Catat Syarat Mengurus STNK Hilang, Dijamin Mudah dan Cepat
13 Februari 2023, 13:38 WIB
Terdapat sejumlah syarat bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang di kantor samsat tanpa menggunakan jasa calo
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi momok menakutkan bagi sejumlah pengendara. Sebab banyak yang menilai kalau mengurusnya susah dan bakal menelan biaya cukup banyak.
Anda dapat melakukannya sendiri tanpa menggunakan jasa calo yang ada. Anda harus meluangkan waktu seharian buat mengurus STNK hilang di kantor Samsat terdekat dari rumah.
Terpenting jangan sampai panik ketika surat-surat kendaraan Anda hilang. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik dapat langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Ketika ingin mengurusnya ada sejumlah syarat mengurus STNK hilang. Untuk itu Anda wajib mengetahuinya, kemudian dibawa ketika datang ke Samsat terdekat dari rumah.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
Terdapat sejumlah langkah saat mengurus STNK hilang. Apabila Anda bingung harus melakukan apa, datang ke loket khusus buat menanyakan kepada petugas di sana agar diarahkan.
Patut diketahui biaya mengurus STNK hilang sudah tertuang dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut detailnya.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat agar bisa mendapatkan STNK baru.
Disarankan tidak menggunakan jasa para calo. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus segala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Februari 2023, 13:38 WIB
16 Februari 2022, 19:24 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru
31 Desember 2025, 07:00 WIB
Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di tahun ini tetap dilangsungkan dengan ketat untuk atasi kemacetan lalu lintas
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Memasuki libur tahun baru 2026, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan demi memfasilitasi kebutuhan pengendara
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan