ACC Carnival 2025 Tawarkan Beragam Kemudahan Pembelian Kendaraan
27 April 2025, 06:00 WIB
Pihak asuransi berhak menolak klaim kerusakan mobil yang dialami pemilik jika hal-hal ini menjadi penyebabnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi kendaraan roda empat bermaksud memudahkan pemilik mobil apabila terjadi kerusakan, misalnya karena insiden di jalan raya atau mobil terendam banjir.
Hanya saja, tetap ada syarat dan ketentuan perlu diketahui oleh para pemilik. Sebab tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh pihak asuransi.
Menurut pihak Asuransi Astra, ada dua jenis asuransi yakni komprehensif dan TLO. Komprehensif mencakup kerusakan seperti mobil terserempet dan sejenisnya.
Sedangkan Total Loss Only menanggung kerugian jika kendaraan hilang seperti dicuri atau saat mobil mengalami kerusakan parah.
“Dari dua ini ada yang namanya perluasan jaminan, salah satunya bencana alam. Banjir, kena pohon tumbang akibat angin topan,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sehingga jika pemilik tidak melakukan perluasan, hal-hal di atas tidak dapat ditanggung kerugiannya oleh pihak asuransi.
Kemudian perlu jadi perhatian, kerusakan akibat pengemudi atau pemilik kendaraan melanggar aturan juga bisa ditolak klaimnya oleh asuransi.
“Misal mobil diparkir tetapi ada rambu dilarang parkir, terus terserempet. Di-cover? Tidak, karena tertulis tidak boleh parkir,” kata Iwan.
Kasus lain misalnya mobil dengan kapasitas tujuh penumpang namun diisi orang melebihi batas muatan, lalu terjadi kerusakan.
“Berarti beban berlebih, kelebihan muatan itu di jalan juga berbahaya dan secara peraturan lalu lintas tidak diperbolehkan. Anda melawan hukum,” tegas Iwan.
Lalu yang terpenting adalah dokumen berkendara. Apabila saat terjadi kerugian namun pengemudi tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau statusnya kedaluwarsa, maka kerusakan tidak akan ditanggung.
“Jadi perpanjang (masa berlaku) SIM dulu, baru mengemudikan (kendaraan). Buat (klaim) asuransi kalau terjadi kerugian dokumen diserahkan adalah SIM pengemudi,” tegas Iwan.
Bicara soal klaim asuransi mobil terdampak banjir, Iwan memaparkan ada satu kasus yang cukup menarik perhatian yakni mobil terseret banjir di wilayah Bekasi.
Tetapi ada dugaan bahwa pengemudi sengaja mengemudikan mobilnya menerabas banjir, meskipun sudah melihat kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau sudah seperti itu jangan dilewati atau diterjang,” ungkap dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 April 2025, 06:00 WIB
25 April 2025, 06:00 WIB
24 April 2025, 06:48 WIB
23 April 2025, 23:00 WIB
23 April 2025, 06:00 WIB
Terkini
27 April 2025, 20:27 WIB
Alex Marquez berhasil jadi jawara di MotoGP Spanyol 2025 sekaligus merengkuh kemenangan perdana pada musim ini
27 April 2025, 20:11 WIB
Strategi elektrifikasi dinilai kurang tepat lalu gagal meger dengan Honda, Nissan berjuang di pasar otomotif
27 April 2025, 12:21 WIB
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan
27 April 2025, 12:00 WIB
Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti
27 April 2025, 10:00 WIB
KPK kembali menyita satu unit kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi Bank BJB
27 April 2025, 08:27 WIB
Jakpro melakukan sedikit perbaikan pada Sirkuit JIEC Ancol untuk menjadi tuan rumah Jakarta E-Prix 2025
27 April 2025, 06:00 WIB
ACC Carnival 2025 hadir dengan beragam kemudahan guna memudahkan masyarakat membeli kendaraan impiannya
26 April 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ7 versi produksi resmi dipamerkan di Shanghai Auto Show 2025, jadi modal bersaing dengan BYD