Potensi Penggunaan Mobil Hidrogen di Indonesia Masih Kecil
01 Mei 2024, 10:00 WIB
Meski diklaim punya banyak keunggulan, potensi mobil hidrogen di Indonesia masih kecil karena beberapa alasan
Bebas bersyarat, Rizieq dijemput Toyota Alphard Putih saat meninggalkan Lapas Cipinang menuju rumahnya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Resmi bebas bersyarat Rabu (20/7/2022), Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal Habib Rizieq dijemput Toyota Alphard putih. Saat tiba di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat sambutan hangat dari kerabat dekat dan keluarga.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta.
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut juga mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri. Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi.
Menggunakan pelat nomor B 3 YUS, mobil mewah tersebut dibekali beragam fitur canggih, tak terkecuali teknologi Toyota Safety Sense. Untuk teknologi ini, terdapat fitur keselamatan berkendara PCS (Pre-Collision System), LDA (Lane Departure Alert), DRCC (Dynamic Radar Cruise Control) dan AHB (Automatic High Beam).
Selain fitur keselamatan, Toyota Alphard juga dibenamkan Tire Pressure Monitoring System (TPMS) atau peringatan bila tekanan ban rendah. Fitur ini membantu pengendara dan penumpang mendapatkan kenyamanan maksimal.
Sebelumnya, Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum menjelaskan bila Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebut, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
01 Mei 2024, 10:00 WIB
Meski diklaim punya banyak keunggulan, potensi mobil hidrogen di Indonesia masih kecil karena beberapa alasan
01 Mei 2024, 09:00 WIB
Pada Rabu (1/5) atau hari buruh nasional, harga BBM Pertamina non subsidi tetap bertahan tidak alami kenaikan
01 Mei 2024, 08:19 WIB
Warna baru Volta Mandala, yakni Brilliant Yellow serta Brilliant White dijual terbatas dalam ajang PEVS 2024
01 Mei 2024, 07:00 WIB
Banyaknya permintaan modifikasi Wuling Air ev di Tanah Air dijawab Tomi Airbrush melalui dua konsep menarik
01 Mei 2024, 06:30 WIB
Beroperasi seperti biasa di dua lokasi berbeda, berikut informasi jadwal SIM keliling Bandung di hari buruh
01 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta resmi ditiadakan saat peringatan hari buruh sesuai dengan peraturan dari pemerintah
01 Mei 2024, 05:30 WIB
Polda Metro Jaya meniadakan layanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu (1/5) dalam rangka hari buruh nasional
30 April 2024, 22:02 WIB
Terdapat diskon Rp 8,5 juta buat pembelian motor listrik Honda EM1 e: yang bisa dimanfaatkan pengunjung