20 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD Atto 1 Buat Kejutan
13 November 2025, 10:00 WIB
Pihak asuransi berhak menolak klaim kerusakan mobil yang dialami pemilik jika hal-hal ini menjadi penyebabnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Asuransi kendaraan roda empat bermaksud memudahkan pemilik mobil apabila terjadi kerusakan, misalnya karena insiden di jalan raya atau mobil terendam banjir.
Hanya saja, tetap ada syarat dan ketentuan perlu diketahui oleh para pemilik. Sebab tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh pihak asuransi.
Menurut pihak Asuransi Astra, ada dua jenis asuransi yakni komprehensif dan TLO. Komprehensif mencakup kerusakan seperti mobil terserempet dan sejenisnya.
Sedangkan Total Loss Only menanggung kerugian jika kendaraan hilang seperti dicuri atau saat mobil mengalami kerusakan parah.
“Dari dua ini ada yang namanya perluasan jaminan, salah satunya bencana alam. Banjir, kena pohon tumbang akibat angin topan,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sehingga jika pemilik tidak melakukan perluasan, hal-hal di atas tidak dapat ditanggung kerugiannya oleh pihak asuransi.
Kemudian perlu jadi perhatian, kerusakan akibat pengemudi atau pemilik kendaraan melanggar aturan juga bisa ditolak klaimnya oleh asuransi.
“Misal mobil diparkir tetapi ada rambu dilarang parkir, terus terserempet. Di-cover? Tidak, karena tertulis tidak boleh parkir,” kata Iwan.
Kasus lain misalnya mobil dengan kapasitas tujuh penumpang namun diisi orang melebihi batas muatan, lalu terjadi kerusakan.
“Berarti beban berlebih, kelebihan muatan itu di jalan juga berbahaya dan secara peraturan lalu lintas tidak diperbolehkan. Anda melawan hukum,” tegas Iwan.
Lalu yang terpenting adalah dokumen berkendara. Apabila saat terjadi kerugian namun pengemudi tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau statusnya kedaluwarsa, maka kerusakan tidak akan ditanggung.
“Jadi perpanjang (masa berlaku) SIM dulu, baru mengemudikan (kendaraan). Buat (klaim) asuransi kalau terjadi kerugian dokumen diserahkan adalah SIM pengemudi,” tegas Iwan.
Bicara soal klaim asuransi mobil terdampak banjir, Iwan memaparkan ada satu kasus yang cukup menarik perhatian yakni mobil terseret banjir di wilayah Bekasi.
Tetapi ada dugaan bahwa pengemudi sengaja mengemudikan mobilnya menerabas banjir, meskipun sudah melihat kondisi tidak memungkinkan.
“Kalau sudah seperti itu jangan dilewati atau diterjang,” ungkap dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2025, 10:00 WIB
13 November 2025, 06:00 WIB
13 November 2025, 06:00 WIB
12 November 2025, 12:00 WIB
12 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
13 November 2025, 21:00 WIB
Penurunan penjualan mobil bekas di 2025 disebabkan oleh beragam faktor, termasuk ketatnya aturan kredit kendaraan
13 November 2025, 20:30 WIB
Brand aksesoris asal Jerman SW-Motech masuk Indonesia di bawah naungan ONE3 Motorshop di ajang IMHAX 2025
13 November 2025, 20:00 WIB
Federal Oil berkomitmen untuk mencegah peredaran oli palsu di Indonesia dengan sejumlah program menarik
13 November 2025, 19:30 WIB
Respiro mencoba menggoda para pengunjung pameran IMHAX 2025 melalui produk-produk terbaru dan juga inovatif
13 November 2025, 18:00 WIB
Isuzu Bellel menjadi bagian dari sejarah kiprah Isuzu di dunia otomotif, pionir yang debut di 1961-an
13 November 2025, 17:00 WIB
IMHAX 2025 digelar untuk memanjakan para pengguna kendaraan roda dua di Jabodetabek dengan banyak promo
13 November 2025, 16:00 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix HEV masih menempati posisi pertama wholesales mobil hybrid per Oktober 2025
13 November 2025, 15:00 WIB
Toyota Calya sumbangkan wholesales tertinggi di segmen LCGC sepanjang Oktober 2025, disusul Daihatsu Sigra