LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan Buat Korban Pertamax Oplosan
27 Februari 2025, 13:00 WIB
Ratusan ribu pemilik kendaraan daftar BBM subsidi sejak 1 Juli 2022, wilayah diperluas menjadi 519 kota
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berlaku sejak 1 Juli 2022, pemilik kendaraan di beberapa kota dan kabupaten perlu daftar BBM subsidi saat hendak melakukan pembelian pertalite dan solar. Telah diterapkan beberapa minggu, terdapat 135 ribu data kendaraan masuk melalui sistem ini.
Melihat hal ini, Pertamina mengajak masyarakat Bali untuk turut serta menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung Jatimbalinus Deden Mochhammad Idhani selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga.
"Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina, situs subsiditepat.mypertamina.id dan mendaftar langsung di SPBU yang ditunjuk,” ujarnya.
Deden juga menjelaskan bila perluasan wilayah pendaftaran telah dilakukan sejak 18 Juli 2022. Saat ini terdapat 519 kota dan kabupaten yang telah menerapkan sistem tersebut.
"Termasuk Kota Denpasar dan delapan Kabupaten di Bali yang meliputi Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Tabanan, Karangasem dan Klungkung dengan jumlah kurang lebih 2.300 pendaftar untuk wilayah Bali," tegasnya.
Bila konsumen merasa kesulitan saat harus melakukan pendaftaran melalui website, Pertamina juga membuka 12 titik pendaftaran di wilayah Bali salah satunya di kantor sales area serta SPBU di wilayah Pulau Dewata. Deden menambahkan, pendaftaran tersebut penting dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan pertalite, lebih tepat sasaran.
Baca juga : Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi, Pemerintah Siap Revisi Aturan
"Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di 2022," tuturnya.
Deden Mochhammad menambahkan, untuk memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Februari 2025, 13:00 WIB
27 Februari 2025, 07:00 WIB
26 Februari 2025, 15:05 WIB
10 Februari 2025, 19:18 WIB
01 Februari 2025, 07:00 WIB
Terkini
20 Mei 2025, 16:00 WIB
BMW mengaku enggan fokus mengembangkan EV, mereka justru ingin tetap memproduksi mobil bensin dan hidrogen
20 Mei 2025, 15:00 WIB
Desain Xpeng P7 generasi baru mulai diperkenalkan dengan tampilan yang agresif dan sudah menggunakan platform baru
20 Mei 2025, 14:00 WIB
Pasar otomotif AS ikut menghadapi tantangan penjualan mobil baru di tengah ketidakpastian aturan tarif
20 Mei 2025, 12:53 WIB
Indonesia tempati posisi kedua penyumbang penjualan ritel Mitsubishi terbanyak di ASEAN sebanyak 71 ribu unit
20 Mei 2025, 12:48 WIB
Bagi penggemar balap para raja, ada kesempatan menonton gratis MotoGP Jepang atau Malaysia di tahun ini
20 Mei 2025, 11:00 WIB
Yamaha mengaku permintaan sparepart semakin meningkat imbas berkurangnya permintaan motor baru di Indonesia
20 Mei 2025, 10:00 WIB
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin tengah mengkaji untuk memberi insentif ke semua jenis kendaraan
20 Mei 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid ditawarkan mulai Rp 200 jutaan sampai Rp 1 miliar, ada pendatang baru Tiggo 8 CSH