Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Mengurus STNK hilang ternyata mudah, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan datang ke kantor Samsat
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Merupakan komponen wajib yang harus dibawa ketika berkendara, pengemudi perlu membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat membawa kendaraan. Hal ini membuat pemilik sering kali kehilangan STNK.
Sangat mudah, pemilik kendaraan bisa mengurus sendiri apabila kehilangan STNK. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan dan menyiapkan beberapa surat pendukung.
Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya.
Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas pemilik
Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu
- Pengesahan STNK Rp 0
Setelah semua berkas dipenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, pemilik kendaraan bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu, cek fisik kendaraan.
Usai melakukan pengecekan fisik, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran sesuai dengan kendaraan yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.
Karena itu, pastikan kendaraan selalu membayar pajak setia[ tahunnya agar tak terkena denda apabila harus mengurus STNK.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
13 April 2026, 09:00 WIB
Insentif kendaraan listrik kembali dipertimbangkan untuk bisa menarik minat para pelanggan di Indonesia
13 April 2026, 07:00 WIB
BYD Sealion 7 mulai menuai respons positif di tengah krisis energi, jadi mobil operasional pilihan PM Thailand
13 April 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali tersedia untuk perpanjangan hari ini, simak informasi lengkapnya
13 April 2026, 06:00 WIB
Demi memfasilitasi para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
13 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta pada 13 April 2026 diterapkan pada puluhan ruas jalan sehingga masyarakat tidak bisa asal melintas
12 April 2026, 18:27 WIB
BYD Indonesia menanggapi keluhan Akbar Faisal yang mengatakan mobil listrik miliknya mengalami masalah
12 April 2026, 15:00 WIB
Krisis energi dan kemungkinan kenaikan harga bensin jadi alasan Jaecoo enggan membawa J5 versi hybrid
12 April 2026, 13:00 WIB
Foton Indonesia berencana untuk melebarkan fokus pasar mereka, demi mendorong adopsi kendaraan listrik