Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo

Prosedur mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan masyarakat mempersiapkan segala persyaratannya

Ini Prosedur Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa surat tersebut maka kendaraan bermotor bisa dicurigai oleh pihak kepolisian sebagai barang curian.

Maka tidak heran bila ketika melakukan razia, petugas akan menanyakan STNK kendaraan untuk memastikan bukan barang curian.  Meski demikian, tetap saja STNK bisa hilang karena beragam sebab.

Penyebab paling umum STNK hilang adalah karena dicuri, kebakaran atau sedang mengalami bencana alam. Bila benar hilang, maka pemilik kendaraan pun mau tidak mau harus melakukan pembuatan STNK baru.

Photo : Trenoto

Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan dari pihak kepolisian.

Prosedur Mengurus STNK hilang

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  • BPKB asli dan fotokopi

Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Photo : Trenoto

  • Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  • Membayar Biaya Pembuatan STNK baru
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Biaya Pengurusan STNK

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010. Berikut adalah detail biaya tarif penerbitan STNK.

  • Khusus kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp50 ribu.
  • Sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih wajib membayar Rp75 ribu.
  • Untuk pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan biaya sama sekali.

Disarankan kepada seluruh pemohon untuk mengerjakan segala sesuatunya sendiri tanpa menggunakan biro jasa. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus sebagala sesuatunya sendiri.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Produksi 120.000 Sel Baterai Per Hari, Sasar Pasar Ekspor

Hyundai produksi 120.000 sel baterai per hari dan bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional

mobil
Pengiriman Aion V Terlambat ke Rumah pembeli, Jadi Tanggal Segini

Pengiriman Aion V Terlambat ke Rumah Pembeli, Dijanjikan Juni

Para konsumen yang memesan Aion V wajib bersabar, sebab pengiriman mobil listrik ini mengalami keterlambatan

mobil
Mobil Car Care

Mobil Car Care Terbaru Resmi Hadir di Cibubur

Jaringan Mobil Car Care terus bertambah untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk Mobil Lubricants

mobil
Toyota Sebut Perjanjian Dagang Jadi Solusi Jaga Ekspor Kendaraan

Toyota Butuh Perjanjian Dagang Baru Guna Dongkrak Volume Ekspor

Kejar target ekspor 3 juta unit di 2025, Toyota ungkap perjanjian dagang bisa jadi solusi yang menguntungkan

otosport
Bos Ducati Mau Bantu Francesco Bagnaia Bangkit di MotoGP 2025

Gigi Siap Kembalikan Senyum Francesco Bagnaia di Sisa Musim

Bos Ducati mengaku bakal membantu Francesco Bagnaia untuk bangkit dan menemukan performa terbaik di MotoGP

mobil
Merek Mobil Listrik Nio Minat Masuk RI, Jadi Rival Baru BYD

Dubes RI untuk Cina Sodorkan Merek Mobil Listrik Nio ke Astra

Merek mobil listrik Nio tertarik investasi di Indonesia, Dubes RI untuk Cina tawarkan Astra ambil peluang

mobil
Pindad Kolaborasi dengan Perusahaan Korsel, Garap EV Nasional

Pindad Kolaborasi dengan Perusahaan Korsel, Garap EV Nasional

Pindad menjalin kerja sama dengan KG Mobility Corporation untuk memproduksi mobil maupun bus listrik nasional

news
Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi