Simak Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
11 September 2023, 18:17 WIB
Berikut syarat mengurus STNK hilang yang bisa dilakukan masyarakat, tentu caranya juga mudah dan tidak mahal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memang menjadi salah satu dokumen penting dalam berkendara. Sebab sebagai bukti kalau motor juga mobil yang dimiliki sah di mata hukum.
Maka tidak heran jika kepolisian ketika melakukan Razia selalu menanyakan surat satu ini. Hal itu guna memastikan kendaraan yang Anda miliki bukan hasil barang curian.
Akan tetapi terkadang STNK bisa saja hilang. Hal itu terjadi bisa karena beberapa faktor, sebut saja seperti terselip, dompet yang hilang hingga dicuri.
Bila sampai terjadi kepada Anda, jangan dulu panik. Sebab pemilik kendaraan hanya cukup membuat STNK baru.
Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit. Asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan diberikan dari pihak kepolisian.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
Selanjutnya pemohon harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, Anda bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu dapat ke tahap selanjutnya, yakni cek fisik kendaraan.
Kemudian melakukan pembayaran sesuai yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.
Nah biaya mengurus STNK hilang adalah Rp50 ribu untuk roda dua, tiga serta kendaraan umum. Sementara bagi mobil dikenakan tarif Rp75 ribu.
Sedangkan pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan tarif sama sekali.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru.
Disarankan agar tidak menggunakan jasa para calo. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus segala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 September 2023, 18:17 WIB
16 Februari 2022, 19:24 WIB
07 Februari 2022, 07:39 WIB
06 Januari 2022, 13:00 WIB
Terkini
13 April 2026, 07:00 WIB
BYD Sealion 7 mulai menuai respons positif di tengah krisis energi, jadi mobil operasional pilihan PM Thailand
13 April 2026, 06:00 WIB
Demi memfasilitasi para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
13 April 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali tersedia untuk perpanjangan hari ini, simak informasi lengkapnya
13 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta pada 13 April 2026 diterapkan pada puluhan ruas jalan sehingga masyarakat tidak bisa asal melintas
12 April 2026, 18:27 WIB
BYD Indonesia menanggapi keluhan Akbar Faisal yang mengatakan mobil listrik miliknya mengalami masalah
12 April 2026, 15:00 WIB
Krisis energi dan kemungkinan kenaikan harga bensin jadi alasan Jaecoo enggan membawa J5 versi hybrid
12 April 2026, 13:00 WIB
Foton Indonesia berencana untuk melebarkan fokus pasar mereka, demi mendorong adopsi kendaraan listrik
12 April 2026, 11:00 WIB
Toyota Kijang Innova Diesel bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam paket untuk menarik pelanggan