Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling Bandung masih bisa dimanfaatkan jelang akhir pekan, ini lokasi dan jam operasionalnya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Menjelang akhir pekan ini, layanan SIM keliling Bandung masih bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Seperti biasa lokasinya ada dua di area strategis yang mudah ditemukan.
Sebelum menggunakan layanan tersebut ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa. Yang terpenting status SIM masih aktif alias belum melewati masa berlakunya
Kemudian untuk pengguna SIM B prosesnya harus dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat. Karena prosedurnya membutuhkan simulator yang tidak tersedia di layanan SIM keliling Bandung.
Perlu diingat juga SIM keliling Bandung tidak beroperasi sepanjang hari namun mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Jika ingin melakukan permohonan pembuatan SIM baru bisa berkunjung ke kantor Satpas terdekat. Dokumen pendukung yang perlu disiapkan, salah satunya adalah e-KTP.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
30 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
03 Agustus 2026, 20:00 WIB
Mitusbishi Fuso mengundang anggota komunitas Canter Mania Indonesia Community untuk berkunjung ke GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 19:00 WIB
Tawarkan teknologi Intelligent Dual Mode, Jetour T2 Berikan Sensasi berkendara EV maupun mesin ICE bersamaan
03 Agustus 2026, 18:00 WIB
Inovasi yang ditawarkan oleh Accelera Omikron Rugged Tyre tidak hanya cocok untuk harian tetapi juga offrod
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
Quad Lock Indonesia resmi meluncur diGIIAS dengan menghadirkan ragam produk phone holder untuk berbagai kendaraan
03 Agustus 2026, 16:00 WIB
Lepas akhirnya resmi menyerahkan unit L8 PHEV ke para konsumennya, manfaatkan perhelatan otomotif GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 15:00 WIB
Perkuat kehadirannya di RI, Wincos hadirkan tiga produk baru dan lanjutkan kolaborasi dengan Garasi Drift dan HRI
03 Agustus 2026, 14:00 WIB
Ajang pameran otomotif GIIAS 2026 menjadi waktu yang tepat untuk para pemilik mobil-mobil bermerek Suzuki
03 Agustus 2026, 13:00 WIB
Tekiro memamerkan pencapaian terbarunya dengan berhasil memecahkan rekor dunia dalam hal kompetisi mekanik