Pengamat Minta Polisi Kedepankan Teguran selama Operasi Zebra
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
Ribuan kendaraan kena ETLE dan terjadi 409 kasus kecelakaan lalu lintas memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin 2022
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Operasi Lilin 2022 telah memasuki hari ketiga pada Senin (26/12). Hingga tanggal tersebut ada 5.989 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terjaring ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Juru Bicara Divisi Humas Polri. Ia memaparkan bahwa kendaraan terjaring pelanggaran melalui kamera ETLE statis dan ETLE mobile.
Pada ETLE statis tercatat ada 4.867 pelanggaran. Sedangkan jumlah pelanggaran yang terekam pada ETLE mobil mencapai 1.122 kasus.
Sementara itu ada 409 kecelakaan terhitung per Senin. Rinciannya ada 40 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat dan 320 orang luka ringan.
Mengingat tingginya arus lalu lintas selama periode libur Nataru tahun ini, ia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kondisi fisik serta kondisi kendaraan sebelum mudik atau melakukan perjalanan jauh.
Selain itu pengguna jalan juga diimbau untuk selalu memperhatikan aturan berkendara. Mengingat pelanggaran lalu lintas seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukup,” ucap Saptono dikutip dari NTMC Polri, Rabu (28/12).
Pemudik atau masyarakat juga diimbau melakukan pengecekan rute atau informasi lalu lintas terkini melalui aplikasi seperti Google Map.
“Kami siap membantu melayani masyarakat sampai tujuan dengan selamat untuk mengetahui informasi kondisi lalu lintas masyarakat dapat menghubungi call center 1500669, SMS center 9119,” lanjut dia.
Untuk diketahui saat ini sudah terpasang 280 unit kamera ETLE statis. Kemudian ada 806 kamera ETLE mobile dan 58 speed cam di seluruh Indonesia.
ETLE sendiri memiliki mekanisme lebih sederhana ketimbang tilang manual. Namun surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terekam ETLE.
Pemilik kendaraan kemudian bisa melakukan konfirmasi. Kalaupun tidak melakukan pelanggaran surat tetap perlu dikonfirmasi untuk menghindari terblokirnya STNK.
Selain mekanismenya yang lebih sederhana pelanggar lalu lintas juga tidak dapat melakukan pembayaran denda tilang langsung ke petugas kepolisian. Denda hanya bisa dibayarkan melalui ATM ataupn m-banking.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
17 Oktober 2024, 14:00 WIB
09 Oktober 2024, 22:00 WIB
28 Agustus 2024, 18:00 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial