Simak Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
11 September 2023, 18:17 WIB
Prosedur mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mempersiapkan segala persyaratannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa surat tersebut maka kendaraan bermotor bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai barang curian.
Maka tidak heran bila ketika melakukan razia, petugas akan menanyakan STNK kendaraan untuk memastikan bukan barang curian. Meski demikian, tetap saja STNK bisa hilang karena beragam sebab.
Penyebab paling umum STNK hilang adalah karena dicuri, kebakaran atau sedang mengalami bencana alam. Bila benar hilang, maka pemilik kendaraan pun mau tidak mau harus melakukan pembuatan STNK baru.
Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan dari pihak kepolisian.
Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010. Berikut adalah detail biaya tarif penerbitan STNK.
Disarankan kepada seluruh pemohon untuk mengerjakan segala sesuatunya sendiri tanpa menggunakan biro jasa. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus sebagala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 September 2023, 18:17 WIB
13 Februari 2023, 13:38 WIB
07 Februari 2022, 07:39 WIB
06 Januari 2022, 13:00 WIB
Terkini
06 Mei 2024, 16:29 WIB
Mobil dipesan tak kunjung sampai ke konsumen, ada alasan BYD terkendala jual mobil listrik di Indonesia
06 Mei 2024, 14:49 WIB
Terdapat sembilan mobil mewah yang disita Bea Cukai Soekarno-Hatta karena belum melunasi denda administrasi
06 Mei 2024, 13:00 WIB
Dalam laporan Dinas Rahasia Amerika Serikat, seorang pria tewas usai satu mobil tabrak gerbang Gedung Putih
06 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa klasik Ginting hadir dengan lampu bulat dan sudah dimodifikasi sehingga terlihat cukup apik untuk digunakan
06 Mei 2024, 10:58 WIB
Beroperasi selama satu bulan sejak 4 April 2024, Dishub Kota Bogor lakukan evaluasi uji coba angkot listrik
06 Mei 2024, 10:30 WIB
Segera melakukan produksi lokal, Kemenko Marves mengonfirmasi VinFast akan dirikan pabrik di Indonesia
06 Mei 2024, 08:14 WIB
Gesits terus berupaya untuk meningkatkan penjualan motor listrik di Indonesia melalui cara mereka sendiri
06 Mei 2024, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM Mei 2024 masih tetap ketat untuk memastikan pemilik memang punya kemampuan