Pengamat Ingatkan Dampak Perang Harga Mobil di Indonesia
20 Juni 2025, 10:00 WIB
Pihak asuransi berhak menolak klaim kerusakan mobil yang dialami pemilik jika hal-hal ini menjadi penyebabnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi kendaraan roda empat bermaksud memudahkan pemilik mobil apabila terjadi kerusakan, misalnya karena insiden di jalan raya atau mobil terendam banjir.
Hanya saja, tetap ada syarat dan ketentuan perlu diketahui oleh para pemilik. Sebab tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh pihak asuransi.
Menurut pihak Asuransi Astra, ada dua jenis asuransi yakni komprehensif dan TLO. Komprehensif mencakup kerusakan seperti mobil terserempet dan sejenisnya.
Sedangkan Total Loss Only menanggung kerugian jika kendaraan hilang seperti dicuri atau saat mobil mengalami kerusakan parah.
“Dari dua ini ada yang namanya perluasan jaminan, salah satunya bencana alam. Banjir, kena pohon tumbang akibat angin topan,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sehingga jika pemilik tidak melakukan perluasan, hal-hal di atas tidak dapat ditanggung kerugiannya oleh pihak asuransi.
Kemudian perlu jadi perhatian, kerusakan akibat pengemudi atau pemilik kendaraan melanggar aturan juga bisa ditolak klaimnya oleh asuransi.
“Misal mobil diparkir tetapi ada rambu dilarang parkir, terus terserempet. Di-cover? Tidak, karena tertulis tidak boleh parkir,” kata Iwan.
Kasus lain misalnya mobil dengan kapasitas tujuh penumpang namun diisi orang melebihi batas muatan, lalu terjadi kerusakan.
“Berarti beban berlebih, kelebihan muatan itu di jalan juga berbahaya dan secara peraturan lalu lintas tidak diperbolehkan. Anda melawan hukum,” tegas Iwan.
Lalu yang terpenting adalah dokumen berkendara. Apabila saat terjadi kerugian namun pengemudi tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau statusnya kedaluwarsa, maka kerusakan tidak akan ditanggung.
“Jadi perpanjang (masa berlaku) SIM dulu, baru mengemudikan (kendaraan). Buat (klaim) asuransi kalau terjadi kerugian dokumen diserahkan adalah SIM pengemudi,” tegas Iwan.
Bicara soal klaim asuransi mobil terdampak banjir, Iwan memaparkan ada satu kasus yang cukup menarik perhatian yakni mobil terseret banjir di wilayah Bekasi.
Tetapi ada dugaan bahwa pengemudi sengaja mengemudikan mobilnya menerabas banjir, meskipun sudah melihat kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau sudah seperti itu jangan dilewati atau diterjang,” ungkap dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Juni 2025, 10:00 WIB
20 Juni 2025, 08:00 WIB
20 Juni 2025, 06:00 WIB
20 Juni 2025, 06:00 WIB
19 Juni 2025, 18:08 WIB
Terkini
20 Juni 2025, 13:00 WIB
Pada GIIAS 2025 tidak hanya kendaraan roda empat yang ambil bagian, namun mobil terbang Xpeng turut meramaikan
20 Juni 2025, 12:00 WIB
Chery J6 jadi andalan perusahaan dan berhasil menaikkan angka penjualan ketika pasar otomotif sedang penuh tekanan
20 Juni 2025, 11:00 WIB
Gaikindo menyiapkan terobosan anyar bersama pemerintah untuk mengembalikkan penjualan mobil baru di RI
20 Juni 2025, 10:00 WIB
Produsen berkompetisi menghadirkan harga mobil terendah, pengamat ungkap dampak positif dan negatifnya
20 Juni 2025, 09:00 WIB
Kehadiran fitur E-Clutch pada moge Honda CB650R dipercaya bisa memberikan kemudahan pada sang pemilik
20 Juni 2025, 08:00 WIB
Cara urus SIM hilang di Juni 2025 sebenarnya tidak terlalu sulit asalkan pemohon sudah menyiapkan persyaratannya
20 Juni 2025, 07:00 WIB
Promo Wuling di Jakarta Fair 2025 sangat beragam dan tersedia hadiah iPhone 16 buat pembelian selama pameran
20 Juni 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang masih beroperasi menjelang akhir pekan, simak informasi lengkapnya