2 Lokasi SIM Keliling Bandung, Sebelum Libur Lebaran dan Nyepi
28 Maret 2025, 06:40 WIB
Layanan SIM keliling Bandung masih bisa dimanfaatkan jelang akhir pekan, ini lokasi dan jam operasionalnya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Menjelang akhir pekan ini, layanan SIM keliling Bandung masih bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Seperti biasa lokasinya ada dua di area strategis yang mudah ditemukan.
Sebelum menggunakan layanan tersebut ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa. Yang terpenting status SIM masih aktif alias belum melewati masa berlakunya
Kemudian untuk pengguna SIM B prosesnya harus dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat. Karena prosedurnya membutuhkan simulator yang tidak tersedia di layanan SIM keliling Bandung.
Perlu diingat juga SIM keliling Bandung tidak beroperasi sepanjang hari namun mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Jika ingin melakukan permohonan pembuatan SIM baru bisa berkunjung ke kantor Satpas terdekat. Dokumen pendukung yang perlu disiapkan, salah satunya adalah e-KTP.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 06:00 WIB
25 Maret 2025, 06:00 WIB
24 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
05 April 2025, 11:03 WIB
Mempermudah dan menarik minat konsumen servis di bengkel resmi, Piaggio siapkan program buat pengguna Vespa
05 April 2025, 08:00 WIB
Kepolisian minta pemudik hindari jalur alternatif dari Garut ke Bandung karena dinilai cukup berbahaya
05 April 2025, 08:00 WIB
Astra Honda Motor masih menantikan kapan realisasi subsidi motor listrik dari Presiden Prabowo di 2025
05 April 2025, 06:00 WIB
Kepolisian resmi gelar sistem one way lokal dari tol Kalikangkung sampai Cikampek untuk antisipasi arus balik
04 April 2025, 21:43 WIB
Jorge Martin disarankan untuk tidak cepat-cepat turun balapan pasca cedera patah tulang yang dialaminya
04 April 2025, 21:17 WIB
Alex Marquez yang tampil konsisten sejak awal MotoGP 2025, menghasilkan prestasi yang cukup membanggakan
04 April 2025, 16:00 WIB
Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan