Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini

Layanan SIM Keliling di sejumlah wilayan DKI Jakarta tak beroperasi hari ini karena sedang dalam masa perawatan

Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini
Adi Hidayat

TRENOTO – Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang biasanya tersebar di berbagai lokasi tidak beroperasi. Penghentian sementara ini sudah berlangsung selama beberapa hari sehingga cukup disayangkan karena terbukti memudahkan masyarakat.

Dilansir dari NTMCPolri, layanan dihentikan sebab seluruh kendaraan yang digunakan sedang dalam masa perawatan. Oleh karena itu seluruh layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi akan dialihkan ke Satpas DKI Jakarta.

Daftar Satpas SIM

Photo : NTMC Polri

  • Satpas Polda Metro Jaya : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat : Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No.1Kemayoran, Jakarta Pusat
  • Satpas Jakarta Utara : Jalan Gorontalo No.80 Tanjung Priok, Jakarta Utara
  • Satpas Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Selatan : Jalan Wijaya II No.42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Satpas Jakarta Timur : Jalan D.I Panjaitan No.55 Kebon Nanas, Jakarta Timur
  • Satpas Tangerang Kota : Jalan Daan Mogot No.52 Sukasari, Tangerang Kota
  • Satpas Tangerang Selatan : Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong, Tangerang
  • Satpas Depok : Jalan Margonda Raya No.14 Kota Depok
  • Satpas Bekasi Kota : Jalan Pramuka No.79 Bekasi Kota
  • Satpas Bekasi Kabupaten : Jalan Jababeka 8 No.1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi

PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perpanjangan dengan tarif yang sudah ditentukan. Biaya perpanjangan golongan A adalah Rp80 ribu dan golongan C Rp75 ribu belum termasuk pemeriksaan kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Photo : Korlantas Polri

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Perlu diketahui bahwa surat berbentuk kartu tersebut berlaku selama 5 tahun dan pemohon harus memperpanjangnya tepat waktu. Terlambat 1 hari saja maka pemohon harus membuat baru serta melaksanan ujian baik teori maupun praktek.

Hal ini tentunya akan merepotkan sebab memakan cukup banyak waktu sehingga sangat merugikan. Oleh karenanya disarankan kepada para pemilik SIM agar lebih memperhaikan masa berlaku agar tidak mengalami keterlambatan.


Terkini

mobil
iCar V23

Tak Sekadar Mobil Listrik, iCAR V23 Tawarkan Gaya Ikonik dan Hemat

Sebagai mobil listrik iCAR V23, memberikan lebih banyak benefit bagi konsumen dalam melakukan mobilitas

mobil
Penjualan Daihatsu

Daihatsu Catatkan Kenaikan di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru

Sepanjang 2026, penjualan Daihatsu di Mei 2026 mencapai angka tertingginya secara retail yakni 12.531 unit

motor
Honda

Lini Andalan Honda di PRJ 2026: Skutik sampai Motor Listrik

PT Wahana Makmur Sejati dengan dukungan PT Astra Honda Motor kembali meramaikan rangkaian acara PRJ 2026

mobil
Test Drive iCar V23

Uji Kemampuan iCar V23 Lewat Rute Menantang

iCar V23 memiliki kemampuan segala medan berkat dukungan fitur seperti mode berkendara dan dimensi yang tinggi

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026, Ada Diskon 50 Persen

Penjualan tiket MotoGP Mandalika 2026 sudah resmi dibuka, tidak ada kenaikan banderol dari tahun sebelumnya

motor
Ducati DesertX V2

Ducati DesertX V2 Resmi Meluncur di Indonesia Tanpa Harga

Ducati DesertX V2 hadir guna menjawab kebutuhan para konsumen di Indonesia dan pencinta motor adventure

mobil
DFSK

DFSK Batal Boyong Seres Aito M7 ke Indonesia Karena Terlalu Canggih

DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Beroperasi dari Pagi

Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung