Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Ribuan kendaraan kena ETLE dan terjadi 409 kasus kecelakaan lalu lintas memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Lilin 2022
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Operasi Lilin 2022 telah memasuki hari ketiga pada Senin (26/12). Hingga tanggal tersebut ada 5.989 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terjaring ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Juru Bicara Divisi Humas Polri. Ia memaparkan bahwa kendaraan terjaring pelanggaran melalui kamera ETLE statis dan ETLE mobile.
Pada ETLE statis tercatat ada 4.867 pelanggaran. Sedangkan jumlah pelanggaran yang terekam pada ETLE mobil mencapai 1.122 kasus.
Sementara itu ada 409 kecelakaan terhitung per Senin. Rinciannya ada 40 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat dan 320 orang luka ringan.
Mengingat tingginya arus lalu lintas selama periode libur Nataru tahun ini, ia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kondisi fisik serta kondisi kendaraan sebelum mudik atau melakukan perjalanan jauh.
Selain itu pengguna jalan juga diimbau untuk selalu memperhatikan aturan berkendara. Mengingat pelanggaran lalu lintas seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
“Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukup,” ucap Saptono dikutip dari NTMC Polri, Rabu (28/12).
Pemudik atau masyarakat juga diimbau melakukan pengecekan rute atau informasi lalu lintas terkini melalui aplikasi seperti Google Map.
“Kami siap membantu melayani masyarakat sampai tujuan dengan selamat untuk mengetahui informasi kondisi lalu lintas masyarakat dapat menghubungi call center 1500669, SMS center 9119,” lanjut dia.
Untuk diketahui saat ini sudah terpasang 280 unit kamera ETLE statis. Kemudian ada 806 kamera ETLE mobile dan 58 speed cam di seluruh Indonesia.
ETLE sendiri memiliki mekanisme lebih sederhana ketimbang tilang manual. Namun surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terekam ETLE.
Pemilik kendaraan kemudian bisa melakukan konfirmasi. Kalaupun tidak melakukan pelanggaran surat tetap perlu dikonfirmasi untuk menghindari terblokirnya STNK.
Selain mekanismenya yang lebih sederhana pelanggar lalu lintas juga tidak dapat melakukan pembayaran denda tilang langsung ke petugas kepolisian. Denda hanya bisa dibayarkan melalui ATM ataupn m-banking.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
10 April 2026, 11:00 WIB
Angka penjualan Fuso disebut terbantu dengan adanya pemesanan unit operasional Koperasi Desa Merah Putih
10 April 2026, 08:40 WIB
Kemenperin bakal menggandeng lembaga terkait untuk mengatasi lebih ketat gempuran impor truk dari Cina
10 April 2026, 06:00 WIB
Pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap Jakarta tetap di jam sibuk ketat meski sudah memasuki akhir pekan
10 April 2026, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Jakarta sebelum akhir pekan, masih tersebar di lima lokasi berbeda hari ini
10 April 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memfasilitasi para pengendara
09 April 2026, 21:00 WIB
Mazda membuka diler baru serta training center sebagai fasilitas bagi para karyawan mendapat pelatihan
09 April 2026, 19:00 WIB
Farizon meramaikan pilihan kendaraan niaga bertenaga listrik, ikut serta di ajang otomotif GIICOMVEC 2026
09 April 2026, 18:06 WIB
Suzuki Indonesia hadirkan enam kendaraan niaga andalan untuk para pebisnis Tanah Air di ajang GIICOMVEC 2026