Citroen Hadirkan Program Khusus Saat Musim Mudik Lebaran 2026
15 Maret 2026, 18:00 WIB
Citroen Indonesia menghadirkan program khusus pada musim mudik Lebaran 2026 buat melindungi pelanggannya
Bebas bersyarat, Rizieq dijemput Toyota Alphard Putih saat meninggalkan Lapas Cipinang menuju rumahnya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Resmi bebas bersyarat Rabu (20/7/2022), Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal Habib Rizieq dijemput Toyota Alphard putih. Saat tiba di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat sambutan hangat dari kerabat dekat dan keluarga.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta.
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut juga mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri. Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi.
Menggunakan pelat nomor B 3 YUS, mobil mewah tersebut dibekali beragam fitur canggih, tak terkecuali teknologi Toyota Safety Sense. Untuk teknologi ini, terdapat fitur keselamatan berkendara PCS (Pre-Collision System), LDA (Lane Departure Alert), DRCC (Dynamic Radar Cruise Control) dan AHB (Automatic High Beam).
Selain fitur keselamatan, Toyota Alphard juga dibenamkan Tire Pressure Monitoring System (TPMS) atau peringatan bila tekanan ban rendah. Fitur ini membantu pengendara dan penumpang mendapatkan kenyamanan maksimal.
Sebelumnya, Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum menjelaskan bila Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebut, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
15 Maret 2026, 18:00 WIB
Citroen Indonesia menghadirkan program khusus pada musim mudik Lebaran 2026 buat melindungi pelanggannya
15 Maret 2026, 13:00 WIB
Pertamina menggelar Lesehan Enduro dengan segudang fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pemudik
15 Maret 2026, 09:13 WIB
Sebagai bagian dari program mudik, Wuling membuka enam titik posko untuk menunjang perjalanan konsumen
14 Maret 2026, 21:00 WIB
Indomobil siap membawa Leapmotor ke Tanah Air untuk memberi lebih banyak pilihan kendaraan listrik pada pelanggan
14 Maret 2026, 18:54 WIB
Mudik Balik Bareng Honda kembali digelar pada Lebaran 2026 dan diikuti 2.521 orang serta 1.116 sepeda motor
14 Maret 2026, 13:20 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dibawa berkendara jarak jauh dari Jakarta-Surabaya, begini impresi berkendaranya
14 Maret 2026, 10:25 WIB
Dyandra Promosindo merilis sejumlah data pencapaian terbaru ajang IIMS 2026 yang bisa menjadi sinyal positif
13 Maret 2026, 22:42 WIB
BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung