Daftar Harga BBM Pertamina Desember 2025, Pertamax Melambung
01 Desember 2025, 07:00 WIB
Ratusan ribu pemilik kendaraan daftar BBM subsidi sejak 1 Juli 2022, wilayah diperluas menjadi 519 kota
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berlaku sejak 1 Juli 2022, pemilik kendaraan di beberapa kota dan kabupaten perlu daftar BBM subsidi saat hendak melakukan pembelian pertalite dan solar. Telah diterapkan beberapa minggu, terdapat 135 ribu data kendaraan masuk melalui sistem ini.
Melihat hal ini, Pertamina mengajak masyarakat Bali untuk turut serta menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung Jatimbalinus Deden Mochhammad Idhani selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga.
"Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina, situs subsiditepat.mypertamina.id dan mendaftar langsung di SPBU yang ditunjuk,” ujarnya.
Deden juga menjelaskan bila perluasan wilayah pendaftaran telah dilakukan sejak 18 Juli 2022. Saat ini terdapat 519 kota dan kabupaten yang telah menerapkan sistem tersebut.
"Termasuk Kota Denpasar dan delapan Kabupaten di Bali yang meliputi Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Tabanan, Karangasem dan Klungkung dengan jumlah kurang lebih 2.300 pendaftar untuk wilayah Bali," tegasnya.
Bila konsumen merasa kesulitan saat harus melakukan pendaftaran melalui website, Pertamina juga membuka 12 titik pendaftaran di wilayah Bali salah satunya di kantor sales area serta SPBU di wilayah Pulau Dewata. Deden menambahkan, pendaftaran tersebut penting dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan pertalite, lebih tepat sasaran.
Baca juga : Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi, Pemerintah Siap Revisi Aturan
"Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di 2022," tuturnya.
Deden Mochhammad menambahkan, untuk memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 Desember 2025, 07:00 WIB
18 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 19:12 WIB
01 November 2025, 05:42 WIB
30 Oktober 2025, 14:00 WIB
Terkini
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Tak perlu khawatir ketika ingin mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung
12 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih terbuka di lima tempat sekitar Ibu Kota menjelang akhir pekan, jangan terlewat
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 12 Desember 2025 bakal diawasi lebih ketat untuk hindari kepadatan lalu lintas Ibu Kota
11 Desember 2025, 21:30 WIB
Mazda gelar beragam promo menarik di akhir tahun untuk memudahkan masyarakat mendapat mobil yang dibutuhkan
11 Desember 2025, 20:06 WIB
Menawarkan beragam lini produk mobil listrik, BYD Indonesia terus meraih respon positif dari masyarakat
11 Desember 2025, 19:16 WIB
Mitsubishi Fuso mendominasi pasar kendaraan niaga di Tanah Air dengan menorehkan market share 39,9 persen
11 Desember 2025, 18:33 WIB
Mobil yang diyakini bakal jadi Wuling Almaz Darion di Indonesia resmi meluncur, ada tiga opsi jantung pacu
11 Desember 2025, 17:16 WIB
Gokart indoor terbaru di Jakarta, Drift.inc resmi dibuka di Central Park Mall dengan panjang trek 284 meter