Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Kamis 2 Mei 2024
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Berikut lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, Rabu (18/1), beroperasi mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Lokasi SIM keliling di kawasan Bandung hari ini, Rabu (18/1) beroperasi seperti biasa. Pihak kepolisian menyiapkan sejumlah titik untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan.
Lokasi pelayanannya berbeda setiap hari. Namun jam operasionalnya sama yaitu mulai dari pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui pemohon hanya bisa melakukan perpanjangan untuk golongan SIM A dan C saja. Sedangkan golongan B dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan alat seperti simulator yang tidak tersedia di gerai.
Biayanya mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk golongan A dikenakan biaya Rp80.000 sedangkan untuk C adalah Rp75.000.
Perlu disiapkan beberapa berkas untuk memenuhi syarat perpanjangan. Di antaranya ialah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika belum melewati masa berlaku. Sehingga jika lewat meskipun hanya satu hari dari tanggal kedaluwarsa pemohon harus melakukan penerbitan ulang.
Maka dari itu pemohon harus memperhatikan tanggal tersebut dan pastikan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya. Biaya pembuatan SIM lebih tinggi dan proses yang harus dilalui juga panjang..
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ialah 5 tahun. Sebelumnya mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun saat ini dilihat dari tanggal penerbitannya.
Kartu ini menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Ada sanksi yang berlaku jika seseorang tidak memiliki SIM saat berkendara.
Mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pelanggar bisa didenda hingga Rp1 juta, atau pidana kurungan yang berlaku paling lama 4 bulan.
Sedangkan jika seorang pengendara memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
26 April 2024, 06:20 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 11:00 WIB
Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030
02 Mei 2024, 10:00 WIB
Hadir di PEVS 2024 sebagai prototipe, berikut spesifikasi Electro ML01 yang bakal dijual di bawah Rp 20 juta
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota
02 Mei 2024, 07:00 WIB
Toyota Indonesia gelar Logistic Skill Contest untuk para pengemudi yang menjadi tulang punggung distribusi
02 Mei 2024, 06:00 WIB
Calon pengunjung PEVS 2024 harus mewaspadai ganjil genap Jakarta agar terhidar dari risiko sanksi tilang