ESDM Bongkar Sengkarut Kelangkaan BBM di SPBU Shell dan BP AKR
04 September 2025, 14:00 WIB
Ratusan ribu pemilik kendaraan daftar BBM subsidi sejak 1 Juli 2022, wilayah diperluas menjadi 519 kota
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berlaku sejak 1 Juli 2022, pemilik kendaraan di beberapa kota dan kabupaten perlu daftar BBM subsidi saat hendak melakukan pembelian pertalite dan solar. Telah diterapkan beberapa minggu, terdapat 135 ribu data kendaraan masuk melalui sistem ini.
Melihat hal ini, Pertamina mengajak masyarakat Bali untuk turut serta menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung Jatimbalinus Deden Mochhammad Idhani selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga.
"Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina, situs subsiditepat.mypertamina.id dan mendaftar langsung di SPBU yang ditunjuk,” ujarnya.
Deden juga menjelaskan bila perluasan wilayah pendaftaran telah dilakukan sejak 18 Juli 2022. Saat ini terdapat 519 kota dan kabupaten yang telah menerapkan sistem tersebut.
"Termasuk Kota Denpasar dan delapan Kabupaten di Bali yang meliputi Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Tabanan, Karangasem dan Klungkung dengan jumlah kurang lebih 2.300 pendaftar untuk wilayah Bali," tegasnya.
Bila konsumen merasa kesulitan saat harus melakukan pendaftaran melalui website, Pertamina juga membuka 12 titik pendaftaran di wilayah Bali salah satunya di kantor sales area serta SPBU di wilayah Pulau Dewata. Deden menambahkan, pendaftaran tersebut penting dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan pertalite, lebih tepat sasaran.
Baca juga : Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi, Pemerintah Siap Revisi Aturan
"Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di 2022," tuturnya.
Deden Mochhammad menambahkan, untuk memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 September 2025, 14:00 WIB
01 Agustus 2025, 09:00 WIB
01 Juli 2025, 07:00 WIB
01 Juni 2025, 07:36 WIB
27 Februari 2025, 13:00 WIB
Terkini
16 September 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez memiliki peluang besar untuk menyabet gelar juara dunia MotoGP saat melakoni seri di Jepang
16 September 2025, 12:00 WIB
Persaingan tidak sehat akibat perang harga membuat faktor keamanan sebuah bus sering dijadikan nomor dua
16 September 2025, 11:00 WIB
Honda ADV 160 mendapat penyegaran dengan ditambahkannya sejumlah fitur baru yang bisa semakin memanjakan
16 September 2025, 10:00 WIB
Sejumlah nama baru seperti Jaecoo dan Xpeng masuk 10 besar merek mobil Cina terlaris, berikut daftarnya
16 September 2025, 09:00 WIB
BYD masih memimpin sebagai merek mobil listrik terlaris, menurut data Gaikindo mereka menjual 2.746 unit
16 September 2025, 08:00 WIB
Pemerintah DKI resmi gunakan jalur paling kiri GT Fatmawati 2 secara gratis untuk menambah ruas jalan TB Simatupang
16 September 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan akan perkuat kerja sama dengan Pemda DKI buat atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
16 September 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, simak informasinya lengkap dengan syarat dan biaya