Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini

Layanan SIM Keliling di sejumlah wilayan DKI Jakarta tak beroperasi hari ini karena sedang dalam masa perawatan

Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini
Adi Hidayat

TRENOTO – Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang biasanya tersebar di berbagai lokasi tidak beroperasi. Penghentian sementara ini sudah berlangsung selama beberapa hari sehingga cukup disayangkan karena terbukti memudahkan masyarakat.

Dilansir dari NTMCPolri, layanan dihentikan sebab seluruh kendaraan yang digunakan sedang dalam masa perawatan. Oleh karena itu seluruh layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi akan dialihkan ke Satpas DKI Jakarta.

Daftar Satpas SIM

Photo : NTMC Polri

  • Satpas Polda Metro Jaya : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat : Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No.1Kemayoran, Jakarta Pusat
  • Satpas Jakarta Utara : Jalan Gorontalo No.80 Tanjung Priok, Jakarta Utara
  • Satpas Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Selatan : Jalan Wijaya II No.42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Satpas Jakarta Timur : Jalan D.I Panjaitan No.55 Kebon Nanas, Jakarta Timur
  • Satpas Tangerang Kota : Jalan Daan Mogot No.52 Sukasari, Tangerang Kota
  • Satpas Tangerang Selatan : Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong, Tangerang
  • Satpas Depok : Jalan Margonda Raya No.14 Kota Depok
  • Satpas Bekasi Kota : Jalan Pramuka No.79 Bekasi Kota
  • Satpas Bekasi Kabupaten : Jalan Jababeka 8 No.1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi

PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perpanjangan dengan tarif yang sudah ditentukan. Biaya perpanjangan golongan A adalah Rp80 ribu dan golongan C Rp75 ribu belum termasuk pemeriksaan kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Photo : Korlantas Polri

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Perlu diketahui bahwa surat berbentuk kartu tersebut berlaku selama 5 tahun dan pemohon harus memperpanjangnya tepat waktu. Terlambat 1 hari saja maka pemohon harus membuat baru serta melaksanan ujian baik teori maupun praktek.

Hal ini tentunya akan merepotkan sebab memakan cukup banyak waktu sehingga sangat merugikan. Oleh karenanya disarankan kepada para pemilik SIM agar lebih memperhaikan masa berlaku agar tidak mengalami keterlambatan.


Terkini

news
Isuzu, truk listrik

Masa Depan Truk Listrik di RI, Masih Jauh dari Realisasi

Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan konsumen kendaraan niaga sebelum beralih ke truk listrik

news
nikel

Tantangan Nikel Indonesia Untuk Mencapai Hilirisasi

Produksi nikel asal Indonesia untuk kendaraan listrik khususnya sudah mencapai 70 persen kebutuhan pasar global

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta 16 April 2026, Jadi Andalan Atasi Macet

Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah untuk atasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi

news
SIM keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, 16 April 2026

Untuk mengurus dokumen berkendara dengan mudah, Anda dapat memanfaatkan SIM keliling Jakarta hari ini

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 16 April 2026

Hari ini pengendara di Kota Kembang bisa mendatangai salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi

motor
Yamaha

Yamaha Luncurkan Y-On, Layanan Digital Praktis buat Pelanggan

Y-ON bakal diintegrasikan aplikasi Y-Connect, tawarkan tiga fungsi fitur baru buat memudahkan pengguna Yamaha

komunitas
RoRI

Komunitas Motor RoRI Rayakan Satu Dekade, Siap Touring ke Malino

RoRI berencana menggelar touring lintas chapter pada bulan ini guna merayakan satu dekade mereka berdiri

news
Motor Listrik

KPK Beri Perhatian Lebih untuk Pengadaan Motor Listrik BGN

Pengadaan ribuan motor listrik oleh BGN mendapat perhatian lebih dari KPK karena rawan tindak pidana korupsi