Catat Syarat Mengurus STNK Hilang, Dijamin Mudah dan Cepat
13 Februari 2023, 13:38 WIB
Terdapat sejumlah syarat bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang di kantor samsat tanpa menggunakan jasa calo
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi momok menakutkan bagi sejumlah pengendara. Sebab banyak yang menilai kalau mengurusnya susah dan bakal menelan biaya cukup banyak.
Anda dapat melakukannya sendiri tanpa menggunakan jasa calo yang ada. Anda harus meluangkan waktu seharian buat mengurus STNK hilang di kantor Samsat terdekat dari rumah.
Terpenting jangan sampai panik ketika surat-surat kendaraan Anda hilang. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik dapat langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Ketika ingin mengurusnya ada sejumlah syarat mengurus STNK hilang. Untuk itu Anda wajib mengetahuinya, kemudian dibawa ketika datang ke Samsat terdekat dari rumah.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
Terdapat sejumlah langkah saat mengurus STNK hilang. Apabila Anda bingung harus melakukan apa, datang ke loket khusus buat menanyakan kepada petugas di sana agar diarahkan.
Patut diketahui biaya mengurus STNK hilang sudah tertuang dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut detailnya.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat agar bisa mendapatkan STNK baru.
Disarankan tidak menggunakan jasa para calo. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus segala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Februari 2023, 13:38 WIB
16 Februari 2022, 19:24 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV