Impor Pikap dari India Tetap Dijalankan, KPK Pantau Prosesnya
25 Februari 2026, 13:00 WIB
Lelang Toyota Fortuner dan Hyundai Santa Fe milik terpindana korupsi akan dilakukan Senin 23 Mei 2022 mendatang
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lelang Toyota Fortuner dan Hyundai Santa Fe milik dua terpidana korupsi.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata KPK Ali Fikri Plt Juru Bicara melalui keterangan resmi.
Dari data tersebut diketahui Hyundai Santa Fe warna hitam memiliki nomor polisi B 1819 UJT. Terdapat juga nomor mesin D4HBKU992467 dan nomor rangka KMHS381CMLU198385 beserta satu STNK nomor 01440597.
Selain mobil, petugas juga menemukan objek lelang lainnya seperti satu handphone Samsung model SM-B310E, satu handphone Apple model iPhone 11 Pro Max dan satu modem WiFi merk Smartfren.
Barang rampasan tersebut memiliki harga limit senilai Rp418.784.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp100.000.000.
Berikutnya terdapat satu Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi L 1720 FD, nomor mesin 2GDC218857, nomor rangka MHFGB8GS3H0849229 dan satu buah remote kunci tanpa STNK dan BPKB.
Tersedia juga satu handphone Xiaomi model Mi Mix 3. Harga limit untuk barang ini berkisar Rp373.095.000 dengan uang jaminan Rp100.000.000.
Berlangsung Senin 23 Mei 2022 mendatang, Ali menegaskan bila pelaksanaan lelang akan menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Batas akhir penawaran ialah pukul 10.30 WIB. Pemenang harus melakukan pelunasan harga lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembeli juga dikenakan bea lelang 3 persen dari harga yang ditetapkan.
"Pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022) pukul 10.00-12.00 WIB untuk mobil Hyundai Santa Fe di parkiran Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan," tutur Ali.
Sebagai informasi, pelaksanaan lelang berada di bawah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021 atas nama Hiendra Soenjoto.
Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait perkara MA pada 2011-2016.
Selanjutnya terdapat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember atas nama Ferdy Yuman.
Ferdy merupakan kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Ia adalah terpidana perkara dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Februari 2026, 13:00 WIB
19 Desember 2025, 13:36 WIB
13 Desember 2025, 07:00 WIB
09 September 2025, 12:10 WIB
23 Agustus 2025, 17:00 WIB
Terkini
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Melakukan road trip h dengan menyertakan anak-anak membutuhkan banyak persiapan agar liburannya berkesan
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih mengandalkan para petugas di jalanan namun dibantu dengan sistem ETLE
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak biaya dan lokasinya
07 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa lebih mudah, seperti melalui SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
06 Juli 2026, 21:00 WIB
Ada sinyal kuat Jaecoo J5 Hybrid yang dilengkapi teknologi LiDAR bakal dihadirkan perdana di GIIAS 2026
06 Juli 2026, 20:00 WIB
Susunan sementara pembalap MotoGP 2027 perlahan semakin lengkap, beberapa tim sudah mengumumkan rider baru
06 Juli 2026, 19:33 WIB
Marc Marquez memiliki catatan cukup positif di Sachsenring, ia dijagokan untuk menang di MotoGP Jerman 2026
06 Juli 2026, 17:44 WIB
AMBI menilai ada satu faktor penting yang membuat harga Hyundai Ioniq 5 bekas mengalami depresiasi tajam