Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo

Prosedur mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mempersiapkan segala persyaratannya

Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
Adi Hidayat

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa surat tersebut maka kendaraan bermotor bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai barang curian.

Maka tidak heran bila ketika melakukan razia, petugas akan menanyakan STNK kendaraan untuk memastikan bukan barang curian.  Meski demikian, tetap saja STNK bisa hilang karena beragam sebab.

Penyebab paling umum STNK hilang adalah karena dicuri, kebakaran atau sedang mengalami bencana alam. Bila benar hilang, maka pemilik kendaraan pun mau tidak mau harus melakukan pembuatan STNK baru.

Photo : Trenoto

Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan dari pihak kepolisian.

Prosedur Mengurus STNK hilang

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  • BPKB asli dan fotokopi

Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Photo : Trenoto

  • Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  • Membayar Biaya Pembuatan STNK baru
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Biaya Pengurusan STNK

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010. Berikut adalah detail biaya tarif penerbitan STNK.

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Disarankan kepada seluruh pemohon untuk mengerjakan segala sesuatunya sendiri tanpa menggunakan biro jasa. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus sebagala sesuatunya sendiri.


Terkini

mobil
Toyota Fortuner

Toyota Fortuner Bakal Dapat Penyegaran, Tampil Makin Futuristik

Pakai bahasa desain yang berbeda di area gril, Toyota Fortuner versi penyegaran tampil elegan dan tangguh

mobil
New Mitsubishi Xpander

New Mitsubishi Xpander Bukan Cuma Tangguh Namun Nyaman

Mitsubishi Xpander memiliki banyak keunggulan yang membuat kendaraan ini diterima oleh keluarga modern RI

mobil
TAF

TAF Optimis Momen Lebaran Bisa Gairahkan Penjualan Mobil

Lebaran jadi momentum tepat untuk konsumen melakukan pembelian mobil baru, TAF tawarkan sejumlah kemudahan

mobil
Impor Pikap

Impor Pikap Ribuan Unit dari India Rugikan Industri Komponen

GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India

mobil
Jaecoo J5 EV

Produksi Jaecoo J5 EV Dikebut Agar Unit Terkirim Sebelum Lebaran

Jaecoo terus meningkatkan kapasitas produksi kendaraan agar pemesanan di 2025 bisa selesai sebelum libur Lebaran

mobil
Diler Jaecoo Kebon Jeruk

Jaecoo Resmikan Diler di Kebon Jeruk, Ada Layanan Home Service

Jaecoo resmikan diler terbaru mereka yang ke 25 dengan beragam fasilitas menarik termasuk layanan home service

otosport
MotoGP Thailand 2026

Jadwal MotoGP Thailand 2026: Bagnaia Incar Podium di Buriram

Bagnaia bertekad membuktikan kalau dia masih bisa kompetitif dalam menjelani seri MotoGP Thailand 2026

mobil
TAF

TAF Siapkan Program Cicilan Lebaran, Ada Bunga Nol Persen

Rangkaian program cicilan dari TAF siap mudahkan konsumen untuk beli mobil baru sebelum musim mudik lebaran