Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE
06 November 2024, 23:52 WIB
Masyarakat banyak langgar aturan lalu lintas sejak tilang manual dilarang oleh Kapolri beberapa waktu lalu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Dilarangnya tilang manual memang bertujuan untuk menghindari terjadinya oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya. Namun rupanya larangan tersebut juga memberi dampak negatif di lapangan.
Pasalnya Masyarakat banyak langgar aturan lalu lintas meski ada petugas. Hal ini diungkapkan oleh Kompol Edy Purwanto Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas. Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur atau diberi tahu sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap,” ungkapnya.
Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah banyak kendaraan tidak dipasangkan plat nomor. Hal ini terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas.
"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada aparat maka mereka tertib, kalau tidak ada seenaknya sendiri," kata Edy.
Ia juga mengungkapkan beberapa kelemahan tilang elektronik seperti tidak bisa merekam pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM.
"Pelanggaran tidak punya atau tidak SIM serta STNK, tentu hal itu tidak terekam serta diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya
Oleh karena itu Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas.
Sebagai gantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Armada tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis di seluruh wilayah Jakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 November 2024, 23:52 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
14 Oktober 2024, 19:00 WIB
12 Oktober 2024, 13:00 WIB
09 Oktober 2024, 20:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial