Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini

Layanan SIM Keliling di sejumlah wilayan DKI Jakarta tak beroperasi hari ini karena sedang dalam masa perawatan

Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini

TRENOTO – Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang biasanya tersebar di berbagai lokasi tidak beroperasi. Penghentian sementara ini sudah berlangsung selama beberapa hari sehingga cukup disayangkan karena terbukti memudahkan masyarakat.

Dilansir dari NTMCPolri, layanan dihentikan sebab seluruh kendaraan yang digunakan sedang dalam masa perawatan. Oleh karena itu seluruh layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi akan dialihkan ke Satpas DKI Jakarta.

Daftar Satpas SIM

Photo : NTMC Polri

  • Satpas Polda Metro Jaya : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat : Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No.1Kemayoran, Jakarta Pusat
  • Satpas Jakarta Utara : Jalan Gorontalo No.80 Tanjung Priok, Jakarta Utara
  • Satpas Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Selatan : Jalan Wijaya II No.42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Satpas Jakarta Timur : Jalan D.I Panjaitan No.55 Kebon Nanas, Jakarta Timur
  • Satpas Tangerang Kota : Jalan Daan Mogot No.52 Sukasari, Tangerang Kota
  • Satpas Tangerang Selatan : Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong, Tangerang
  • Satpas Depok : Jalan Margonda Raya No.14 Kota Depok
  • Satpas Bekasi Kota : Jalan Pramuka No.79 Bekasi Kota
  • Satpas Bekasi Kabupaten : Jalan Jababeka 8 No.1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi

PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perpanjangan dengan tarif yang sudah ditentukan. Biaya perpanjangan golongan A adalah Rp80 ribu dan golongan C Rp75 ribu belum termasuk pemeriksaan kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Photo : Korlantas Polri

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Perlu diketahui bahwa surat berbentuk kartu tersebut berlaku selama 5 tahun dan pemohon harus memperpanjangnya tepat waktu. Terlambat 1 hari saja maka pemohon harus membuat baru serta melaksanan ujian baik teori maupun praktek.

Hal ini tentunya akan merepotkan sebab memakan cukup banyak waktu sehingga sangat merugikan. Oleh karenanya disarankan kepada para pemilik SIM agar lebih memperhaikan masa berlaku agar tidak mengalami keterlambatan.


Terkini

motor
Honda Ungkap Penyebab Turunnya Penjualan Motor di Semester I 2025

Honda Ungkap Penyebab Turunnya Penjualan Motor di Semester I 2025

Penjualan motor domestik semester I 2025 turun dari periode yang sama tahun lalu, Honda ungkap penyebabnya

modifikasi
Yamaha Gelar GTA di Jakarta, Diikuti Ribuan Pengguna Aerox

Yamaha Gelar GTA di Jakarta, Diikuti Ribuan Pengguna Aerox

Yamaha kembali menggelar GTA untuk mewadahi para pengguna Yamaha Aerox dari berbagai generasi di Jakarta

news
Jalan di Bandung

Ada Kirab Budaya, Sejumlah Jalan di Bandung Ditutup Sejak Siang

Sejumlah jalan di Bandung ditutup pada siang hingga malam karena adanya kirab budaya rayakan ulang tahun Jawa Barat

motor
Suzuki Gixxer SF 250

Suzuki Gixxer SF 250 SF Direcall Akibat Potensi Kerusakan Rem

Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Agustus 2025, Puluhan Jalan Terdampak

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 19 Agustus

Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya

news
Jelang Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Ada di Dua Lokasi

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Setelah Cuti Bersama

SIM keliling Bandung ada di dua lokasi, melayani perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C yang masih berlaku

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2025 Kembali Digelar Optimal

Ganjil genap Jakarta 19 Agustus 2025 kembali diterapkan oleh pemerintah untuk kurangi kepadatan lalu lintas