STNK Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Mengurus STNK hilang ternyata mudah, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan datang ke kantor Samsat

STNK Hilang, Begini Cara Mengurusnya

TRENOTO – Merupakan komponen wajib yang harus dibawa ketika berkendara, pengemudi perlu membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat membawa kendaraan. Hal ini membuat pemilik sering kali kehilangan STNK.

Sangat mudah, pemilik kendaraan bisa mengurus sendiri apabila kehilangan STNK. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan dan menyiapkan beberapa surat pendukung.

Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.

Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri,  berikut persyaratan yang harus dibawa:

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi kehilangan STNK

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing

5. Surat keterangan leasing

6. Identitas pemilik

Photo : Pribadi

Biaya Mengurus

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu

- Pengesahan STNK Rp 0 

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah semua berkas dipenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, pemilik kendaraan bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu, cek fisik kendaraan.

Usai melakukan pengecekan fisik, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran sesuai dengan kendaraan yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.

Karena itu, pastikan kendaraan selalu membayar  pajak setia[ tahunnya agar tak terkena denda apabila harus mengurus STNK.

Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru. 


Terkini

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV

modifikasi
Motor Matic

Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026

Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat

otosport
Jorge Martin

Harapan Besar Aprilia Terhadap Jorge Martin di MotoGP 2026

Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini

mobil
Wholesales Model Mobil Baru 2025

Rapor Wholesales Model Mobil Baru di RI 2025, BYD Atto 1 Terlaris

BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit

news
Malam tahun baru

Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026

motor
Motor listrik

Kata Aismoli Soal Pasar Motor Listrik yang Lesu pada 2025

Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat