Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Mengurus STNK hilang ternyata mudah, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan datang ke kantor Samsat
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Merupakan komponen wajib yang harus dibawa ketika berkendara, pengemudi perlu membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat membawa kendaraan. Hal ini membuat pemilik sering kali kehilangan STNK.
Sangat mudah, pemilik kendaraan bisa mengurus sendiri apabila kehilangan STNK. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan dan menyiapkan beberapa surat pendukung.
Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya.
Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas pemilik
Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu
- Pengesahan STNK Rp 0
Setelah semua berkas dipenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, pemilik kendaraan bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu, cek fisik kendaraan.
Usai melakukan pengecekan fisik, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran sesuai dengan kendaraan yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.
Karena itu, pastikan kendaraan selalu membayar pajak setia[ tahunnya agar tak terkena denda apabila harus mengurus STNK.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
03 Agustus 2026, 09:00 WIB
Toyota terus berusaha menggoda para pencinta offroad, seperti dengan memberikan penyegaran pada Land Cruiser
03 Agustus 2026, 08:00 WIB
Konsumen bisa menikmati berbagai keuntungan menarik apabila melakukan pembelian mobil Daihatsu di GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 07:00 WIB
All New Mazda CX-5 resmi meluncur di GIIIAS 2026, mobil ini dipasarkan dengan banderol mulai Rp 599 jutaan
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini, simak daftar lokasi dan persyaratannya
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku mulai pukul 06.00 pagi hingga 10.00 WIB untuk mengurai kepadatan
02 Agustus 2026, 23:40 WIB
Geely menggandeng Garasi Drift untuk memodifikasi Coolray dengan mengusung gaya motorsport di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 20:04 WIB
Wuling Aira ev hadir di GIIAS 2026 dengan menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen, simak penjelasannya