Simak Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
11 September 2023, 18:17 WIB
Berikut syarat mengurus STNK hilang yang bisa dilakukan masyarakat, tentu caranya juga mudah dan tidak mahal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memang menjadi salah satu dokumen penting dalam berkendara. Sebab sebagai bukti kalau motor juga mobil yang dimiliki sah di mata hukum.
Maka tidak heran jika kepolisian ketika melakukan Razia selalu menanyakan surat satu ini. Hal itu guna memastikan kendaraan yang Anda miliki bukan hasil barang curian.
Akan tetapi terkadang STNK bisa saja hilang. Hal itu terjadi bisa karena beberapa faktor, sebut saja seperti terselip, dompet yang hilang hingga dicuri.
Bila sampai terjadi kepada Anda, jangan dulu panik. Sebab pemilik kendaraan hanya cukup membuat STNK baru.
Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit. Asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan diberikan dari pihak kepolisian.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
Selanjutnya pemohon harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, Anda bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu dapat ke tahap selanjutnya, yakni cek fisik kendaraan.
Kemudian melakukan pembayaran sesuai yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.
Nah biaya mengurus STNK hilang adalah Rp50 ribu untuk roda dua, tiga serta kendaraan umum. Sementara bagi mobil dikenakan tarif Rp75 ribu.
Sedangkan pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan tarif sama sekali.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru.
Disarankan agar tidak menggunakan jasa para calo. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus segala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 September 2023, 18:17 WIB
16 Februari 2022, 19:24 WIB
07 Februari 2022, 07:39 WIB
06 Januari 2022, 13:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta
15 November 2025, 15:00 WIB
Koleksi kendaraan Omesh cukup menarik disimak karena mengingat motor miliknya sangat beragam dan unik
15 November 2025, 13:00 WIB
Penjualan Daihatsu alami kenaikan di Oktober 2025, Gran Max Pick Up jadi penyumbang utama sebanyak 4.436 unit
15 November 2025, 11:00 WIB
Bobibos akan diuji oleh dinas dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memastikan klaim yang sudah dijanjikan
15 November 2025, 09:00 WIB
SUV Mitsubishi Destinator membuktikan kualitasnya berkat fitur-fitur keamanan dan keselamatan di dalamnya