SKF Indonesia Luncurkan CVT Belt Berbahan Kevlar di IMOS 2025
25 September 2025, 21:00 WIB
SKF Indonesia meluncurkan CVT Belt berbahan kevlar di IMOS 2025 sehingga lebih tahan lama dibanding kompetitor
Bebas bersyarat, Rizieq dijemput Toyota Alphard Putih saat meninggalkan Lapas Cipinang menuju rumahnya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Resmi bebas bersyarat Rabu (20/7/2022), Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal Habib Rizieq dijemput Toyota Alphard putih. Saat tiba di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat sambutan hangat dari kerabat dekat dan keluarga.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta.
Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut juga mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri. Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi.
Menggunakan pelat nomor B 3 YUS, mobil mewah tersebut dibekali beragam fitur canggih, tak terkecuali teknologi Toyota Safety Sense. Untuk teknologi ini, terdapat fitur keselamatan berkendara PCS (Pre-Collision System), LDA (Lane Departure Alert), DRCC (Dynamic Radar Cruise Control) dan AHB (Automatic High Beam).
Selain fitur keselamatan, Toyota Alphard juga dibenamkan Tire Pressure Monitoring System (TPMS) atau peringatan bila tekanan ban rendah. Fitur ini membantu pengendara dan penumpang mendapatkan kenyamanan maksimal.
Sebelumnya, Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum menjelaskan bila Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika menyebut, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
25 September 2025, 21:00 WIB
SKF Indonesia meluncurkan CVT Belt berbahan kevlar di IMOS 2025 sehingga lebih tahan lama dibanding kompetitor
25 September 2025, 20:00 WIB
Alva mempertimbangkan banyak hal ketika mereka ingin menghadirkan sebuah motor listrik baru di Indonesia
25 September 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez tanggapi rumor aturan Liberty Media yang tak mengakui gelar juara dunia di luar kelas MotoGP
25 September 2025, 18:42 WIB
Faisol Riza, Wamenperin menyampaikan kabar terbaru mengenai insentif motor listrik yang tak kunjung cair
25 September 2025, 17:05 WIB
Dalam pameran IMOS 2025 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Swallow memasarkan ban baru bernama Power Strom XP
25 September 2025, 16:44 WIB
Motor Ducati Diavel V4 RS menjadi motor produksi tercepat yang pernah dibuat oleh pabrikan Borgo Panigale
25 September 2025, 15:14 WIB
Angka penjualan Daihatsu secara retail tembus 11 ribu unit di Agustus 2025, terdapat kenaikan di dua model
25 September 2025, 14:00 WIB
TVS memberikan promo menarik selama pameran otomotif IMOS 2025 untuk menggoda para pengunjung pameran