Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 30 September, Ada 5 Tempat
30 September 2025, 06:00 WIB
Pihak asuransi berhak menolak klaim kerusakan mobil yang dialami pemilik jika hal-hal ini menjadi penyebabnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi kendaraan roda empat bermaksud memudahkan pemilik mobil apabila terjadi kerusakan, misalnya karena insiden di jalan raya atau mobil terendam banjir.
Hanya saja, tetap ada syarat dan ketentuan perlu diketahui oleh para pemilik. Sebab tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh pihak asuransi.
Menurut pihak Asuransi Astra, ada dua jenis asuransi yakni komprehensif dan TLO. Komprehensif mencakup kerusakan seperti mobil terserempet dan sejenisnya.
Sedangkan Total Loss Only menanggung kerugian jika kendaraan hilang seperti dicuri atau saat mobil mengalami kerusakan parah.
“Dari dua ini ada yang namanya perluasan jaminan, salah satunya bencana alam. Banjir, kena pohon tumbang akibat angin topan,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sehingga jika pemilik tidak melakukan perluasan, hal-hal di atas tidak dapat ditanggung kerugiannya oleh pihak asuransi.
Kemudian perlu jadi perhatian, kerusakan akibat pengemudi atau pemilik kendaraan melanggar aturan juga bisa ditolak klaimnya oleh asuransi.
“Misal mobil diparkir tetapi ada rambu dilarang parkir, terus terserempet. Di-cover? Tidak, karena tertulis tidak boleh parkir,” kata Iwan.
Kasus lain misalnya mobil dengan kapasitas tujuh penumpang namun diisi orang melebihi batas muatan, lalu terjadi kerusakan.
“Berarti beban berlebih, kelebihan muatan itu di jalan juga berbahaya dan secara peraturan lalu lintas tidak diperbolehkan. Anda melawan hukum,” tegas Iwan.
Lalu yang terpenting adalah dokumen berkendara. Apabila saat terjadi kerugian namun pengemudi tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau statusnya kedaluwarsa, maka kerusakan tidak akan ditanggung.
“Jadi perpanjang (masa berlaku) SIM dulu, baru mengemudikan (kendaraan). Buat (klaim) asuransi kalau terjadi kerugian dokumen diserahkan adalah SIM pengemudi,” tegas Iwan.
Bicara soal klaim asuransi mobil terdampak banjir, Iwan memaparkan ada satu kasus yang cukup menarik perhatian yakni mobil terseret banjir di wilayah Bekasi.
Tetapi ada dugaan bahwa pengemudi sengaja mengemudikan mobilnya menerabas banjir, meskipun sudah melihat kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau sudah seperti itu jangan dilewati atau diterjang,” ungkap dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 September 2025, 06:00 WIB
30 September 2025, 06:00 WIB
29 September 2025, 06:01 WIB
29 September 2025, 06:00 WIB
26 September 2025, 17:00 WIB
Terkini
30 September 2025, 10:00 WIB
Franco Morbidelli serta Fabio Di Giannantonio menyambangi Jakarta lebih dulu sebelum melakoni MotoGP Mandalika
30 September 2025, 09:00 WIB
Bagian dari program apresiasi konsumen, Federal Oil ajak sejumlah konsumen menonton MotoGP Jepang 2025
30 September 2025, 08:00 WIB
Sedikitnya ada enam gerbang tol Dalam Kota yang ditutup sementara untuk mendapat perbaikan setelah dirusak massa
30 September 2025, 07:00 WIB
BlackAuto Battle 2025 Surabaya berhasil menarik perhatian para penggelar modifikasi dari bebagai daerah
30 September 2025, 06:00 WIB
Lima tempat ini menyediakan fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasi lengkap jadwal dan lokasinya
30 September 2025, 06:00 WIB
Pada akhir bulan, kepolisian di Kota kembang mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda
30 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 30 September 2025 bakal diwarnai dengan aksi demo di depan gedung DPR RI sejak pagi
29 September 2025, 20:00 WIB
Wamenperin ingin industri sepeda motor di dalam negeri menyusun roadmap untuk selama sepuluh tahun ke depan