Catat Syarat Mengurus STNK Hilang, Dijamin Mudah dan Cepat
13 Februari 2023, 13:38 WIB
Terdapat sejumlah syarat bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang di kantor samsat tanpa menggunakan jasa calo
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi momok menakutkan bagi sejumlah pengendara. Sebab banyak yang menilai kalau mengurusnya susah dan bakal menelan biaya cukup banyak.
Anda dapat melakukannya sendiri tanpa menggunakan jasa calo yang ada. Anda harus meluangkan waktu seharian buat mengurus STNK hilang di kantor Samsat terdekat dari rumah.
Terpenting jangan sampai panik ketika surat-surat kendaraan Anda hilang. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik dapat langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Ketika ingin mengurusnya ada sejumlah syarat mengurus STNK hilang. Untuk itu Anda wajib mengetahuinya, kemudian dibawa ketika datang ke Samsat terdekat dari rumah.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
Terdapat sejumlah langkah saat mengurus STNK hilang. Apabila Anda bingung harus melakukan apa, datang ke loket khusus buat menanyakan kepada petugas di sana agar diarahkan.
Patut diketahui biaya mengurus STNK hilang sudah tertuang dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut detailnya.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat agar bisa mendapatkan STNK baru.
Disarankan tidak menggunakan jasa para calo. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus segala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Februari 2023, 13:38 WIB
16 Februari 2022, 19:24 WIB
Terkini
04 Mei 2024, 19:53 WIB
Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV
04 Mei 2024, 18:49 WIB
PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi
04 Mei 2024, 18:38 WIB
Tidak sejalan dengan rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid, Ketua Umum Periklindo sebut bukan EV
04 Mei 2024, 18:06 WIB
Tidak sembarangan, insentif impor mobil listrik berlaku untuk merek yang komitmen buat produksi lokal
04 Mei 2024, 12:00 WIB
Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya
04 Mei 2024, 11:00 WIB
Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu
04 Mei 2024, 10:02 WIB
Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen
04 Mei 2024, 09:58 WIB
Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat