Daftar Harga BBM Terbaru Awal Pekan Ini, Shell sampai Vivo Stabil
23 Februari 2026, 16:00 WIB
Ratusan ribu pemilik kendaraan daftar BBM subsidi sejak 1 Juli 2022, wilayah diperluas menjadi 519 kota
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berlaku sejak 1 Juli 2022, pemilik kendaraan di beberapa kota dan kabupaten perlu daftar BBM subsidi saat hendak melakukan pembelian pertalite dan solar. Telah diterapkan beberapa minggu, terdapat 135 ribu data kendaraan masuk melalui sistem ini.
Melihat hal ini, Pertamina mengajak masyarakat Bali untuk turut serta menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung Jatimbalinus Deden Mochhammad Idhani selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga.
"Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina, situs subsiditepat.mypertamina.id dan mendaftar langsung di SPBU yang ditunjuk,” ujarnya.
Deden juga menjelaskan bila perluasan wilayah pendaftaran telah dilakukan sejak 18 Juli 2022. Saat ini terdapat 519 kota dan kabupaten yang telah menerapkan sistem tersebut.
"Termasuk Kota Denpasar dan delapan Kabupaten di Bali yang meliputi Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Tabanan, Karangasem dan Klungkung dengan jumlah kurang lebih 2.300 pendaftar untuk wilayah Bali," tegasnya.
Bila konsumen merasa kesulitan saat harus melakukan pendaftaran melalui website, Pertamina juga membuka 12 titik pendaftaran di wilayah Bali salah satunya di kantor sales area serta SPBU di wilayah Pulau Dewata. Deden menambahkan, pendaftaran tersebut penting dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan pertalite, lebih tepat sasaran.
Baca juga : Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi, Pemerintah Siap Revisi Aturan
"Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di 2022," tuturnya.
Deden Mochhammad menambahkan, untuk memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Februari 2026, 16:00 WIB
01 Februari 2026, 07:00 WIB
01 Januari 2026, 07:00 WIB
01 Desember 2025, 07:00 WIB
18 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
24 Februari 2026, 12:00 WIB
Mengurus SIM hilang menjadi sesuatu yang harus dilakukan untuk memastikan perjalanan mudik bisa lebih tenang
24 Februari 2026, 11:01 WIB
Jumlah ekspor mobil di Januari 2026 mengalami penurunan yang cukup besar karena jumlahnya mencapai ribuan unit
24 Februari 2026, 10:18 WIB
Merek otomotif di RI punya kapabilitas penuhi kebutuhan pikap Agrinas, Gaikindo berdoa bisa ikut ambil bagian
24 Februari 2026, 09:00 WIB
Di Ramadan 2026 ada sederet diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan dengan besaran sampai Rp 2 juta
24 Februari 2026, 08:00 WIB
Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC 2026 jadi wadah untuk pelaku usaha dalam mencari armada yang sesuai
24 Februari 2026, 07:00 WIB
Kehadiran Tata Yodha untuk operasional Koperasi Merah Putih bakal menantang Toyota Rangga sampai Isuzu Traga
24 Februari 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pemerintah untuk pastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota
24 Februari 2026, 06:00 WIB
Tidak ada dispensasi, SIM keliling Jakarta beroperasi melayani perpanjangan masa berlaku SIM hari ini