doni menjelaskan, penerapan sanksi dilaksanakan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta dengan denda Rp500.000.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
DPRD sempat mengeluarkan usulan agar uji emisi, dijadikan sebagai salah satu syarat memperpanjang STNK. Namun gagasan tersebut tidak bisa dijalankan dalam waktu dekat karena harus melalui banyak prosedur.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.
Selain itu DPRD pun sempat mengeluarkan pendapat untuk melaksanakan ganjil genap selama 24 jam agar jumlah kendaraan berkurang. Gagasan tersebut juga dinilai menyusahkan masyarakat karena mobilitasnya terhambat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya