Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Masyarakat banyak langgar aturan lalu lintas sejak tilang manual dilarang oleh Kapolri beberapa waktu lalu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Dilarangnya tilang manual memang bertujuan untuk menghindari terjadinya oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya. Namun rupanya larangan tersebut juga memberi dampak negatif di lapangan.
Pasalnya Masyarakat banyak langgar aturan lalu lintas meski ada petugas. Hal ini diungkapkan oleh Kompol Edy Purwanto Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas. Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur atau diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap,” ungkapnya.
Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah banyak kendaraan tidak dipasangkan plat nomor. Hal ini terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas.
"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada aparat maka mereka tertib, kalau tidak ada seenaknya sendiri," kata Edy.
Ia juga mengungkapkan beberapa kelemahan tilang elektronik seperti tidak bisa merekam pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM.
"Pelanggaran tidak punya atau tidak SIM serta STNK, tentu hal itu tidak terekam serta diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya
Oleh karena itu Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas.
Sebagai gantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Armada tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis di seluruh wilayah Jakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
09 Juni 2025, 13:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
26 Februari 2025, 13:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025