Catat Syarat Mengurus STNK Hilang, Dijamin Mudah dan Cepat

Berikut syarat mengurus STNK hilang yang bisa dilakukan masyarakat, tentu caranya juga mudah dan tidak mahal

Catat Syarat Mengurus STNK Hilang, Dijamin Mudah dan Cepat

TRENOTO – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memang menjadi salah satu dokumen penting dalam berkendara. Sebab sebagai bukti kalau motor juga mobil yang dimiliki sah di mata hukum.

Maka tidak heran jika kepolisian ketika melakukan Razia selalu menanyakan surat satu ini. Hal itu guna memastikan kendaraan yang Anda miliki bukan hasil barang curian.

Akan tetapi terkadang STNK bisa saja hilang. Hal itu terjadi bisa karena beberapa faktor, sebut saja seperti terselip, dompet yang hilang hingga dicuri.

Photo : Pribadi

Bila sampai terjadi kepada Anda, jangan dulu panik. Sebab pemilik kendaraan hanya cukup membuat STNK baru.

Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit. Asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan diberikan dari pihak kepolisian.

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.

Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:

  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi kehilangan STNK
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing
  • Surat keterangan leasing
  • KTP asli beserta salinan

Baca Juga: Update Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2023, Catat Lokasinya

Cara Mengurus STNK Hilang

Selanjutnya pemohon harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, Anda bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu dapat ke tahap selanjutnya, yakni cek fisik kendaraan.

Kemudian melakukan pembayaran sesuai yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.

Nah biaya mengurus STNK hilang adalah Rp50 ribu untuk roda dua, tiga serta kendaraan umum. Sementara bagi mobil dikenakan tarif Rp75 ribu.

Sedangkan pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan tarif sama sekali.

Photo : Trenoto

Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru.

Disarankan agar tidak menggunakan jasa para calo. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus segala sesuatunya sendiri.


Terkini

motor
Motul 300V

Motul 300V Ester Core Diluncurkan di Sirkuit Mandalika

Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat

modifikasi
IMX Surabaya 2025

IMX Surabaya 2025 Siap Digelar Buat Dukung Modifikator Jawa Timur

IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang

komunitas
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat Resmi Digelar Perdana di Tangerang

Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM

mobil
Mitsubishi Sebut Gempuran Brand Cina Belum Ganggu Penjualan

Mitsubishi Klaim Gempuran Brand Cina Belum Ganggu Penjualan

Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu

news
Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 2026

Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 2026

Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026

motor
Uji Kinerja Yamalube Turbo Matic untuk Touring Ratusan Kilometer

Uji Kinerja Yamalube Turbo Matic untuk Touring Ratusan Kilometer

Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat

mobil
BYD Seal bekas

BYD Seal Bekas Mulai Beredar, Harga Lebih Terjangkau

BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru

mobil
Mitsubishi Xpander bekas

3 Mitsubishi Xpander Bekas Lansiran 2022, Ada TDP Rp 7 Juta

Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau