Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada di Puluhan Titik
05 Mei 2025, 07:00 WIB
Ribuan kendaraan kena ETLE dan terjadi 409 kasus kecelakaan lalu lintas memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin 2022
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Operasi Lilin 2022 telah memasuki hari ketiga pada Senin (26/12). Hingga tanggal tersebut ada 5.989 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terjaring ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Juru Bicara Divisi Humas Polri. Ia memaparkan bahwa kendaraan terjaring pelanggaran melalui kamera ETLE statis dan ETLE mobile.
Pada ETLE statis tercatat ada 4.867 pelanggaran. Sedangkan jumlah pelanggaran yang terekam pada ETLE mobil mencapai 1.122 kasus.
Sementara itu ada 409 kecelakaan terhitung per Senin. Rinciannya ada 40 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat dan 320 orang luka ringan.
Mengingat tingginya arus lalu lintas selama periode libur Nataru tahun ini, ia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kondisi fisik serta kondisi kendaraan sebelum mudik atau melakukan perjalanan jauh.
Selain itu pengguna jalan juga diimbau untuk selalu memperhatikan aturan berkendara. Mengingat pelanggaran lalu lintas seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukup,” ucap Saptono dikutip dari NTMC Polri, Rabu (28/12).
Pemudik atau masyarakat juga diimbau melakukan pengecekan rute atau informasi lalu lintas terkini melalui aplikasi seperti Google Map.
“Kami siap membantu melayani masyarakat sampai tujuan dengan selamat untuk mengetahui informasi kondisi lalu lintas masyarakat dapat menghubungi call center 1500669, SMS center 9119,” lanjut dia.
Untuk diketahui saat ini sudah terpasang 280 unit kamera ETLE statis. Kemudian ada 806 kamera ETLE mobile dan 58 speed cam di seluruh Indonesia.
ETLE sendiri memiliki mekanisme lebih sederhana ketimbang tilang manual. Namun surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terekam ETLE.
Pemilik kendaraan kemudian bisa melakukan konfirmasi. Kalaupun tidak melakukan pelanggaran surat tetap perlu dikonfirmasi untuk menghindari terblokirnya STNK.
Selain mekanismenya yang lebih sederhana pelanggar lalu lintas juga tidak dapat melakukan pembayaran denda tilang langsung ke petugas kepolisian. Denda hanya bisa dibayarkan melalui ATM ataupn m-banking.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 07:00 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
23 Januari 2025, 16:00 WIB
Terkini
13 Mei 2025, 21:00 WIB
Nissan dikabarkan tengah dilanda badai PHK, mereka berencana merumahkan sampai 20 ribu karyawan secara global
13 Mei 2025, 20:47 WIB
Satu unit mobil listrik Seal terbakar di kawasan Palmerah, BYD akan selidiki lebih dalam penyebabnya
13 Mei 2025, 19:00 WIB
Menjelajah pulau Dewata, Bali menggunakan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid untuk mencoba fitur-fiturnya
13 Mei 2025, 17:00 WIB
Jorge Martin disebut berniat meninggalkan Aprilia di akhir musim 2025 dan membela Honda mulai tahun depan
13 Mei 2025, 15:00 WIB
Jasa Marga terus mencatat peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah ruas tol saat libur Waisak
13 Mei 2025, 13:00 WIB
Terdapat beragam diskon menarik jika Anda berniat membeli salah satu produk Vespa matic pada pameran mereka
13 Mei 2025, 11:00 WIB
Secara keseluruhan, tahun ini Chery akan punya empat sub merek di RI yakni Omoda, Jaecoo, Tiggo dan Lepas
13 Mei 2025, 09:00 WIB
Ajang BBQ Ride 2025 akan digelar di Tritan Point untuk memberikan rasa lebih nyaman bagi para pengunjung