Cara Menegur Pengendara yang Merokok dan Melawan Arah Era Modern
14 Januari 2026, 07:00 WIB
Masyarakat banyak langgar aturan lalu lintas sejak tilang manual dilarang oleh Kapolri beberapa waktu lalu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Dilarangnya tilang manual memang bertujuan untuk menghindari terjadinya oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya. Namun rupanya larangan tersebut juga memberi dampak negatif di lapangan.
Pasalnya Masyarakat banyak langgar aturan lalu lintas meski ada petugas. Hal ini diungkapkan oleh Kompol Edy Purwanto Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas. Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur atau diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap,” ungkapnya.
Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah banyak kendaraan tidak dipasangkan plat nomor. Hal ini terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas.
"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada aparat maka mereka tertib, kalau tidak ada seenaknya sendiri," kata Edy.
Ia juga mengungkapkan beberapa kelemahan tilang elektronik seperti tidak bisa merekam pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM.
"Pelanggaran tidak punya atau tidak SIM serta STNK, tentu hal itu tidak terekam serta diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya
Oleh karena itu Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas.
Sebagai gantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Armada tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis di seluruh wilayah Jakarta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Januari 2026, 07:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
27 Desember 2025, 13:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
06 Oktober 2026, 07:00 WIB
Harga Chery Tiggo V berpeluang berada di antara Tiggo 8 CSH dan Tiggo 9 CSH, meluncur di pameran GAW 2026
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah dijangkau oleh para pengendara, kepolisian menyebar SIM keliling Bandung di dua lokasi
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa melintas dengan aman dan nyaman di sejumlah jalan protokol, taati peraturan ganjil genap Jakarta
05 Oktober 2026, 21:00 WIB
Kehadiran diler Kharisma Sentosa Daihatsu diharapkan bisa melayani para konsumen di Jember, Jawa Timur
05 Oktober 2026, 20:46 WIB
Chocolatos baru saja menjalin kerja sama dengan Gresini Racing untuk jadi sponsor Alex Marquez dan Fermin
05 Oktober 2026, 20:43 WIB
Pertahankan hasil positif, penjualan Daihatsu di periode September 2026 berhasil menyentuh 37 ribu unit
05 Oktober 2026, 07:00 WIB
Cargloss terleihat menempel di helm dua pembalap Indonesia yang go International yakni Mario Aji dan Veda Ega