STNK Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Mengurus STNK hilang ternyata mudah, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan datang ke kantor Samsat

STNK Hilang, Begini Cara Mengurusnya

TRENOTO – Merupakan komponen wajib yang harus dibawa ketika berkendara, pengemudi perlu membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat membawa kendaraan. Hal ini membuat pemilik sering kali kehilangan STNK.

Sangat mudah, pemilik kendaraan bisa mengurus sendiri apabila kehilangan STNK. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan dan menyiapkan beberapa surat pendukung.

Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.

Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri,  berikut persyaratan yang harus dibawa:

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi kehilangan STNK

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing

5. Surat keterangan leasing

6. Identitas pemilik

Photo : Pribadi

Biaya Mengurus

Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu

- Pengesahan STNK Rp 0 

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah semua berkas dipenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, pemilik kendaraan bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu, cek fisik kendaraan.

Usai melakukan pengecekan fisik, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran sesuai dengan kendaraan yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.

Karena itu, pastikan kendaraan selalu membayar  pajak setia[ tahunnya agar tak terkena denda apabila harus mengurus STNK.

Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru. 


Terkini

news
SIM keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Mei 2025, Ada di 5 Tempat

Lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan hari ini, simak informasi termasuk syarat dan biayanya

news
Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2025

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2025

Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa dipilih masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 Mei 2025 Digelar di Puluhan Ruas Jalan

Ganjil genap Jakarta 19 Mei 2025 bakal digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota yang kerap padat di jam sibuk

motor
Motul 300V

Motul 300V Ester Core Diluncurkan di Sirkuit Mandalika

Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat

modifikasi
IMX Surabaya 2025

IMX Surabaya 2025 Siap Digelar Buat Dukung Modifikator Jawa Timur

IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang

komunitas
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat Resmi Digelar Perdana di Tangerang

Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM

mobil
Mitsubishi Sebut Gempuran Brand Cina Belum Ganggu Penjualan

Mitsubishi Klaim Gempuran Brand Cina Belum Ganggu Penjualan

Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu

news
Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 2026

Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 2026

Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026