Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Mengurus STNK hilang ternyata mudah, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa syarat dan datang ke kantor Samsat
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Merupakan komponen wajib yang harus dibawa ketika berkendara, pengemudi perlu membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat membawa kendaraan. Hal ini membuat pemilik sering kali kehilangan STNK.
Sangat mudah, pemilik kendaraan bisa mengurus sendiri apabila kehilangan STNK. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan dan menyiapkan beberapa surat pendukung.
Terdapat dua langkah utama saat mengurus STNK hilang, langkah pertama ialah mengurus surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Berbeda dengan menggunakan calo, biaya mengurus STNK hilang tak terlalu menguras kantong. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya.
Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas pemilik
Untuk biaya pengurusan STNK hilang pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai aturan PP Nomor 55 tahun 2010:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu
- Pengesahan STNK Rp 0
Setelah semua berkas dipenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, pemilik kendaraan bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu, cek fisik kendaraan.
Usai melakukan pengecekan fisik, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran sesuai dengan kendaraan yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.
Karena itu, pastikan kendaraan selalu membayar pajak setia[ tahunnya agar tak terkena denda apabila harus mengurus STNK.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
26 Februari 2026, 17:00 WIB
Pakai bahasa desain yang berbeda di area gril, Toyota Fortuner versi penyegaran tampil elegan dan tangguh
26 Februari 2026, 16:00 WIB
Mitsubishi Xpander memiliki banyak keunggulan yang membuat kendaraan ini diterima oleh keluarga modern RI
26 Februari 2026, 13:00 WIB
Lebaran jadi momentum tepat untuk konsumen melakukan pembelian mobil baru, TAF tawarkan sejumlah kemudahan
26 Februari 2026, 12:59 WIB
GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India
26 Februari 2026, 12:00 WIB
Jaecoo terus meningkatkan kapasitas produksi kendaraan agar pemesanan di 2025 bisa selesai sebelum libur Lebaran
26 Februari 2026, 11:00 WIB
Jaecoo resmikan diler terbaru mereka yang ke 25 dengan beragam fasilitas menarik termasuk layanan home service
26 Februari 2026, 10:39 WIB
Bagnaia bertekad membuktikan kalau dia masih bisa kompetitif dalam menjelani seri MotoGP Thailand 2026
26 Februari 2026, 09:00 WIB
Rangkaian program cicilan dari TAF siap mudahkan konsumen untuk beli mobil baru sebelum musim mudik lebaran