Simak Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
11 September 2023, 18:17 WIB
Prosedur mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mempersiapkan segala persyaratannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa surat tersebut maka kendaraan bermotor bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai barang curian.
Maka tidak heran bila ketika melakukan razia, petugas akan menanyakan STNK kendaraan untuk memastikan bukan barang curian. Meski demikian, tetap saja STNK bisa hilang karena beragam sebab.
Penyebab paling umum STNK hilang adalah karena dicuri, kebakaran atau sedang mengalami bencana alam. Bila benar hilang, maka pemilik kendaraan pun mau tidak mau harus melakukan pembuatan STNK baru.
Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan dari pihak kepolisian.
Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010. Berikut adalah detail biaya tarif penerbitan STNK.
Disarankan kepada seluruh pemohon untuk mengerjakan segala sesuatunya sendiri tanpa menggunakan biro jasa. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus sebagala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 September 2023, 18:17 WIB
13 Februari 2023, 13:38 WIB
07 Februari 2022, 07:39 WIB
06 Januari 2022, 13:00 WIB
Terkini
25 Agustus 2026, 08:57 WIB
Eneos NXP berkolaborasi dengan HiTEQ untuk menggelar touring bertemakan Ride Merah Putih pada Hari Kemerdekaan
24 Agustus 2026, 18:54 WIB
FIFGroup rayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara melakukan perjalanan panjang dan bermakna
24 Agustus 2026, 18:22 WIB
Avatr 07L siap menjadi rival setara buat Denza, tawarkan kendaraan premium ramah lingkungan di Indonesia
24 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pergeseran minat pelaku usaha menuju kendaraan elektrifikasi, khususnya hybrid, sudah mulai terlihat
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syaratnya
23 Agustus 2026, 21:10 WIB
Motul boyong produk-produk unggulan yang memudahkan pembelian para pengunjung Indonesia Custom Show 2026