Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo

Prosedur mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mempersiapkan segala persyaratannya

Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
Adi Hidayat

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa surat tersebut maka kendaraan bermotor bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai barang curian.

Maka tidak heran bila ketika melakukan razia, petugas akan menanyakan STNK kendaraan untuk memastikan bukan barang curian.  Meski demikian, tetap saja STNK bisa hilang karena beragam sebab.

Penyebab paling umum STNK hilang adalah karena dicuri, kebakaran atau sedang mengalami bencana alam. Bila benar hilang, maka pemilik kendaraan pun mau tidak mau harus melakukan pembuatan STNK baru.

Photo : Trenoto

Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan dari pihak kepolisian.

Prosedur Mengurus STNK hilang

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  • BPKB asli dan fotokopi

Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Photo : Trenoto

  • Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  • Membayar Biaya Pembuatan STNK baru
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Biaya Pengurusan STNK

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010. Berikut adalah detail biaya tarif penerbitan STNK.

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Disarankan kepada seluruh pemohon untuk mengerjakan segala sesuatunya sendiri tanpa menggunakan biro jasa. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus sebagala sesuatunya sendiri.


Terkini

mobil
Ferrari Luce EV

Mantan Bos Ferrari Sindir Desain Kontroversial Luce EV

Mobil listrik Ferrari Luce EV menuai komentar pedas dari berbagai pihak, termasuk Luca di Montezemolo

mobil
Pajero Sport

Beli Mitsubishi Pajero Sport Bulan Ini Dapat Cashback Rp 10 Juta

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kemudahan bagi konsumen untuk bulan ini

otopedia
Asuransi kendaraan korban kerusuhan

Mengenal Tipe Asuransi Kendaraan Serta Skema Perlindungannya

Memilih tipe atau jenis asuransi mobil yang sesuai kebutuhan dapat meminimalisir klaim ditolak perusahaan

mobil
Ferrari Luce menjadi EV pertama pabrikan kuda jingkrak

Kehadiran Ferrari Luce Sebabkan Saham Perusahaan Anjlok

Ferrari Luce jadi ev pertama pabrikan yang kehadirannya tidak disambut baik pecinta Ferrari di seluruh dunia

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Dipastikan Tampil di MotoGP Italia 2026 Usai Cedera

Setelah menjalani dua operasi, kondisi Marc Marquez sudah prima buat menjalani MotoGP Italia 2026 nanti

motor
Vespa Sprint & GTS 250 80 Anniversary

Vespa Rilis Tiga Model Edisi Khusus Secara Terbatas

Vespa merayakan 80 tahun eksistensinya dengan merilis tiga model edisi khusus dan sentuhan warna klasik

mobil
BYD

BYD Ambil Bagian Dukung Perkembangan SDM Tanah Air

Program CSR BYD resmi dimulai, bantu anak-anak sekolah melalui penyaluran 1.200 pasang sepatu dan tas

mobil
OLXmobbi

OLXmobbi Buka Dua Gerai Mobil Bekas Baru di Bogor dan Samarinda

dua gerai baru OLXmobbi yang berada di Bogor dan Samarinda merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat