Simak Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
11 September 2023, 18:17 WIB
Prosedur mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mempersiapkan segala persyaratannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa surat tersebut maka kendaraan bermotor bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai barang curian.
Maka tidak heran bila ketika melakukan razia, petugas akan menanyakan STNK kendaraan untuk memastikan bukan barang curian. Meski demikian, tetap saja STNK bisa hilang karena beragam sebab.
Penyebab paling umum STNK hilang adalah karena dicuri, kebakaran atau sedang mengalami bencana alam. Bila benar hilang, maka pemilik kendaraan pun mau tidak mau harus melakukan pembuatan STNK baru.
Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan dari pihak kepolisian.
Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010. Berikut adalah detail biaya tarif penerbitan STNK.
Disarankan kepada seluruh pemohon untuk mengerjakan segala sesuatunya sendiri tanpa menggunakan biro jasa. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus sebagala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 September 2023, 18:17 WIB
13 Februari 2023, 13:38 WIB
07 Februari 2022, 07:39 WIB
06 Januari 2022, 13:00 WIB
Terkini
30 September 2025, 06:00 WIB
Lima tempat ini menyediakan fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasi lengkap jadwal dan lokasinya
30 September 2025, 06:00 WIB
Pada akhir bulan, kepolisian di Kota kembang mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda
30 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 30 September 2025 bakal diwarnai dengan aksi demo di depan gedung DPR RI sejak pagi
29 September 2025, 20:00 WIB
Wamenperin ingin industri sepeda motor di dalam negeri menyusun roadmap untuk selama sepuluh tahun ke depan
29 September 2025, 19:00 WIB
Jaecoo J8 SHS Ardis akhirnya resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp 818 juta, lebih murah dari perkenalan
29 September 2025, 18:00 WIB
Geely Auto Indonesia mengumumkan keputusan perakitan lokal Starray EM-i lebih dulu dari EX5, ini alasannya
29 September 2025, 17:00 WIB
Kehadiran Wuling Binguo S menambah variasi kendaraan ramah lingkungan segmen SUV kompak, tantang BYD Dolphin
29 September 2025, 16:01 WIB
VAY mencari pemain simulator untuk mengoperasikan layanan barunya