STNK Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Mengurus STNK hilang ternyata mudah, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan datang ke kantor Samsat

STNK Hilang, Begini Cara Mengurusnya
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Merupakan komponen wajib yang harus dibawa ketika berkendara, pengemudi perlu membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat membawa kendaraan. Hal ini membuat pemilik sering kali kehilangan STNK.

Sangat mudah, pemilik kendaraan bisa mengurus sendiri apabila kehilangan STNK. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan dan menyiapkan beberapa surat pendukung.

Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.

Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri,  berikut persyaratan yang harus dibawa:

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi kehilangan STNK

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing

5. Surat keterangan leasing

6. Identitas pemilik

Photo : Pribadi

Biaya Mengurus

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu

- Pengesahan STNK Rp 0 

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah semua berkas dipenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, pemilik kendaraan bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu, cek fisik kendaraan.

Usai melakukan pengecekan fisik, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran sesuai dengan kendaraan yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.

Karena itu, pastikan kendaraan selalu membayar  pajak setia[ tahunnya agar tak terkena denda apabila harus mengurus STNK.

Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru. 


Terkini

mobil
Toyota

Toyota Tawarkan Land Cruiser dengan Banyak Pilihan di GIIAS 2026

Toyota terus berusaha menggoda para pencinta offroad, seperti dengan memberikan penyegaran pada Land Cruiser

mobil
Daihatsu Siapkan Promo Menarik di GIIAS 2026, Bisa Tukar Tambah

Daihatsu Gelar Promo Menarik di GIIAS 2026, Bisa Tukar Tambah

Konsumen bisa menikmati berbagai keuntungan menarik apabila melakukan pembelian mobil Daihatsu di GIIAS 2026

mobil
Mazda CX-5

Mazda CX-5 Tampil Lebih Segar di GIIAS 2026, Cek Ubahannya

All New Mazda CX-5 resmi meluncur di GIIIAS 2026, mobil ini dipasarkan dengan banderol mulai Rp 599 jutaan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 3 Agustus 2026

SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini, simak daftar lokasi dan persyaratannya

news
SIM Keliling Bandung

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Agustus 2026

SIM keliling Bandung hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Skema Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 03 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku mulai pukul 06.00 pagi hingga 10.00 WIB untuk mengurai kepadatan

modifikasi
Geely Coolray Modifikasi Mejeng di GIIAS 2026, Cocok Buat Balap

Geely Coolray Modifikasi Mejeng di GIIAS 2026, Cocok Buat Balap

Geely menggandeng Garasi Drift untuk memodifikasi Coolray dengan mengusung gaya motorsport di GIIAS 2026

mobil
Wuling Aira ev

Teknologi City Car Aira ev Setara LCGC, Ini Harga Resmi Wuling  

Wuling Aira ev hadir di GIIAS 2026 dengan menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen, simak penjelasannya