Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo

Prosedur mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mempersiapkan segala persyaratannya

Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa surat tersebut maka kendaraan bermotor bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai barang curian.

Maka tidak heran bila ketika melakukan razia, petugas akan menanyakan STNK kendaraan untuk memastikan bukan barang curian.  Meski demikian, tetap saja STNK bisa hilang karena beragam sebab.

Penyebab paling umum STNK hilang adalah karena dicuri, kebakaran atau sedang mengalami bencana alam. Bila benar hilang, maka pemilik kendaraan pun mau tidak mau harus melakukan pembuatan STNK baru.

Photo : Trenoto

Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan dari pihak kepolisian.

Prosedur Mengurus STNK hilang

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  • BPKB asli dan fotokopi

Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Photo : Trenoto

  • Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  • Membayar Biaya Pembuatan STNK baru
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Biaya Pengurusan STNK

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010. Berikut adalah detail biaya tarif penerbitan STNK.

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Disarankan kepada seluruh pemohon untuk mengerjakan segala sesuatunya sendiri tanpa menggunakan biro jasa. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus sebagala sesuatunya sendiri.


Terkini

mobil
Mobil bekas

Beli Mobil Bekas Anti Resah Dengan Bekal 4 Langkah Utama

Mobil bekas yang berkualitas bisa didapatkan oleh konsumen dengan menerapkan cara yang terukur dan jelas

mobil
Hino

Hino Tegaskan Produk Buatan Indonesia Punya Standar Tinggi

Hino menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas produk yang mereka produksi sesuai standar internasional

mobil
Hino

Terpukul Impor Truk Cina, Jumlah Produksi Hino Turun di 2025

Hino mengakui truk Cina yang diimpor dengan beragam kemudahan membuat persaingan menjadi semakin sulit

otosport
Fabio Quartararo

Fabio Quartararo Ingin Cari Potensi Terbaik Mesin V4 di Malaysia

Tes pramusim di Sirkuit Sepang bakal menjadi momen penting bagi Fabio Quartararo guna mememaksimalkan mesin V4

mobil
Mobil Listrik GWM Ora 07

Spesifikasi GWM Ora 07 Performance yang Terdaftar di Indonesia

GWM Ora 07 Performance terdata di Gaikindo dengan jumlah wholesales 20 unit, berikut rangkuman spesifikasinya

mobil
Aletra

Aletra Bakal Jadi Anggota Baru Gaikindo Tahun Ini

Aletra jadi satu dari sekian merek Tiongkok yang bergabung sebagai anggota Gaikindo, berlaku tahun ini

mobil
Geely

Geely Mau Luncurkan Enam Mobil Baru Tahun Ini, Fokus EV dan HEV

Geely terus mengembangkan sayap guna memasarkan mobil listrik dan hybrid kepada konsumen di Indonesia

mobil
Changan

Beli Changan Lumin Hanya Bulan Ini, Harganya Rp 183 Juta

Changan Indonesia memberikan penawaran menarik bagi konsumen di Tanah Air yang ingin meminang unit Lumin