Mau Kredit Mobil, Jangan Lupa Perhatikan Rumus Ini
11 Maret 2025, 07:00 WIB
Pihak asuransi berhak menolak klaim kerusakan mobil yang dialami pemilik jika hal-hal ini menjadi penyebabnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi kendaraan roda empat bermaksud memudahkan pemilik mobil apabila terjadi kerusakan, misalnya karena insiden di jalan raya atau mobil terendam banjir.
Hanya saja, tetap ada syarat dan ketentuan perlu diketahui oleh para pemilik. Sebab tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh pihak asuransi.
Menurut pihak Asuransi Astra, ada dua jenis asuransi yakni komprehensif dan TLO. Komprehensif mencakup kerusakan seperti mobil terserempet dan sejenisnya.
Sedangkan Total Loss Only menanggung kerugian jika kendaraan hilang seperti dicuri atau saat mobil mengalami kerusakan parah.
“Dari dua ini ada yang namanya perluasan jaminan, salah satunya bencana alam. Banjir, kena pohon tumbang akibat angin topan,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sehingga jika pemilik tidak melakukan perluasan, hal-hal di atas tidak dapat ditanggung kerugiannya oleh pihak asuransi.
Kemudian perlu jadi perhatian, kerusakan akibat pengemudi atau pemilik kendaraan melanggar aturan juga bisa ditolak klaimnya oleh asuransi.
“Misal mobil diparkir tetapi ada rambu dilarang parkir, terus terserempet. Di-cover? Tidak, karena tertulis tidak boleh parkir,” kata Iwan.
Kasus lain misalnya mobil dengan kapasitas tujuh penumpang namun diisi orang melebihi batas muatan, lalu terjadi kerusakan.
“Berarti beban berlebih, kelebihan muatan itu di jalan juga berbahaya dan secara peraturan lalu lintas tidak diperbolehkan. Anda melawan hukum,” tegas Iwan.
Lalu yang terpenting adalah dokumen berkendara. Apabila saat terjadi kerugian namun pengemudi tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau statusnya kedaluwarsa, maka kerusakan tidak akan ditanggung.
“Jadi perpanjang (masa berlaku) SIM dulu, baru mengemudikan (kendaraan). Buat (klaim) asuransi kalau terjadi kerugian dokumen diserahkan adalah SIM pengemudi,” tegas Iwan.
Bicara soal klaim asuransi mobil terdampak banjir, Iwan memaparkan ada satu kasus yang cukup menarik perhatian yakni mobil terseret banjir di wilayah Bekasi.
Tetapi ada dugaan bahwa pengemudi sengaja mengemudikan mobilnya menerabas banjir, meskipun sudah melihat kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau sudah seperti itu jangan dilewati atau diterjang,” ungkap dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Maret 2025, 07:00 WIB
11 Maret 2025, 06:00 WIB
10 Maret 2025, 19:08 WIB
10 Maret 2025, 10:00 WIB
10 Maret 2025, 08:00 WIB
Terkini
11 Maret 2025, 16:05 WIB
Koleksi kendaraan Ridwan Kamil menjadi perhatian setelah rumahnya didatangi KPK untuk pengembangan kasus bank BJB
11 Maret 2025, 15:00 WIB
Insentif mobil hybrid berpeluang membuat harga HEV kompetitif dan menyamai banderol mobil konvensional
11 Maret 2025, 14:00 WIB
Pemerintah menyiapkan diskon tarif tol 30 persen di mudik Lebaran 2025, namun ada syarat dan ketentuannya
11 Maret 2025, 13:00 WIB
Perlu ada infrastruktur pengolahan limbah baterai EV seiring akselerasi target adopsi kendaraan listrik
11 Maret 2025, 12:00 WIB
AISI mencatat penjualan motor baru di Februari 2025 mengalami peningkatan jika dibandingkan bulan lalu
11 Maret 2025, 11:15 WIB
Pelanggan Chery Tiggo Cross belum tentu bisa mobil barunya buat mudik tahun ini karena permintaan tinggi
11 Maret 2025, 10:00 WIB
Denza meresmikan 4 diler sekaligus di Indonesia untuk bisa mendekatkan diri kepada calon konsumen setia
11 Maret 2025, 09:03 WIB
Katro Garage memodifikasi Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid bertema simpel minimalis dengan dana hanya Rp 5 juta