Cegah Balap Liar, Kepolisian Incar Bengkel Modifikasi Ilegal
03 November 2025, 07:00 WIB
Masyarakat banyak langgar aturan lalu lintas sejak tilang manual dilarang oleh Kapolri beberapa waktu lalu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Dilarangnya tilang manual memang bertujuan untuk menghindari terjadinya oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya. Namun rupanya larangan tersebut juga memberi dampak negatif di lapangan.
Pasalnya Masyarakat banyak langgar aturan lalu lintas meski ada petugas. Hal ini diungkapkan oleh Kompol Edy Purwanto Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas. Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur atau diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap,” ungkapnya.
Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah banyak kendaraan tidak dipasangkan plat nomor. Hal ini terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas.
"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada aparat maka mereka tertib, kalau tidak ada seenaknya sendiri," kata Edy.
Ia juga mengungkapkan beberapa kelemahan tilang elektronik seperti tidak bisa merekam pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM.
"Pelanggaran tidak punya atau tidak SIM serta STNK, tentu hal itu tidak terekam serta diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya
Oleh karena itu Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas.
Sebagai gantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Armada tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis di seluruh wilayah Jakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 November 2025, 07:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
26 September 2025, 09:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan
17 November 2025, 12:00 WIB
Duo Marquez bersaudara mampu mendominasi papan atas klasemen akhir MotoGP 2025 setelah tampil sangat impresif
17 November 2025, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung