Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo

Prosedur mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mempersiapkan segala persyaratannya

Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
Adi Hidayat

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa surat tersebut maka kendaraan bermotor bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai barang curian.

Maka tidak heran bila ketika melakukan razia, petugas akan menanyakan STNK kendaraan untuk memastikan bukan barang curian.  Meski demikian, tetap saja STNK bisa hilang karena beragam sebab.

Penyebab paling umum STNK hilang adalah karena dicuri, kebakaran atau sedang mengalami bencana alam. Bila benar hilang, maka pemilik kendaraan pun mau tidak mau harus melakukan pembuatan STNK baru.

Photo : Trenoto

Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan dari pihak kepolisian.

Prosedur Mengurus STNK hilang

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  • BPKB asli dan fotokopi

Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Photo : Trenoto

  • Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  • Membayar Biaya Pembuatan STNK baru
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Biaya Pengurusan STNK

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010. Berikut adalah detail biaya tarif penerbitan STNK.

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Disarankan kepada seluruh pemohon untuk mengerjakan segala sesuatunya sendiri tanpa menggunakan biro jasa. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus sebagala sesuatunya sendiri.


Terkini

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Bertekad Ubah Tren Negatif di MotoGP Mandalika 2026

Marc Marquez benar-benar berambisi untuk menyelesaikan balapan dan meraih kemenangan di Sirkuit Mandalika

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 8 Oktober 2026, Cek Biayanya

SIM keliling Bandung salah satu fasilitas yang dihadirkan kepolisian, agar bisa lebih memudahkan masyarakat

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 8 Oktober 2026

Hasil evaluasi, Ganjil Genap Jakarta berhasil mengatur lalu lintas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini 8 Oktober 2026

Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak lokasinya

mobil
Hyundai Palisade Hybrid

Penjualan Naik, Hyundai Sebut Pasar Mobil Mewah Indonesia Potensial

Penjualan Hyundai positif di periode Agustus 2026, produk-produk di segmen premium ikut berkontribusi

news
BNI TapCash

Cara Nyaman Road Trip Bareng Keluarga, Manfaatkan BNI TapCash

BNI TapCash bisa diandalkan untuk pembayaran tol sampai berbelanja makanan dan minuman saat road trip

otosport
Pertamina Enduro VR46

Pertamina Enduro VR46 Usung Livery Garuda di MotoGP Mandalika

Pertamina Enduro VR46 Racing Team akan tampil beda dengan livery khusus yang menggambarkan kekuatan Indonesia

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Dihantui Kutukan

MotoGP Mandalika 2026 bisa jadi kesempatan bagi Marquez untuk meraih poin dan memangkas jarak dengan Martin