Simak Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah Tanpa Calo
11 September 2023, 18:17 WIB
Berikut syarat mengurus STNK hilang yang bisa dilakukan masyarakat, tentu caranya juga mudah dan tidak mahal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memang menjadi salah satu dokumen penting dalam berkendara. Sebab sebagai bukti kalau motor juga mobil yang dimiliki sah di mata hukum.
Maka tidak heran jika kepolisian ketika melakukan Razia selalu menanyakan surat satu ini. Hal itu guna memastikan kendaraan yang Anda miliki bukan hasil barang curian.
Akan tetapi terkadang STNK bisa saja hilang. Hal itu terjadi bisa karena beberapa faktor, sebut saja seperti terselip, dompet yang hilang hingga dicuri.
Bila sampai terjadi kepada Anda, jangan dulu panik. Sebab pemilik kendaraan hanya cukup membuat STNK baru.
Pengurusannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit. Asalkan pemohon mengetahui dan memenuhi semua persyaratan diberikan dari pihak kepolisian.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat tanda kehilangan ke kantor polisi. Setelah itu, pemilik bisa langsung mengurus STNK dengan mendatangi kantor samsat.
Cara mengurus STNK ialah mendatangi Samsat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa membawa beberapa berkas setelah melapor ke kantor polisi.
Seperti dilansir Instagram @divisihumaspolri, berikut persyaratan yang harus dibawa:
Selanjutnya pemohon harus menyerahkan semua dokumen ke loket khusus. Apabila mengalami kebingungan, Anda bisa menanyakan hal ini kepada petugas. Setelah itu dapat ke tahap selanjutnya, yakni cek fisik kendaraan.
Kemudian melakukan pembayaran sesuai yang dimiliki. Apabila terdapat tunggakan pajak, siap-siap membayar lebih karena terdapat denda tambahan.
Nah biaya mengurus STNK hilang adalah Rp50 ribu untuk roda dua, tiga serta kendaraan umum. Sementara bagi mobil dikenakan tarif Rp75 ribu.
Sedangkan pengesahan STNK pemilik tidak dibebankan tarif sama sekali.
Apabila seluruh langkah telah terpenuhi, pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu proses validasi. Tunggu beberapa saat untuk bisa mendapatkan STNK baru.
Disarankan agar tidak menggunakan jasa para calo. Hal ini karena biaya di biro jasa akan jauh berbeda bila dibandingkan dengan mengurus segala sesuatunya sendiri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 September 2023, 18:17 WIB
16 Februari 2022, 19:24 WIB
07 Februari 2022, 07:39 WIB
06 Januari 2022, 13:00 WIB
Terkini
20 November 2024, 11:00 WIB
Toyota Motor Manufacturing Indonesia mengakui bahwa biaya produksi mobil akan meningkat karena kenaikan PPN
20 November 2024, 10:00 WIB
Terdapat sejumlah syarat serta prosuder yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus BPKB pada motor bekas
20 November 2024, 09:00 WIB
Toyota mengaku tengah menyusun beragam strategi guna menghadapi kenaikan PPN 12 persen di awal tahun depan
20 November 2024, 08:00 WIB
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya
20 November 2024, 07:00 WIB
Aion V siap diperkenalkan di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang diselenggarakan akhir pekan ini
20 November 2024, 06:00 WIB
Para pengendara bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya pada hari ini
20 November 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 20 November 2024 kini diawasi oleh kamera ETLE guna memudahkan para petugas
20 November 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi tersedia untuk perpanjang masa berlaku SIM A atau C, cek informasi SIM keliling Bandung hari ini