Kebakaran Saat Pengisian Daya EV Belum Tentu Disebabkan Baterai
21 Desember 2025, 13:00 WIB
Pihak asuransi berhak menolak klaim kerusakan mobil yang dialami pemilik jika hal-hal ini menjadi penyebabnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi kendaraan roda empat bermaksud memudahkan pemilik mobil apabila terjadi kerusakan, misalnya karena insiden di jalan raya atau mobil terendam banjir.
Hanya saja, tetap ada syarat dan ketentuan perlu diketahui oleh para pemilik. Sebab tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh pihak asuransi.
Menurut pihak Asuransi Astra, ada dua jenis asuransi yakni komprehensif dan TLO. Komprehensif mencakup kerusakan seperti mobil terserempet dan sejenisnya.
Sedangkan Total Loss Only menanggung kerugian jika kendaraan hilang seperti dicuri atau saat mobil mengalami kerusakan parah.
“Dari dua ini ada yang namanya perluasan jaminan, salah satunya bencana alam. Banjir, kena pohon tumbang akibat angin topan,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sehingga jika pemilik tidak melakukan perluasan, hal-hal di atas tidak dapat ditanggung kerugiannya oleh pihak asuransi.
Kemudian perlu jadi perhatian, kerusakan akibat pengemudi atau pemilik kendaraan melanggar aturan juga bisa ditolak klaimnya oleh asuransi.
“Misal mobil diparkir tetapi ada rambu dilarang parkir, terus terserempet. Di-cover? Tidak, karena tertulis tidak boleh parkir,” kata Iwan.
Kasus lain misalnya mobil dengan kapasitas tujuh penumpang namun diisi orang melebihi batas muatan, lalu terjadi kerusakan.
“Berarti beban berlebih, kelebihan muatan itu di jalan juga berbahaya dan secara peraturan lalu lintas tidak diperbolehkan. Anda melawan hukum,” tegas Iwan.
Lalu yang terpenting adalah dokumen berkendara. Apabila saat terjadi kerugian namun pengemudi tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau statusnya kedaluwarsa, maka kerusakan tidak akan ditanggung.
“Jadi perpanjang (masa berlaku) SIM dulu, baru mengemudikan (kendaraan). Buat (klaim) asuransi kalau terjadi kerugian dokumen diserahkan adalah SIM pengemudi,” tegas Iwan.
Bicara soal klaim asuransi mobil terdampak banjir, Iwan memaparkan ada satu kasus yang cukup menarik perhatian yakni mobil terseret banjir di wilayah Bekasi.
Tetapi ada dugaan bahwa pengemudi sengaja mengemudikan mobilnya menerabas banjir, meskipun sudah melihat kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau sudah seperti itu jangan dilewati atau diterjang,” ungkap dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Desember 2025, 13:00 WIB
19 Desember 2025, 11:00 WIB
19 Desember 2025, 06:00 WIB
18 Desember 2025, 06:00 WIB
17 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
21 Desember 2025, 20:24 WIB
VinFast dalam waktu dua tahun di pasar otomotif Indonesia telah melakukan banyak hal selain memasarkan EV
21 Desember 2025, 17:00 WIB
Federal Oil memberikan bantuan kepada para korban banjir Sumatera dengan penggantian oli secara gratis
21 Desember 2025, 15:00 WIB
Beda dari seri Ora yang mengedepankan nuansa modern, produk baru GWM tampil lebih retro menyerupai VW Beetle
21 Desember 2025, 13:00 WIB
Kebakaran saat pengisian daya EV bisa terjadi karena beberapa faktor termasuk penggunaan komponan di bawah standar
21 Desember 2025, 11:10 WIB
Korlantas perketat pengawasan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru 2026 dengan menambah kamera ETLE handheld
21 Desember 2025, 10:17 WIB
Deretan mobil yang terparkir di garasi artis Prilly Latuconsina cukup unik, ada MPV mewah Nissan Elgrand
21 Desember 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi Fuso menunggu tindakan pemerintah tentang keberadaan truk Cina yang dinilai sangat merugikan
21 Desember 2025, 07:00 WIB
Jasa Marga ungkap kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek kebanyakan menuju arah timur menuju Trans Jawa dan Bandung