Jumlah Kecelakaan di Jakarta Saat Operasi Zebra 2025 Turun
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Ribuan kendaraan kena ETLE dan terjadi 409 kasus kecelakaan lalu lintas memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin 2022
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Operasi Lilin 2022 telah memasuki hari ketiga pada Senin (26/12). Hingga tanggal tersebut ada 5.989 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terjaring ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Juru Bicara Divisi Humas Polri. Ia memaparkan bahwa kendaraan terjaring pelanggaran melalui kamera ETLE statis dan ETLE mobile.
Pada ETLE statis tercatat ada 4.867 pelanggaran. Sedangkan jumlah pelanggaran yang terekam pada ETLE mobil mencapai 1.122 kasus.
Sementara itu ada 409 kecelakaan terhitung per Senin. Rinciannya ada 40 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat dan 320 orang luka ringan.
Mengingat tingginya arus lalu lintas selama periode libur Nataru tahun ini, ia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kondisi fisik serta kondisi kendaraan sebelum mudik atau melakukan perjalanan jauh.
Selain itu pengguna jalan juga diimbau untuk selalu memperhatikan aturan berkendara. Mengingat pelanggaran lalu lintas seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukup,” ucap Saptono dikutip dari NTMC Polri, Rabu (28/12).
Pemudik atau masyarakat juga diimbau melakukan pengecekan rute atau informasi lalu lintas terkini melalui aplikasi seperti Google Map.
“Kami siap membantu melayani masyarakat sampai tujuan dengan selamat untuk mengetahui informasi kondisi lalu lintas masyarakat dapat menghubungi call center 1500669, SMS center 9119,” lanjut dia.
Untuk diketahui saat ini sudah terpasang 280 unit kamera ETLE statis. Kemudian ada 806 kamera ETLE mobile dan 58 speed cam di seluruh Indonesia.
ETLE sendiri memiliki mekanisme lebih sederhana ketimbang tilang manual. Namun surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terekam ETLE.
Pemilik kendaraan kemudian bisa melakukan konfirmasi. Kalaupun tidak melakukan pelanggaran surat tetap perlu dikonfirmasi untuk menghindari terblokirnya STNK.
Selain mekanismenya yang lebih sederhana pelanggar lalu lintas juga tidak dapat melakukan pembayaran denda tilang langsung ke petugas kepolisian. Denda hanya bisa dibayarkan melalui ATM ataupn m-banking.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 November 2025, 12:00 WIB
Terkini
15 Desember 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta masih jadi andalan untuk atasi kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu Kota
15 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta berada di lima area Ibu Kota hari ini, simak persyaratan serta jadwal operasionalnya
15 Desember 2025, 06:00 WIB
Hari ini masyarakat bisa mendatangi SIM keliling Bandung, seperti berlokasi di Tenth Avenue, JL Soekarno Hatta
14 Desember 2025, 22:00 WIB
Mitsubishi Destinator memiliki performa yang selama ini diidam-idamkan para pengguna mobil harian di Tanah Air
14 Desember 2025, 21:08 WIB
MPV hasil kerja sama Chery dengan Huawei yakni V9 bakal dipasarkan di bawah merek Luxeed, jadi rival Denza D9
14 Desember 2025, 21:05 WIB
Berbeda dengan kebanyakan penyanyi, Arlida Putri justru dikenal memiliki ketertarikan pada motor ketimbang mobil
14 Desember 2025, 19:00 WIB
Ada beragam tujuan touring motor yang bisa disambangi saat libur Nataru 2025-2026, seperti ke Ciwidey Bandung
14 Desember 2025, 17:00 WIB
Daihatsu Terios dimanfaatkan sebagai teman setia setiap perjalanan karena performanya yang bisa diandalkan