Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini

Layanan SIM Keliling di sejumlah wilayan DKI Jakarta tak beroperasi hari ini karena sedang dalam masa perawatan

Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Tak Beroperasi Hari Ini

TRENOTO – Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta yang biasanya tersebar di berbagai lokasi tidak beroperasi. Penghentian sementara ini sudah berlangsung selama beberapa hari sehingga cukup disayangkan karena terbukti memudahkan masyarakat.

Dilansir dari NTMCPolri, layanan dihentikan sebab seluruh kendaraan yang digunakan sedang dalam masa perawatan. Oleh karena itu seluruh layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi akan dialihkan ke Satpas DKI Jakarta.

Daftar Satpas SIM

Photo : NTMC Polri

  • Satpas Polda Metro Jaya : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat : Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No.1Kemayoran, Jakarta Pusat
  • Satpas Jakarta Utara : Jalan Gorontalo No.80 Tanjung Priok, Jakarta Utara
  • Satpas Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Selatan : Jalan Wijaya II No.42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Satpas Jakarta Timur : Jalan D.I Panjaitan No.55 Kebon Nanas, Jakarta Timur
  • Satpas Tangerang Kota : Jalan Daan Mogot No.52 Sukasari, Tangerang Kota
  • Satpas Tangerang Selatan : Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong, Tangerang
  • Satpas Depok : Jalan Margonda Raya No.14 Kota Depok
  • Satpas Bekasi Kota : Jalan Pramuka No.79 Bekasi Kota
  • Satpas Bekasi Kabupaten : Jalan Jababeka 8 No.1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi

PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perpanjangan dengan tarif yang sudah ditentukan. Biaya perpanjangan golongan A adalah Rp80 ribu dan golongan C Rp75 ribu belum termasuk pemeriksaan kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Photo : Korlantas Polri

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Perlu diketahui bahwa surat berbentuk kartu tersebut berlaku selama 5 tahun dan pemohon harus memperpanjangnya tepat waktu. Terlambat 1 hari saja maka pemohon harus membuat baru serta melaksanan ujian baik teori maupun praktek.

Hal ini tentunya akan merepotkan sebab memakan cukup banyak waktu sehingga sangat merugikan. Oleh karenanya disarankan kepada para pemilik SIM agar lebih memperhaikan masa berlaku agar tidak mengalami keterlambatan.


Terkini

news
Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026

Pembatasan angkutan barang akan dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk dukung arus Mudik Lebaran

news
ODOL

AHY Pastikan Program Zero ODOL Berlangsung Januari 2027

Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY memastikan bahwa program zero ODOL masih berjalan sesuai rencana

modifikasi
NMAA

NMAA Boyong Karya dan Budaya Anak Bangsa ke Osaka Auto Messe 2026

NMAA tidak hanya sekadar memamerkan mobil modifikasi di ajang Osaka Auto Messe 2026, namun disertakan budaya

motor
Intip Kelebihan Triumph Scrambler Dedi Mulyadi untuk Blusukan

Intip Kelebihan Triumph Scrambler Dedi Mulyadi untuk Blusukan

Dedi Mulyadi memamerkan moge milik pribadinya saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah pelosok Jabar

news
IIMS 2026

Area IIMS 2027 Diperluas, Antisipasi Pendatang Baru

IIMS 2027 masih digelar di JIExpo Kemayoran, tetapi rencananya memanfaatkan lahan tambahan seluas 20.000 m2

mobil
AHY tertarik Denza B5

AHY Sebut Tertarik Dengan Denza B5 Saat Berkunjung ke IIMS 2026

Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tertarik dengan Denza B5 karena mobil tersebut memiliki desain yang tangguh

mobil
Denza D9

Denza D9, NEV Premium buat Pebisnis di Fortune Indonesia Summit 2026

MPV bertenaga listrik Denza D9 hadir di Fortune Indonesia Summit 2026, incar konsumen pelaku bisnis di RI

mobil
Ekspor Daihatsu

Daihatsu Ekspor Mobil CBU 13 Persen Lebih Banyak di 2025

Kegiatan ekspor mobil CBU Daihatsu sepanjang 2025 dikatakan mengalami peningkatan sebesar belasan persen